Honor Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen)
11:10 PM
Edit
Berikut ini tumpuan proteksi honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS 2016
Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas) |
Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 perihal Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 1 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk SD dan SMP disebutkan bahwa Kebijakan pembayaran Honor bagi operator Dapodik untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
i). Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di satuan pendidikan (termasuk tenaga manajemen BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
ii). Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, satuan pendidikan dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
iii). Standar honor untuk operator Dapodikdas mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja.
Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikmen) |
Sedangkan menurut draf Permendikbud 80 tahun 2015 perihal Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 3 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa Honor operator dapodik SMK dalam rangka aktivitas input/pemeliharaan data individual sekolah (meliputi: identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana) melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi gaji input/pemeliharaan data per penerima didik sebesar Rp. 3.000,-; gaji input/pemeliharaan data per Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 30.000,-; gaji input/pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp.100.000,-; atau gaji input/pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja.
Demikian isu terkait tumpuan proteksi honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) supaya bermanfaat.