-->

Evaluasi Diri Sekolah Dan Rencana Kerja Sekolah (Rks)

Berdasarkan  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat  Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan  (RKT).    RKJM  menggambarkan  tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT yaitu planning kerja tahunan  sekolah/madrasah  yang  berdasar  pada planning kerja jangka menengah (empat tahunan) yang  dinyatakan  dalam  Rencana  Kegiatan  dan Anggaran  Sekolah/Madrasah  (RKA-S/M)  sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).

Peraturan  lain  yang  mendukung  perencanaan aktivitas sekolah ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus menciptakan kebijakan ihwal perencanaan aktivitas dan pelaksanaannya secara  transparan  dan  akuntabel.  Kebijakan pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal 51, oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam : 1). planning kerja tahunan satuan pendidikan; 2). anggaran pendapatan dan belanja tahunan  satuan  pendidikan;  dan  3).  peraturan satuan atau aktivitas pendidikan.


========================================




========================================


Pengertian Evaluasi Diri Sekolah

Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yaitu EDS/M yaitu proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yang bersifat internal untuk melihat kinerja sekolah menurut SPM dan SNP yang akibatnya digunakan sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.Proses  Evaluasi  Diri  Sekolah  dan  Madrasah merupakan  siklus,  yang  dimulai  dengan pembentukan  Tim  Pengembang  Sekolah  (TPS), pembinaan penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan akibatnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melaksanakan proses EDS setiap tahun sekali. EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang bau tanah siswa, dan pengawas.

Proses EDS ini secara fundamental menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini, yaitu:
1. Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan posisi pencapaian kinerja untuk masing-masing indikator SPM dan SNP.
2. Bagaimana kita sanggup mengetahui kinerja sekolah? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk memperlihatkan pencapaiannya.
3.  Bagaimana  kita  dapat  meningkatkan  kinerja? Dalam  hal  ini  sekolah  melaporkan  dan menindaklanjuti  apa  yang  telah  ditemukan sesuai  pertanyaan  di  nomor  2  dan  nomor  3 sebelumnya.

EDS amat diharapkan oleh sekolah lantaran penilaian ini yaitu penilaian internal yang dilakukan oleh danuntuk sekolah sendiri guna mengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri , semacam cermin muka yang sanggup digunakan dalam melihat kekuatan dan kelemahannya  sendiri  untuk  selanjutnya  digunakan dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.

Bentuk instrumen EDS/M terdiri dari 8 (delapan) standar nasional  pendidikan  yang  dijabarkan  ke  dalam 26  komponen  dan  60  indikator.  Setiap  standar terdiri  atas  sejumlah  komponen  yang  mengacu pada masing-masing standar nasional pendidikan sebagai  dasar  bagi  sekolah  dalam  memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif. Setiap komponen terdiri dari beberapa indikator yang memberikan  gambaran  lebih  menyeluruh  dari komponen yang dimaksudkan.

Setiap instrument EDS harus dilengkapi bukti fisik EDS yang digunakan  sebagai bahan  dasar  untuk  menggambarkan  kondisi sekolah  terkait  dengan  indikator  yang  dinilai. Bukti  fisik  tersebut  misalnya  catatan  kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan menyerupai komite sekolah, orangtua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.

Tahap pengembangan EDS terdiri dari 4 tahap pengembangan, dengan contoh tahap pengembangan 1  adalah  tahap  terendah  yang  merupakan tahap dimana anda belum memenuhi satupun indikator yang telah dirinci. Tahap 2, yaitu tahapan dimana anda gres memenuhi sedikit dari  indikator  yang  telah  dirinci.  Tahap  3 yaitu tahapan dimana anda sudah memenuhi sebagian atau sebagian besar dari indikator tersebut. Sedangkan, tahap 4 yaitu tahapan dimana anda telah memenuhi semua indikator untuk menjadi orang bau tanah yang baik :

Tahapan pengembangan ini mempunyai makna sebagai berikut:
1.  Tahap ke-1, belum memenuhi SPM. Pada tahap ini, kinerja sekolah mempunyai  banyak  kelemahan  dan  membutuhkan  banyak perbaikan.
2.  Tahap ke-2, memenuhi SPM. Pada tahap ini, terdapat beberapa kekuatan dan kelemahan tetapi masih sangat butuh perbaikan.
3.  Tahap ke-3, memenuhi SNP. Pada tahap ini, kinerja  sekolah  baik,  namun  masih  perlu peningkatan.
4.  Tahap  ke-4,  melampaui  SNP.  Pada  tahap ini, kinerja sekolah sangat baik, melampaui standar yang telah ditetapkan.

Tahapan  pengembangan  bisa  berbeda  dalam indikator yang berbeda pula. Hal ini penting alasannya yaitu sekolah harus menilai kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS/M yang dilakukan setiap tahun, sekolah  mempunyai  dasar  nyata  indikator  atau komponen atau standar mana yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.

Setelah memilih tahapan pengembangan, sekolah kemudian menyusun rekomendasi menurut bukti fisik, deskripsi, dan tahapan pengembangan untuk setiap indikator. Rekomendasi tidak hanya difokuskan pada indikator yang dianggap lemah namun juga disusun untuk setiap indikator yang telah mencapai standar nasional pendidikan. Sehingga rekomendasi ini sanggup digolongkan dengan rekomendasi perbaikan/peningkatan dan rekomendasi pengembangan. Rekomendasi  ini  kemudian  direkap  sebagai dasar  masukan  dalam  penyusunan  Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Penyusunan RKJM Dan RKAS

Perencanaan  pada  intinya  merupakan  upaya penentuan kemana sebuah organisasi akan menuju di masa depan dan bagaimana hingga pada tujuan itu.  Di  dalam  lingkungan  sekolah/  madrasah, sekolah diharuskan untuk menciptakan Rencana Kerja Jangka  Menengah  (4  tahun)  dan  Rencana  Kerja Tahunan. Oleh lantaran itu, Kepala sekolah/madrasah yaitu sosok kunci yang memilih terwujudnya banyak sekali standar pengelolaan satuan pendidikan, khususnya di bidang perencanaan dan pengambilan banyak sekali keputusan strategis yang menjadi prasyarat keberhasilan pengembangan sekolah.

Perencanaan  (planning ),  pengorganisasian (organizing ),  menggerakkan  atau  memimpin (actuating  atau  leading),  dan  pengendalian (controlling )  merupakan  fungsi-fungsi  yang harus  dijalankan  dalam  proses  manajemen.  Jika digambarkan  dalam  sebuah  siklus,  perencanaan merupakan  langkah  pertama  dari  keseluruhan proses  manajemen  tersebut.  Perencanaan  sanggup dikatakan sebagai fungsi terpenting diantara fungsi-fungsi administrasi lainnya. Apapun yang dilakukan berikutnya dalam proses administrasi bermula dari perencanaan. Daft (1988:100) menyatakan: “When planning is done well, the other management functions can be done well.”

Ada  beberapa  alternatif  tahapan  penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah. Adapun tahapan yang digunakan di dalam modul ini adalah:
1. Telaah hasil EDS, khususnya pada rekomendasi yang  telah  dirumuskan.  Dari  rekomendasi tercermin komponen apa sajakah di dalam 8 SNP tersebut yang masih perlu ditingkatkan.
2. Pemanfaatan hasil EDS untuk menyusun RKJM.
3. Penentuan  rencana  prioritas  dalam  RKJM  ke dalam RKAS.
Pemilihan Rencana Prioritas

Penentuan  prioritas  harus  dilakukan  melalui diskusi bersama stakeholder  pendidikan di sekolah dan  bukan  oleh  Kepala  Sekolah  ataupun  oleh Komite Sekolah saja.  Penentuan prioritas ini harus berdasarkan  atas  kriteria-kriteria  yang  disetujui bersama, meliputi:

a) Kepentingannya:
•  Relevansinya  terhadap  misi,  visi,  dan tujuan strategis sekolah.
•  Pentingnya pengembangan sekolah dalam kaitannya dengan semua faktor konteks.
b) Keterlaksanaan (Visibilitas):
•  Kemampuan  sekolah  yang  ada  kini untuk memperlihatkan dukungan sumber daya manusia, keahlian, energi, waktu dan dana untuk mewujudkannya.
c) Akseptabilitas :
•  Komitmen  sekolah  saat  sekarang  untuk mewujudkannya.

Secara  umum  pemilihan  prioritas  ditentukan oleh pentingnya  satu  kegiatan  dan  dampaknya  bagi peningkatan  mutu  dan  kinerja;  urgensinya , ketersediaan SDM dan pelaksananya dan tersedianya waktu serta sumber daya dan dana pendukungnya.

RKS sebaiknya dibentuk bersama secara partisipatif  antara pihak sekolah (KS dan guru), bersama dengan stakeholder  (pihak yang berkepentingan lainnya), misalnya:  Komite  sekolah,  tokoh  masyarakat, dan pihak lain yang peduli pendidikan di sekitar sekolah. Dengan melibatkan mereka, sekolah telah memperlihatkan perilaku terbuka dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan meningkatkan rasa memiliki,serta sanggup mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa bahagia memperlihatkan dukungan atau proteksi yang diharapkan sekolah.


=========================================================


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel