Info Untuk Bendahara Bos: Batas Pembelian Barang Yang Tidak Dipungut Pph Pasal 22 Yang Semula Rp1.000.000,- Dinaikkan Menjadi Rp2.000.000
12:51 AM
Edit
Terdapat dua perubahan penting dengan dikelurakannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 perihal Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Perubahan tersebut adalah:
- batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-
- seluruh pembelian barang dalam rangka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak perlu dipungut PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh BUMN Atau BUMD
Untuk informasi lebih lengkap sanggup ditanyakan pribadi kepada inspektorat di kawasan masing-masing. Untuk Kabupaten Pandeglang sanggup menghubungi BASWASDA Kab. Pandeglang. Bagi anda yang ingin mendownload Kepmenkeu No. 154/PMK.03/2010 disini.
Demikian informasi tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Terima Kasih
Demikian informasi tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Terima Kasih
======================================