-->

Pp Nomor 53 Tahun 2014 Wacana Santunan Honor Ke 13 Tahun 2014

Pemerintah karenanya memastikan Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014 dengan mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2014 wacana Pemberian Gaji / Pensiunan / Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan. PP Nomor 53 Tahun 2014 ini menjadi dasar Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014. Pada pasal 4 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2014 dinyatakan bahwa derma / pencairan honor ke 13 tahun 2914 dilakukan pada bulan Juli 2014.

Adapun jumlah honor ke-13 yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

Mereka yang akan mendapat honor ke-13 yaitu pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati honor ke-13 ini. Mereka yaitu presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan, ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.dan pejabat lain yang ditentukan Undang-Undang.

Selain pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara, honor ke 13 juga diberikan kepada Pensiunan dan akseptor tunjangan. Yang dimaksud Pensiunan adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, akseptor pensiun janda/duda/anak dari akseptor pensiun, dan akseptor pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.Sedangkan yang dimaksud akseptor tunjangan yaitu akseptor tunjangan veteran, akseptor tunjangan kehormatan anggota KNIP, akseptor tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, akseptor tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, akseptor tunjangan bekas tentara KNIL/M, akseptor tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan akseptor tunjangan cacat.

Tidak termasuk dalam kategori penerima honor ke-13 ialah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri akseptor uang tunggu, dan calon pegawai negeri.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel