Gaji Pns
2:45 AM
Edit
Pemerintah tetapkan untuk menaikan gaji PNS, TNI dan Polisi Republik Indonesia tahun 2014 sebesar 6%. Sedangkan pensiun pokok akan naik sebesar 4%. Dengan kenaikan tersebut secara keseluruhan belanja pemerintah sentra tahun depan ialah sebesar Rp 1249,9 triliun atau naik Rp 53,1 triliun atau 4,44% dari APBN Perubahan 2013 yang sebesar Rp 233 triliun. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB), Azwar Abubakar "Kenaikan Itu diubahsuaikan dengan inflasi. Karena honor kan harus memadai serta menjaga daya beli PNS dikarenakan telah naik setiap tahun," (sumber:Liputan6.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB), berharap kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2014 harus diimbangi dengan kinerja yang memuaskan. Kainakan honor PNS 2014 ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS semoga bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Selain kenaikan honor 2014, pemerintah mengusulkan kenaikan kontribusi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pulau-pulau terluar Indonesia. maksimal 150 persen dari honor pokok. Hal ini dipaparkan pemerintah ibarat terangkum dalam lampiran balasan pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dewan perwakilan rakyat RI Terhadap RUU Tentang APBN 2014, "Untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas di kawasan perbatasan diberikan kontribusi operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan telah diberikan dengan besaran sebagai berikut (hingga 150 persen dari honor pokok), (sumber: Sindonews.com)
Rincian besaran kontribusi bagi TNI dan PNS 2014 tersebut ialah sebagai berikut:
- sebesar 150 persen dari honor pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- sebesar 100 persen dari honor pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
- sebesar 75 persen dari honor pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
- sebesar 50 persen dari honor pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan maritim perbatasan maupun pulau-pulau kecil terluar.
Adapun daftar atau tabel honor pokok PNS tahun 2014 tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Keenambelas atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP Nomor 34 Tahun 2014 wacana kenaikan honor PNS Tahun 2014 ini dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2014.
LINK DAFTAR ATAU TABEL GAJI PNS
Terima Kasih semoga bermanfaat
=======================================
Berikut ini Tabel atau Daftar Gaji PNS golongan I Sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2014
Tabel atau Daftar Gaji PNS Tahuan 2014 Golongan I |
Berikut ini Tabel atau Daftar Gaji PNS golongan II Sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2014
Tabel atau Daftar Gaji PNS Tahuan 2014 Golongan II |
Berikut ini Tabel atau Daftar Gaji PNS golongan III Sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2014
Tabel atau Daftar Gaji PNS Tahuan 2014 Golongan III |
Berikut ini Tabel atau Daftar Gaji PNS golongan IV Sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2014
Tabel atau Daftar Gaji PNS Tahuan 2014 Golongan IV |
LINK DAFTAR ATAU TABEL GAJI PNS
Terima Kasih semoga bermanfaat
=======================================