-->

Unsur, Prosedur Dan Bukti Fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru sanggup memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku akseptor didik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan bisa mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.

Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri biar mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Terkait dengan kegiatan diklat fungsional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 ihwal Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Pegawai Negeri Sipil biar sanggup melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya. Dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional yaitu kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau training yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru yaitu kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK) dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
Beberapa pola bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau berbagi perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta;
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru.
Beberapa pola materi yang sanggup dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) perencanaan pendidikan dan jadwal kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan materi ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran akseptor didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) penemuan proses pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, dan dikoordinasikan oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri yang sanggup dinilai, antara lain:
Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil training yang disahkan oleh kepala sekolah.
Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang menerima kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud bantuan dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan sanggup mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai kiprahnya sebagai pemrasaran/nara sumber.
2. Publikasi  Ilmiah
Publikasi ilmiah yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah meliputi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
Presentasi pada lembaga ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi sanggup berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, goresan pena ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi guru yang menerima kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud sanggup berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah kawasan guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan kiprah tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Karya inovatif
Karya inovatif yaitu karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan gres sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini sanggup berupa penemuan teknologi sempurna guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar,  pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.     
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, biar guru sanggup selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh alasannya yaitu itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bab integral dari kiprah guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan akseptor didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik, metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan akseptor didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Setiap guru berhak menerima kesempatan dan wajib berbagi diri secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya. 
3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu kalau dirasakan perlu. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.  
4. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan kompetensi sesudah diberi kesempatan untuk mengikuti jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, kalau sekolah tidak sanggup memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan.
5. Guru harus terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan monitoring dan penilaian jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. 
6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh lantaran itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bab terintegrasi dari planning pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
7. Sedapat mungkin kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau KKG/MGMP/MGBK bahu-membahu dengan sekolah lain, sehingga mengurangi imbas negatif pada layanan pendidikan lantaran guru meninggalkan sekolah.  
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus sanggup mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga mendorong pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan sanggup mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel

Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berikut ini prosedur yang harus ditempuh untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Tahap 1: Setiap awal tahun semua guru wajib melaksanakan penilaian diri untuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun fatwa sebelumnya. Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar bagi seorang guru untuk menyusun planning kegiatan pengembangan keprofesian yang akan dilakukan pada tahun tersebut. Bagi guru yang mengajar pada lebih dari satu sekolah, maka kegiatan penilaian diri dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1 (terlampir), yang memuat antara lain:
Deskripsi penilaian diri terhadap butir-butir dimensi kiprah utama/indikator kinerja guru, kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas (misalnya TIK, bahasa Asing, dsb), dan kompetensi lain yang dimiliki untuk melaksanakan kiprah tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dsb).
Deskripsi usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk mempememenuhi dan berbagi banyak sekali kompetensi tersebut.
Deskripsi hambatan yang saya hadapi dalam memenuhi dan berbagi banyak sekali kompetensi yang terkait dengan pelaksanaan kiprah utama/indikator kinerja guru dan/atau kinerja guru dengan kiprah tambahan.
Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalam memenuhi dan berbagi banyak sekali kompetensi dan dimensi kiprah utama/indikator kinerja  guru.
Tahap 2:      Hasil penilaian diri guru yang dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain perangkat pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru yang bersangkutan selanjutnya akan dipakai untuk memilih profil kinerja guru dalam memutuskan apakah guru akan mengikuti jadwal peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesi atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menciptakan perencanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (menggunakan Format-2). Konsultasi ini diharapkan untuk memilih apakah kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di sekolah, di KKG/MGMP/MGBK, dan/atau di LPMP/PPPPTK. Apabila kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di luar sekolah, perlu dikoordinasikan dengan KKG/MGMP/MGBK dan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4:      Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah bersama dengan Kepala Sekolah, memutuskan dan menyetujui planning final kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru (Format 2-3). Perencanaan tersebut memuat kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilakukan oleh guru baik secara berdikari dan/atau bahu-membahu dengan guru lain di dalam sekolah, di KKG/MGMP/MGBK maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkan sanggup memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memperlihatkan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 5: Guru mendapatkan planning jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah. Rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan juga meliputi sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu sesudah guru mengikuti jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika diperlukan, dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seorang guru sanggup mendapatkan pembinaan berkelanjutan dari seorang guru pendamping. Guru pendamping tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah dengan syarat telah berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta mempunyai kinerja minimal baik menurut hasil penilaian kinerja guru.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak mengurangi kualitas pembelajaran akseptor didik.
Bagi guru yang telah mempunyai kompetensi sesuai standar atau di atas standar
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (Diklat Pengembangan) diarahkan kepada peningkatan dan pengembangan kompetensi terkait dengan pelaksanaan kiprah utama/kinerja guru, pengembangan model pembelajaran aktif dan materi-materi bimbing berbasiskan IT/ICT, serta  pengembangan kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah/karya inovatif.
Dengan demikian guru akan mempunyai ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta mempunyai kepribadian yang matang dan seimbang biar bisa memperlihatkan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini.    
Bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan
Program pengembangan keprofesian berkelanjutannya diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi melalui diklat lanjutan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan
b) daya dukung yang tersedia di sekolah
c) catatan hasil penilaian diri dan hasil penilaian kinerja guru
d) sasaran dan jadwal perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi sesudah guru mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan.
e) Dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang belum mencapai kompetensi standar sanggup didampingi oleh Guru pendamping.
Mekanisme pelaksanaan penanganan guru yang belum memenuhi standar yang ditetapkan yaitu sebagai berikut.
Informal; Pada tahap ini guru yang bersangkutan (didampingi kepala sekolah, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Guru Pendamping) menganalisis hasil penilaian kinerja guru dan kemungkinan solusinya untuk pengembangan lebih lanjut kompetensi yang nilainya masih di bawah standar. Apakah nilai yang belum memenuhi standar dimaksud berasal dari isu terkait dengan ilmu pengetahuan (yang tidak cukup atau yang keliru)? Ataukah duduk kasus ini merupakan refleksi dari duduk kasus pedagogik? Ataukah masaIah kepribadian?
Pada tahap ini guru diberi waktu antara 6 - 8  minggu  untuk  melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara mandiri. Di simpulan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara berdikari akan dilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini dipakai sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian secara berdikari yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan ini selanjutnya sanggup dipakai sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan sanggup diberikan angka kredit. Apabila hasil observasi ulang belum membuktikan peningkatan maka guru masuk dalam tahap semi formal. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah memperlihatkan hasil observasi ulang yang signifikan maka guru eksklusif mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk pengembangan selanjutnya.
Semi-formal; Jika hasil observasi pada tahap informal memperlihatkan belum ada peningkatan kompetensi yang ingin dicapai, maka penilai sanggup mengusulkan kepada koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan biar guru diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap semi formal. Pada tahap ini, program  pembinaan lebih terstruktur dan guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping. Dengan  dukungan guru pendamping, guru melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi yang diharapkan selama 6 - 8 ahad  melalui kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP. Di simpulan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap semi-formal akan dilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini dipakai sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap semi-formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya sanggup dipakai sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan sanggup diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum membuktikan peningkatan, maka guru harus mengikuti tahap formal. Akan tetapi apabila dalam observasi ulang tahap semi-formal guru telah memperlihatkan peningkatan kompetensi secara signifikan maka guru eksklusif mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
Formal; Jika hasil observasi ulang pada tahap informal dan semi-formal belum memperlihatkan peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan guru dilakukan melalui tahapan formal. Pada tahap formal ini, guru dikirimkan oleh sekolah untuk mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan di  lembaga training (misalnya P4TK, PT/LPTK, dan service provider lainnya) melalui proses pengawasan oleh kepala sekolah. Kegaitan observasi ulang akan dilakukan setelah  pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap formal selama 6-8 ahad sesuai kesepakatan bersama. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini dipakai sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya sanggup dipakai sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan sanggup diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum membuktikan peningkatan, maka guru yang bersangkutan ikut kembali dalam siklus penanganan kinerja guru yang belum memenuhi standar sebagai mana diuraikan dalam prosedur di atas. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah memperlihatkan tahap yang signifikan terkait dengan peningkatan kompetensinya maka guru sanggup eksklusif mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
Jika pengulangan dua siklus di atas sudah dilaksanakan akan tetapi belum memenuhi kompetensi standar yang ditetapkan, maka kepada guru dimaksud  akan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap 7:      Setelah mengikuti jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru wajib mengikuti penilaian kinerja guru di simpulan semester. Penilaian kinerja guru di simpulan semester tersebut dimaksudkan untuk melihat peningkatan kompetensi yang telah dicapai oleh guru sesudah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain itu, hasil penilaian kinerja yang diperoleh akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit perolehan dari penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru serta merupakan materi pertimbangan untuk pemberian kiprah tambahan atau pemberian hukuman bagi guru. Sebagai bukti bahwa guru telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diwajibkan menciptakan deskripsi diri terkait dengan kegiatan pegembangan keprofesianberkelanjutan yang dilaksanakan dan dilampirkan dalam usulan angka kreditnya.
Tahap 8: Di simpulan semester, semua guru dan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah melaksanakan refleksi apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran. (Format-4).
Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan tersebut perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan penilaian tersebut dilakukan oleh Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan kabupaten/kota berafiliasi dengan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah. Kegiatan monitoring dan penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sanggup mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring dan penilaian direncanakan dan dilaksanakan dengan acara mengkaji kekuatan, permasalahan dan hambatan serta pemecahannya untuk perbaikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa mendatang.  Kegiatan monitoring dan penilaian yang dilakukan oleh koordinator dilaksankaan pada pertengahan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Bukti Fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Usulan Dupak
Untuk jenis a) Diklat fungsional: kursus, pelatihan, penataran, bentuk diklat yang lain. b) Kegiatan kolektif guru ibarat mengikuti lokakarya, atau kegiatan kelompok musyawarah kerja guru atau in house training dan lainnya bukti fisik yang harus dibentuk oleh guru yaitu resmume laporan hasil pengembangan diri (laporan kegiatan) baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait dengan kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan berguru mengajar di sekolah, imbas kegiatan akseptor didik, kapan waktu dan kawasan kegiatan penyelenggaraan kegiatan dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri foto kopi surat kiprah dari kepala sekolah atau instansi terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah serta jadwal kegiatan bila ada.
Untuk Publikasi ilmiah: Presentasi pada lembaga ilmiah dengan jenis menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah atau menjadi pemrasaran /nara sumber pada coloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisik yang dinilai yaitu makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah, dan surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikasi/piagam dari panitia pertemuan ilmiah atau surat seruan kegiatan, dan daftar hadir akseptor kalau ada. Untuk Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal Karya tulis berupa laporan hasil penelitian, Bukti fisik: sanggup berupa (1) buku orisinil atau fotokopi yang memperlihatkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional, kalau buku tersebut telah lulus dari BSNP Kementerian Pendidikan Nasional maka harus ada keterangan yang terang ihwal persetujuan atau ratifikasi dari BSNP tersebut umumnya berupa tanda persetujuan/pengesahan dari BSNP tersebut yang tercetak di sampul buku. Majalah/jurnal ilmiah atau fotokopi yang memperlihatkan adanya nomor ISSN tanggal terbitan, susunan dewan redaksi, dan editor (mitra bestari) Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi harus disertai dengan keterangan (2) makalah laporan hasil penelitian yang disahkan kepala seklah dan tercatat dalam perpustakaan sekolah serta dilengkapi dengan informasi acara, jadwal, surat seruan dan materi presentasi yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya.
Untuk makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal bukti fisik yang dinilai yaitu makalah orisinil atau foto kopi dengan surat pernyataan ihwal keaslian dari kepala sekolah atau madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku, jurnal/makalah telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah.
Untuk buku pelajaran yaitu buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai materi pegangan mengajar guru baik sebagai buku utama atau buku aksesori maka bukti fisik buku orisinil atau fotokopi yang secara terang memperlihatkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain ibarat persetujuan dari BSNP, nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa fotokopi maka diharapkan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tandatangan kepala sekolah/madrasah dan cap kepala sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Modul/diktat pembelajaran per semester Bukti fisik berupa  diktat orisinil atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa diktat tersebut dipakai di tingkat provinsi, atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat dengan ratifikasi dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk Buku dalam bidang pendidikan Bukti fisik buku orisinil atau fotokopi yang secara terang memperlihatkan nama penulis, nama penerbit, tahun terbitan, serta keterangan lain yang diperlukan. Jika buku tersebut merupakan foto kopi maka diharapkan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan
Untuk Karya terjemahan bukti fisik berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara terang memperlihatkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku terjemahan. Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Untuk Buku pedoman guru bukti fisik berupa makalah planning kerja (pedoman kerja guru) yang secara terang memperlihatkan nama penulis dan tahun planning kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

Untuk Menemukan teknologi sempurna guna Bukti fisik karya adalah: (1) laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu, (2) laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan bimbing interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan bimbing tersebut dalam compact disk , (3) laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan gambar/foto karya dikala melaksanakan eksperimen dan bukti pendukung lainnya, (4) laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi tersebut dipergunakan dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan, (5) lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa ains teknologi tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat.

==========================================




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel