-->

Uu Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa

 yang dimaksud Desa yakni adalah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah ya UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Menurut Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dimaksud Desa yakni adalah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pemerintah Desa yakni Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Selanjutnya dalam Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang dimaksud Badan Permusyawaratan Desa yakni forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sedangkan Musyawarah Desa yakni musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Terkait pengertian BUM Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, yakni tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pengertian Peraturan Desa yakni peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan yang dimaksud Kawasan Perdesaan yakni daerah yang mempunyai acara utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan acara ekonomi.

Terkait Keuangan Desa, berdasarkan Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa Keuangan Desa yakni semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa yakni barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Sedangkan yang dimaksud Pemberdayaan Masyarakat Desa yakni upaya menyebarkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi dilema dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.


Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri berdasarkan Undang-Undang  (UU) Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Dalam UU dinyatakan bahwa Kepala desa berhenti karena:
          meninggal dunia;
          permintaan sendiri; atau
          diberhentikan.

Apabila Kepala Desa berhenti sebab mengundurkan diri (berhenti sebab ajakan sendiri), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
          Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang baru.
          Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang gres melalui hasil musyawarah Desa.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.

Lebih lengkap untuk memahami ihwal desa, silahkan baca  Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa




Link Download Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ----disini---

Demikian informasi ihwal Undang-Undang / UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa biar bermanfaat.





= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel