Alokasi Dana Bos Untuk Honor Guru Honorer Akan Dihapus Secara Bertahap
4:16 AM
Edit
Pemerintah berencana menghapus alokasi dana BOS untuk honor guru honorer. Rencana abolisi tersebut akan dilakukan secara sedikit demi sedikit Kebijakan tersebut akan dilakukan mulai tahun ini dengan cara mengurangi alokasinya dari 20% menjadi 15%.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk honor guru honorer. Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu bersahabat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk honor guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat di ruang Komisi X dewan perwakilan rakyat kemarin.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk honor guru honorer. Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu bersahabat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk honor guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat di ruang Komisi X dewan perwakilan rakyat kemarin.
Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk acara siswa semata dari acara pembelajaran sampai acara kesiswaan. Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah tempat dengan mengalokasikan anggaran honor melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, semenjak 2001 melalui otonomi tempat pemerintah tempat harusnya sudah menawarkan kesejahteraan bagi guru honorer. Selain itu, pemerintah sudah menawarkan kesejahteraan melalui pinjaman baik pinjaman fungsional maupun khusus.
Alasan lain BOS dilarang dipakai untuk honor guru honorer, alasannya yaitu sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan pribadi oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa kini dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah tempat mulai melakukan kewajibannya,” ungkap Hamid.
Hamid menuturkan, realisasi abolisi alokasi BOS untuk honor guru honorer memang belum sepenuh dilaksanakan. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal sentra dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.
Sumber: http://www.koran-sindo.com/
Terima Kasih