Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
3:56 AM
Edit
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kembali memberikan gosip terkait kebijakan gres perihal wajib pelaporan harta kekayaan penyelenggaran negara. Sebelumnya penyampian harta kekayaan hanya sebatas pejabat saja, tetapi sekarang 4 juta PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015, berupa kewajiban setiap aparatur negara atau PNS untuk melaporkan harta kekayaannya, kalau dulu hanya tertuju pada pejabat tinggi negara, tapi pada abad ini kami mengeluarkan edaran wajib bagi aparatur sipil negara," terang Yuddy dalam sambutan di program penerapan zona integritas di Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut Yuddy, semua ASN / PNS harus bersedia melaporkan hartanya. Hal ini dilakukan untuk membuat pemerintahan yang bersih."Sebagai aparatur mempunyai kesediaan melaporkan apa-apa saja milik kita dan pencegahan preventif dari penyalahgunaan kewenangan," urai dia.
Sesuai surat edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015, Selain pejabat yang mempunyai kewajiban Laporan Harta Kekayaan Negara kepada KPK. Menpan juga telah memutuskan wajib lapor Harta Kekayaan Negara kepada seluruh pegawai ASN secara sedikit demi sedikit dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a. Menggunakan format pelaporan sebagaimana terlampir;
b. Laporan tersebut disampaikan paling lambat
- 3 (tiga) bulan sehabis kebijakan ditetapkan;
- 1 (satu) bulan sehabis pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
- 1 (satu) bulan sehabis berhenti dari jabatan.
Bagi Anda yang membutuhkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Contoh Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Surat Pernyataan dan Tata Cara Pengisiannya silahkan klik link download di bawah ini.
DOWLOAD SURAT EDARANMENPAN N) 1 TH 2015 DAN CONTOH FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN ANS / PNS
Terima Kasih
Terima Kasih
===============================