-->

Juknis Pemberian Khusus (Dasus) Tahun 2015

Tunjangan khusus (DASUS) yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah di daerah khusus. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Sedangkan yang dimkasud daerah khusus yaitu daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adab yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Berdasarkan Juknis Tunjangan Khusus (DASUS) tahun 2015, Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus (DASUS) tahun 2015 yaitu sebagai berikut: 1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan). 2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 3. Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas. 4. Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Usulan penetapan calon akseptor tunjangan khusus tahun 2015 menurut ajuan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik). 6. Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi.

Sedangkan kriteria daerah akseptor tunjangan khusus (DASUS) adalah
     1.   Kriteria daerah yang terpencil atau ndeso adalah: a. kanal transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya kanal dengan jalan kaki, mempunyai kendala dan tantangan alam yang besar; b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan kemudahan umum, kemudahan pendidikan, kemudahan kesehatan, kemudahan listrik, kemudahan gosip dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan materi pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

   2.   Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adab yang terpencil yaitu adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adab istiadat.
3.   Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain yaitu sebagai berikut: a. sebagai daerah maritim dan daerah daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang mencakup batas maritim teritorial (BLT), batas zona ekonomi langsung (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau b. sebagai daerah perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. 4. Kriteria daerah yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 aksara d yaitu sebagai berikut: a. minimnya kemudahan sumbangan keamanan, baik fisik maupun nonfisik; b. hilangnya kemudahan sarana pelayanan umum berupa kemudahan pendidikan, kemudahan kesehatan, kemudahan listrik, kemudahan gosip dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau c. ditetapkan sebagai daerah tragedi alam, tragedi sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.

4.   Kriteria pulau kecil terluar yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (duaribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal maritim kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasiona

Adapun prosedur pembayaran Tunjangan Khusus (DASUS) tahun 2015 yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah memilih kuota calon akseptor tunjangan khusus menurut data akseptor tunjangan khusus tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.

2. Pemerintah memilih nominasi akseptor Tunjangan Khusus menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

3. Pemerintah memutuskan calon guru akseptor Tunjangan Khusus paling lambat tanggal 25 Maret tahun 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon akseptor Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.

4. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan tunjangan khusus pada situs:






Jika ada persyaratan yang kurang, Guru sanggup melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing..

5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK akseptor tunjangan khusus bagi guru calon akseptor tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. 5. Berdasarkan SK akseptor tunjangan khusus, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

6. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.

7. KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan khusus kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK. 8. Apabila terjadi kesalahan data yang menjadikan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

========================================================


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel