-->

Honor Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen)

Berikut ini tumpuan proteksi honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS 2016


Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas)


Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 perihal Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 1 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk SD dan SMP disebutkan bahwa   Kebijakan  pembayaran Honor  bagi  operator Dapodik untuk  petugas  pendataan  di  sekolah  adalah  sebagai berikut:
i).  Kegiatan  pendataan  Dapodikdasmen  diusahakan  untuk dikerjakan  oleh  tenaga  manajemen berkompeten yang sudah  tersedia  di  satuan  pendidikan  (termasuk  tenaga manajemen BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai  tetap  maupun  tenaga  honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu  menganggarkan biaya  komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
ii).  Apabila  tidak  tersedia  tenaga  administrasi  yang berkompeten,  satuan  pendidikan  dapat  menugaskan tenaga  operator  lepas  (outsourcing)  yang  dibayar  sesuai dengan  waktu  pekerjaan  (tidak  dibayarkan gaji rutin bulanan);
iii). Standar  honor  untuk operator Dapodikdas mengikuti standar  biaya,  atau  ketentuan  dan  kewajaran  yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja.

Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikmen)


Sedangkan menurut draf Permendikbud 80 tahun 2015 perihal Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 3 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Menengah Kejuruan  disebutkan bahwa Honor  operator  dapodik  SMK  dalam  rangka  aktivitas input/pemeliharaan  data  individual  sekolah  (meliputi:  identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana)  melalui  aplikasi  Dapodikdasmen, diberikan  dengan besaran estimasi gaji input/pemeliharaan data per penerima didik sebesar  Rp.  3.000,-; gaji input/pemeliharaan  data per  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  sebesar  Rp.  30.000,-;  gaji input/pemeliharaan  data identitas  sekolah  dan  sarana-prasarana sebesar  Rp.100.000,-; atau  gaji input/pemeliharaan  data  dapat  diberikan  mengikuti  ketentuan  dan  kewajaran  yang  berlaku  di kawasan sesuai dengan beban kerja.


Demikian isu terkait tumpuan proteksi honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) supaya bermanfaat. 


= Baca Juga =





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel