-->

Mekanisme Mekanisme Dan Tatacara Penyetaraan Status Guru Non Pns

MEKANISME PROSEDUR DAN TATACARA PENYETARAAN STATUS GURU NON PNS

Sejak tahun 2013 Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta)  dan diganti dengan program penyetaraan guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2005 wacana Guru dan Dosen.  Program penyetaraan status guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta)  ini sangat penting. Sebab melalui agenda ini, guru swasta sanggup mendapat tunjangan sertifikasi sama dengan honor pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini atau belum mendapat kesataraan status (dulu namanya inpassing) tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.

Setelah menunggu selama setahun, hasilnya pemerintah memberi kepastian program penyetaraan status guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (permendikbud) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan pemberian kesetaraan bagi bukan PNS (non guru PNS / guru swasta)  sesuai dengan Permendibud No 28 tahun 2014 yaitu sebagai berikut.
a.   bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b.   mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) ata u diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) ata u doktor (S-3) dari agenda stud i yang terakreditasi paling rendah B;
c.   bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
d.   bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e.   usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan ;
f.    mempunyai nomor unik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g.   melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h    memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Prosedur pengusulan donasi kesetaraan bagi bukan PNS (non guru PNS / guru swasta)  sebagai berikut:
a.   Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b.   Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c.   Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d.   kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala distributor yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

Adapun mekanisme pemberian kesetaraan bagi bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) yaitu sebagai berikut:
1.   Guru menyiapkan berkas usul donasi kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b.   Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
c.   NUPTK.
d.   NRG bagi yang sudah memiliki.
e.   Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f.    Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan acara proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g.   Salinan atau fotokopi akta pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah wacana Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2.   Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat menyidik kelengkapan dan keabsahan berkas usul.
3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan memakai pola Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melaksanakan validasi berkas'usul.
5.   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit donasi kesetaraan dengan memakai Format 2, atau Format 3, atau Format 4.
6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan memakai pola Format 5.
*) Format 1, 2, 3, 4, dan 5 sanggup di download pada salinan Permendikbud No 28 tahun 2014



Terima kasih, mudah-mudahan isu ini bermanfaat

.================================


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel