-->

Download Pola Dokumentasi Dan Laporan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (Spm) Pada Sd Dan Smp

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Republik  Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar  Pelayanan  Minimal Pendidikan  Dasar Di Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada   Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama terbagi dalam 2 kewenangan, yakni SPM SD atau Sekolah Menengah Pertama  yang menjadi kewenangan pemerintah tempat c.q dinas pendidikan dan SPM SD atau Sekolah Menengah Pertama yang menjadi kewenangan pihak sekolah.

Bagi Anda yang ingin mendownload Contoh DOKUMENTASI DAN LAPORAN PENCAPAIAN  STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PADA SD DAN Sekolah Menengah Pertama link download tersedia diakhir goresan pena ini.


Adapun Standar Pelayanan Minimal (SPM) SD dan Sekolah Menengah Pertama  yang menjadi kewenangan pemerintah tempat c.q dinas pendidikan Kabupaten/Kota yaitu sebagai berikut:

Jenis Pelayanan Dasar
Standar Pelayanan Minimal
Sarana dan Prasarana
1
Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen.

2
Jumlah akseptor didik dalam setiap rombongan mencar ilmu untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan mencar ilmu tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk akseptor didik dan guru.
3
Di setiap Sekolah Menengah Pertama  dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan dingklik yang cukup untuk 36 akseptor didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen akseptor didik.

4
Di setiap SD/MI dan Sekolah Menengah Pertama /MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan dingklik untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap Sekolah Menengah Pertama /MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
Pendidik dan Tenaga Pendidikan
5
Di setiap SD dan MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 akseptor didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan.

6
Di setiap Sekolah Menengah Pertama  dan MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.

7
Di setiap SD dan MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik.

8
Di setiap Sekolah Menengah Pertama /MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.

9
Di setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

10
Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD dan MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik.

11
Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala Sekolah Menengah Pertama dan MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik.

12
Di setiap Kabupaten/Kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik.
Kurikulum
13
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai planning dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam berbagi kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif.
Penjaminan Mutu Pendidikan
14
Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.

Sedangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SD maupun Sekolah Menengah Pertama  yang menjadi kewenangan pihak sekolah yaitu sebagai berikut:
Jenis Pelayanan Dasar
Standar Pelayanan Minimal
Sarana dan Prasarana
15
Setiap SD dan MI menyediakan  buku teks yang sudah disertifikasi oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap akseptor didik.
16
Setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTS menyediakan buku teks yang sudah disertifikasi oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik.
17
Setiap SD dan MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), teladan peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster IPA.
18
Setiap SD dan MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap Sekolah Menengah Pertama    dan MTs memiliki  200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi.
Pendidik dan Tenaga KePendidikan
19
Setiap guru tetap bekerja 35 jam per ahad di satuan pendidikan termasuk kegiatan tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik, serta melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

20
Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :


Kelas I - II     : 18 jam per minggu
Kelas III        : 24 jam per minggu
Kelas IV - VI : 27 jam per minggu
Kelas VII - IX : 27 jam per ahad
Kurikulum
21
Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.
22
Setiap guru menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.
Penilaian Pendidikan
23
Setiap guru berbagi dan menerapkan aktivitas penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan mencar ilmu akseptor didik.
Penjaminan Mutu Pendidikan
24
Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan menawarkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester.
25
Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap akseptor didik kepada Kepala Sekolah pada selesai semester dalam bentuk laporan hasil prestasi mencar ilmu akseptor didik.
26
Kepala Sekolah atau Madrasah memberikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) kepada orang renta akseptor didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag pada setiap selesai semester.
Manajemen Sekolah
27
Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip Mana-jemen Berbasis Sekolah (MBS).

Bagi Anda yang belum mempunyai dokumentasi dan laporan pencapaian  standar pelayanan minimal (SPM) pada SD dan Sekolah Menengah Pertama dan sedang mencari teladan dokumentasi dan laporan pencapaian  standar pelayanan minimal (SPM) silahkan klik link di bawah ini.




Perhatikan cara download! Semua file tersimpan di Google Drive, klik salah satu link di atas tunggu hingga preview selesai lalu klik UNDUH (lihat gambar di bawah ini)


Terima Kasih, mudah-mudahan bermanfaat.

====================================================





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel