-->

Tenaga Manajemen Sekolah

TENAGA  ADMINISTRASI  SEKOLAH
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 berisi Standar Kompetensi  Tenaga  Administrasi  Sekolah,  isinya meliputi  Kompetensi  Pribadi,  Kompetensi  Sosial, Kompetensi  Teknis  Administrasi  Sekolah,  dan Kompetensi Manajerial Tenaga Administrasi Sekolah.

Kompetensi  kepribadian  tenaga  manajemen sekolah meliputi:  integritas dan ahlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian,  disiplin,  kreatifitas  dan  inovasi,  serta tanggung jawab. 


=======================================



=======================================

Kompetensi  sosial  tenaga  administrasi  sekolah meliputi kegiatan:    membangun kerjasama Tim, mengutamakan  pelayanan  prima,  kesadaran berorganisasi,  membangun  komunikasi  efektif, dan  membangun  hubungan  kerja  antar  tenaga manajemen sekolah.

Kompetensi teknis manajemen sekolah meliputi administrasi:  Kepegawaian;  Keuangan  Sekolah, Sarana  Prasarana  Sekolah,  Humas,  Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan, Kurikulum, Layanan Khusus; dan Penggunaan ICT  (Teknologi Informasi dan  Komunikasi)  untuk  kelancaran  manajemen sekolah.

Sedangkan  kompetensi  manajerial  tenaga administrasi  sekolah  meliputi:  dukungan  pada pengelolaan  SNP/EDS;  menyusun  aktivitas dan  laporan  kerja  sekolah,  mengorganisir  staf, mengembangkan  staf,  mengambilan  keputusan, menciptakan  iklim  kerja  yang  kondusif,  mengoptimalkan  pemanfaatan  sumberdaya, mengelola  konflik,  merencanakan  kegiatan manajemen sekolah, dan menyusun laporan kinerja sekolah.

Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :   bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  tentang  Standar  Tenaga  Administrasi Sekolah/ Madrasah;

Mengingat :  
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Negara Republik  Indonesia  sebagaimana  telah  beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.  Keputusan  Presiden  Republik Indonesia  Nomor  187/M  Tahun  2004  mengenai Pembentukan  Kabinet  Indonesia  bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN                NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGAADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH

Pasal 1
(1)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

(2)  Untuk  dapat  diangkat  sebagai  tenaga manajemen sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga manajemen sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

(3)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara  sekola h/madrasah  sanggup menetapkan  perangkapan  jabatan  tenaga administrasi  pada  sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
  
    TTD.
  
BAMBANG SUDIBYO


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008 STANDAR  TENAGA  ADMINISTRASI  SEKOLAH/ MADRASAH
A.  KUALIFIKASI
Tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat  apabila  sekolah/  madrasah  mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB yakni sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB   Kepala  tenaga  administrasi  SMP/MTs/SMPLB  berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala  Tenaga  Administrasi  SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan  S1  program  studi  yang relevan  dengan  pengalaman  kerja  sebagai tenaga  administrasi  sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah  minimal  8  (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan   Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Sarana  dan Prasarana   Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK,
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMA/MA/SMK/MAK  atau  yang  sederajat  dan  diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB   Berpendidikan  minimal  SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a.  Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c.  Tenaga Kebersihan
  Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
e.  Pesuruh
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs


Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

===========================================






= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel