-->

Pendataan Dan Registrasi Calon Akseptor Diklat Calon Kepala Sekolah


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhubungan dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan / Professional Development for Education Personnel (ProDEP) untuk tingkat SDIMI dan SMPIMTs.

Salah satu kegiatan dalam ProDEP yaitu Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS), Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru biar sanggup bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon pinjaman Saudara untuk:
1. Mensosialisasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah kepada guru-guru;
2. Memerintahkan kepada guru untuk memutakhirkan data individu melalui alamat situs: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/  sebelum tanggal 31 Juli 2014.
Bagi guru-guru yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah atau PPCKS atau berminat mengikuti Pendataan dan Pendaftaran Calon Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah sanggup dilakukan dengan login individu pada alamat situs  http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/  sebelum tanggal 31 Juli 2014.
Adapun syarat administratif calon kepala sekolah  sesuai Pasal 2 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, yakni  sebagi berikut
1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D.1V) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
3. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi tingginya 54 tahun pada ketika mengajukan lamaran.
4. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter Pemerintah;
5. Tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. mempunyai akta pendidik;
7. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekoah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanal-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memIliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
8. mempunyai golongan yang serendah-rendahnya Ill/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing:
9. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur evaluasi lainnya sebagai guru dalam daftar penilalan prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau evaluasi yang sejenis 0P3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
10. memperoleh nilai baik untuk evaluasi kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Jika ada pertanyaan terkait dengari kegiatan tersebut di atas sanggup menghubungi helpdesk Padamu Negeri melalul surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168.

Download Surat Edaran 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel