Mekanisme Belanja Barang Dan Jasa Memakai Dana Bos
10:07 AM
Edit
Salah satu ketentuan penggunaan dana BOS ialah untuk pembelian barang dan jasa. Oleh alasannya ialah itu, kepala sekolah dan bendahara BOS harus memahami prosedur pembelian/pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana BOS. Terkadang tujuan yang baik sekalipun, tetapi salah dalam prosedur sering kali menjadi duduk masalah di lalu hari.
Mekanisme Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa Dana BOS sesuai Juknis yang berlaku, ialah sebagai berikut:
1. Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli adalah kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah;
2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang sanggup dilakukan tanpa prosedur lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah sanggup mengaksesnya, maka sekolah harus melaksanakan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melaksanakan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melaksanakan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melaksanakan negosiasi;
5. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan prosedur lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah sanggup mengaksesnya, maka sekolah harus melaksanakan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/ pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan SDM setempat;
6. Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus ketahui oleh Komite Sekolah;
8. Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
9. Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja;
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di kawasan setempat.
Pencatatan Inventaris dan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah negeri yang menerima dana BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan adalah pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah memakai dana yang berasal dari dana BOS yang diterima pada tahun berjalan.
Terhadap setiap hasil pembelian barang yang menjadi inventaris, sekolah wajib melakukan pencatatan, yang kemudian dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah. Mekanisme pelaporan belanja dari dana BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan wacana pengelolaan keuangan kawasan dari Kementerian Dalam Negeri.