Sudah Ketika Pemerintah Kabupaten/Kota Di Seluruh Indonesia Membentuk Tim Penilai Tempat Untuk Penetapan Angka Kredit Guru Golongan Iva Ke Ivb
6:45 AM
Edit
Sejak tahun 2013 banyak guru golongan IVa yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat dari golongan IVa ke golongan IVb. Hal ini terjadi alasannya ialah berkas pengajuan DUPAK dan pengembangan profesi semenjak tanggal 30 September 2012 yang biasanya diajukan melalui Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau melalui 16 LPMP yang ditunjuk ditolak dengan alasan kewenangan Penilaian Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional guru golongan IVa ke IVb merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk guru yang berada dalam training pemerintah kab/kota, serta pemerintah Provinsi untk guru yang berada dalam training pemerintah provinsi.
Tidak hanya itu, terhadap rekan-rekan guru dan kepala sekolah yang telah mengajukan berkas DUPAK dan Pengembangan Profesi gol IVa ke IVb melalui Biro Kepegawaian Kemdikbud sebelum 30 September 2012 yang dinyatakan belum memenuhi syarat alasannya ialah unsur pengembangan profesi belum mencapai angka 12. Pengajuan perbaikan nilai / Angka Kredit Unsur Pengembangan Profesi tersebut juga ditolak Biro Kepegawaian Kemdikbud dengan alasan yang sama, yakni kewenangannya sudah dialihkan pada pemerintah kawasan (kabupaten/kota atau provinsi).
Beberapa pemerintah kabupaten/kota sudah menciptakan atau tetapkan Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa Ke IVb menyerupai kota Palembang (Silahkan baca : http://web.lenterapendidikan.com/daftar-isi/liputan-utama/54-naik-pangkat-ke-ivb-kenapa-tidak.html), Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah (baca: http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2013/12/14/183278)
Pembentukan Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa ke IVb di Kabupaten/Kota sudah semestinya dilakukan mengacu pada edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kab/Kota Se-Indonesia, No: 89351/A4.4/KP/2012 tanggal 3 September 2012 lalu, dimana dijelaskan, pada point 5 dan 6 bahwa semenjak tanggal 1 Oktober 2012 permintaan kenaikan pangkat guru dari golongan IVa ke IVb sudah menjadi kewenangan kawasan (kabupaten/kota).
Pada point 5 dijelaskan bahwa: “Berkaitan dengan batas selesai penyampaian berkas permintaan pada tanggal 30 September 2012 pelaksanaan kiprah guru mulai 1 Juli 2012 hingga dengan 31 Desember 2012 Tetap di perhitungkan angka kreditnya dengan memakai Kepmenpan Nomor 84/1993. Namun, pengajuan angka kredit untuk guru golongan IV/a disampaikan kepada pejabat penetap angka kredit masing masing melalui Sekretariat Tim Penilai instansi/Daerah (kab/kota). Sedangkan guru golongan IV/b ke atas diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kepegawaian Kemdikbud melalui kepala agen kepegawaian selaku Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungisonal Guru.
Sedangkan pada point 6 dijelaskan bahwa “Mulal tahun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit menurut Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh alasannya ialah itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi mendapatkan permintaan evaluasi dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, alasannya ialah hal tersebut menjadi kewenangan Saudara (kab/kota) sesuai dengan pasal 22 ayat (1) aksara e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.”
Selain itu, Pembentukan Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru Golongan IVa ke IVb di Kabupaten/Kota harus dilakukan mengacu pada Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 yang tercantum dalam Pasal 22 aksara f yang berbunyi “ Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang IIIa hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IVa di lingkungan Kabupaten/Kota”. Pasal ini mengandung makna Penetapan Angka Kredit Guru yang akan naik ke golongan IVb menjadi kewenangan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas alasannya ialah kedudukan guru ketika itu masih ada pada golongan IVa.
Untuk Anda yang membutuhkan Referensi di atas silahkan Download melalui link di bawah ini (keabsahan kedua dokumen ini sanggup diverifikasi pada kementerian pendidikan dan kebudayaan).
LINK DOWNLOAD PERMENNEG PAN DAN RB NO.16 TAHUN 2009
Mudah-mudahan artikel saya ini sanggup menawarkan inspiratif bagi para pengawas di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Pandeglang, Para Pengurus Rayon, dan Para Pengurus K3S Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Kabupaten Pandeglang serta Pengurus PGRI untuk mensupport dinas pendidikan kabupaten Pandeglang untuk sesegara mungkin membentuk Tim Penilai Daerah Angka Kredit Guru golongan IVa ke IVb. Dan dengan segala kerendahan hati saya menyampaiikan permohon maaf jikalau goresan pena ini kurang berkenan. Trimks.