-->

Bantuan Dana Penulsan Penelitian Tindakan Kelas (Ptk) Untuk Guru Sd, Smp, Sma Dan Smk

Penyusunan karya tulis ilmiah ternyata merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh guru pada umumnya. Kurangnya penugasan dalam penyusunan karya tulis ilmiah pada dikala calon guru masih masih duduk di dingklik perguruan tinggi (pre-service training) menjadi salah satu alasan. Setelah lulus dari perguruan tinggi lebih dari separuh waktu kerja guru dialokasikan untuk kegiatan mengajar tanpa disertai kelengkapan melaksanakan penyusunan karya tulis ilmiah sebagai bab dari kiprah mereka. Penyelenggaraan aktivitas pembinaan (in service training) berkenaan dengan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) belum disertai dengan pemberian kesempatan untuk melaksanakan praktek.

Pelatihan untuk penyusunan karya tulis ilmiah telah diberikan oleh banyak sekali pihak, namun pembinaan yang diperoleh belum menunjukkan suatu pemahaman (insight) kepada guru sehingga guru masih menemukan bebagai kesulitan dalam menyusun karya tulis ilmiah. Pemberian kesempatan untuk melaksanakan PTK menjadi taktik efektif bagi guru sanggup memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan berguru mengajar yang menjadi tanggung jawab pribadi guru. Di samping itu, pengalaman melaksanakan PTK akan menunjukkan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan berguru mengajar.


Di satu pihak penyelenggaraan PTK menunjukkan pengalaman berharga bagi guru dalam upaya memperbaiki dalam skala yang lebih makro, pengalaman guru akan memiliki dampak externality bagi perumusan kebijakan. Hal ini terutama jikalau PTK yang dilakukan oleh guru sanggup dipusatkan pada suatu tema kebijakan tertentu. Hasil PTK yang dilakukan merupakan bukti empiris jikalau pelaksanaannya dilakukan menurut prinsip-prinsip penelitian sosial secara benar dan konsisten.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas yaitu menunjukkan kesempatan bagi guru untuk melaksanakan PTK yang sekaligus sanggup dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan profesional guru.

A. Ketentuan Umum Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas
1. PTK menjadi taktik efektif bagi guru untuk sanggup memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan berguru mengajar yang menjadi tanggung jawab pribadi guru. Di samping itu, pengalaman melaksanakan PTK akan menunjukkan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan berguru mengajar.

2. Aspek yang menjadi perhatian dalam PTK adalah: a. metode berguru yang dipakai pada satuan pendidikan, b. kemampuan artikulasi guru dalam menjabarkan konsep-konsep melalui metode berguru yang digunakan, dan c. respons siswa terhadap metode berguru yang diterapkan oleh guru dalam kegiatan berguru mengajar.

3. Topik yang dikembangkan berkenaan dengan efektivitas metode mengajar yang dipakai oleh guru selama ini. Untuk guru SD yaitu guru kelas, sedangkan guru Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas yaitu guru mata pelajaran, sedangkan guru Sekolah Menengah kejuruan yaitu guru kejuruan.

4. PTK harus menyajikan kecenderungan metode mengajar guru menurut pada kelas dan mata pelajaran, tetapi juga merefleksikan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah sebagai bab dari peningkatkan profesionalisme guru.

B. Ketentuan Khusus
1. Peserta dari kegiatan ini yaitu semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta, dengan rincian sebagai berikut: untuk SD yaitu guru kelas I hingga dengan kelas VI, untuk Sekolah Menengah Pertama yaitu guru kelas VII hingga dengan IX untuk semua mata pelajaran, untuk SMA/SMK yaitu guru kelas X hingga dengan XII untuk semua mata pelajaran, tetapi untuk guru Sekolah Menengah kejuruan diutamakan guru mata pelajaran kejuruan

2. Pelaksanaan PTK akan di koordinasikan oleh Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

C. Topik PTK Topik Penelitian Tindakan Kelas yang Didanai yaitu model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi berguru siswa. Dalam hal ini topik tidak sama artinya dengan judul. Berdasarkan pada topik tersebut guru sanggup menyebarkan judul-judul sepanjang tidak menyimpang dari topik tersebut. Beberapa pola judul yang mungkin sanggup dibentuk oleh guru menurut topik tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Model pembelajaran siswa aktif dalam pembelajaran Matematika siswa kelas XII
2. Pendekatan tematik dalam pengajaran IPS di kelas IV SD
3. Pendekatan kontekstual dalam pengajaran IPS di kelas VI SD. Judul-judul di atas yaitu contoh, dan oleh alasannya yaitu itu tidak harus dijadikan judul oleh para guru.

D. Sistematika Penulisan Proposal PTK Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diperlukan mengirim ajuan PTK dengan jumlah antara 10 s.d. 15 halaman, spasi 1,5 serta jenis abjad dalam pengetikan Times New Roman, selain itu Proposal tersebut memuat lima hal yaitu:

1. Judul Judul harus merefleksi dua hal: topik dan konsep yang akan diteliti dalam PTK yang akan dilakukan.

2. Latar belakang (Proporsi untuk bab latar belakang yaitu 15% dari keseluruhan isi proposal)

3. Tujuan Secara umum tujuan Penelitian Tindakan Kelas yaitu untuk meningkatkan dan/atau memperbaiki praktik pembelajaran di sekolah, meningkatkan relevansi pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Secara khusus Penelitian Tindakan Kelas ini untuk merefleksikan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran serta membantu memberdayakan guru dalam memecahkan persoalan pembelajaran di sekolah.

4. Kerangka konsep/teori (Proporsi bab ini yaitu 40% dari keseluruhan isi proposal) Kerangka konsep, atau sanggup juga disebut dengan kerangka teori, memiliki dua fungsi yaitu menunjukkan dukungan konseptual terhadap korelasi dua variabel yang diangkap menjadi judul PTK, dan dasar konseptual untuk mengukur variabel-variabel yang dijadikan topik pada PTK.

5. Metodologi (Proporsi bab ini yaitu 45% dari keseluruhan isi proposal) Metode penelitian merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh peneliti dalam melaksanakan penelitian. Secara khusus, metode penelitian dalam PTK berbeda dengan metode penelitian pada umumnya sesuai dengan karakteristik PTK sendiri.

Arti metodologi dalam suatu penyelenggaraan penelitian, termasuk PTK yaitu cara untuk menjawab tujuan penelitian. Untuk menjamin ketepatan dalam menjawab tujuan penelitian tergantung pada (1) ketepatan mengukur varaibel penelitian, (2) metode pengumpulan data, dan (3) metode analisis data. Secara lebih khusus di sini akan dijelaskan perihal metode pengumpulan data.

Dalam pelaksanaan PTK terdapat tiga metode pengumpulan data yang dipakai yaitu observasi, interviu, dan studi dokumen. Untuk metode studi dokumen bersifat opsional, jikalau metode observasi dan interviu dianggap sudah mencukupi untuk menjawab tujuan PTK.

Pada setiap ajuan harus dijelaskan perihal bagaimana observasi dan interviu akan dilaksanakan; serta data apa saja yang akan dikumpulkan dengan memakai metode observasi dan interviu. Jika studi dokumentasi juga akan digunakanan maka perlu dijelaskan dokumen apa saja yang dipakai dan data apa saja yang akan dikumpulkan dari dokumen-dokumen tersebut

E. Prosedur Pelaksanaan Program Pelaksanaan aktivitas PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Puslitjak sebagai Panitia memberikan pemberitahuan adanya proteksi kegiatan aktivitas penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru dan mengirimkan Panduan sebagai dasar penyusunan PTK baik melalui surat elektronik.

2. Pemberitahuan dimaksud sanggup dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian tempat yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan, Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

3. Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diperlukan mengirim ajuan PTK yang merupakan model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi berguru siswa;

4. Guru mengajukan usulan ajuan PTK kepada Puslitjak dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman ajuan dilakukan melalui alamat email: ptkguru2015@gmail.com dengan batas waktu paling lambat: 31 Maret 2015

5. Puslitjak akan menseleksi ajuan PTK.

6. Puslitjak akan mengumumkan hasil seleksi PTK menurut ketentuanketentuan yang telah ditetapkan.

7. Puslitjak akan menunjukkan proteksi pendanaan tahap pertama sesudah diumumkan hasil seleksi PTK dan telah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK dengan penetapan SK oleh Kepala Puslitjak.

8. Hasil PTK yang lolos selanjutnya akan diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat tempat dan seminar tingkat nasional.

F. Seleksi Terdapat dua kriteria yang akan dipakai dalam menyeleksi ajuan PTK yang masuk yaitu kriteria akademis dan kebermanfaatan.

1. Kriteria akademis didasarkan perumusan dan keterkaitan antara latar belakang, tujuan, kerangkan konsep, dan metodologi.

2. Kriteria kebermanfaatan didasarkan pada arah pemanfaatan hasil PTK. Arah ini akan terungkap dalam latar belakang.

3. Pada masing-masing kabupaten/kota akan dipilih 4 (empat) guru. Guru yang yang diperlukan sanggup terpilih masing-masing dari 1 guru SD, 1 guru SMP, 1 guru SMA, dan 1 guru SMK. Namun hal ini tidak akan menjadi syarat mutlak. Jika pada satu kabupaten/kota guru yang terpilih yaitu lebih dari 1 guru SD atau 2 guru SMP, maka guru tersebut akan dipilih, sepanjang jumlah pada setiap kabupaten/kota tidak lebih dari 4 (empat) guru.

G. Dukungan Pendanaan Puslitjak, Balitbang, Kemdikbud akan menunjukkan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan kepada guru yang ditetapkan menurut kelompok wilayah sebagai berikut:
1. Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.

2. Kelompok wilayah 2, terdiri dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per guru.

3. Kelompok wilayah 3, terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTTditetapkan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.

4. Kelompok wilayah 4, terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per guru.

5. Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per guru. Pencairan dana proteksi akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari jumlah keseluruhan sesudah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan sesudah penyerahan laporan akhir.



=========================================





= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel