-->

Rasio Penetapan Pajak Penghasilan (Pph 21) Di Indonesia Tidak Balance Dengan Struktur Honor Pokok Pns

Terhitung mulai 1 Januari 2011, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honor  atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang menjadi pembeda dari peraturan sebelumnya ialah besaran tarif pajaknya diturunkan dari 15% menjadi hanya 5%,. Secara singkat tarifnya ialah sebagai berikut :
a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Honor atau imbalan lain yang dimaksud dalam pengenaan Pajak Penghasilan tersebut salah satunya menyerupai uang makan pegawai, honor kegiatan, serta tunjangan kinerja. Semoga dengan pemberlakuan kebijakan tarif pajak gres tersebut bisa menawarkan donasi real dalam ragka mensejahterakan pegawai serta pada akibatnya bisa menstimulan produktivitas PNS yang lebih baik.

Jika dilihat dari perbedaan honor Pokok PNS di Indonesia antara golongan III dan IV penetapan tarif pajak tersebut tidak balance sehingga banyak merugikan PNS golongan IV. Hal ini sangat terasa lantaran  pemberian imbalan dan penetapan proteksi tunjangan biasanya didasarkan honor pokok PNS tersebut. Mari kita lihat teladan berikut ini

A. Contoh Tabel Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 22 Th 2013
No
Gol
Masa Keja
Gaji Pokok
Gol
Masa kerja
Gaji Pokok
1
IIID
4 Th
2634100
IVA
4 Th
2745600
2
IIID
6 Th
2717100
IVA
6 Th
2832000
3
IIID
8 TH
2802700
IVA
8 TH
2921200

Sumber :PP 22 Tahun 2013

B.         Contoh Besaran Tunjangan (Misalnya Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru) yang diterima PNS Golongan III
No
Gol
Masa Keja
Gaji Pokok
Pajak 5%
Jumlah DITERIMAKAN
1
IIID
4 Th
2634100
131705
2502395
2
IIID
6 Th
2717100
135855
2581245
3
IIID
8 TH
2802700
140135
2662565

C.        Contoh Besaran Tunjangan (Misalnya Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru) yang diterima PNS Golongan IV
No
Gol
Masa kerja
Gaji Pokok
Pajak 15%
Jumlah DITERIMAKAN
1
IVA
4 Th
2745600
411840
2333760
2
IVA
6 Th
2832000
424800
2407200
3
IVA
8 TH
2921200
438180
2483020

Berdasarkan teladan perhitungan di atas, tampak terperinci bahwa penghasilan yang diterima PNS golongan III jauh lebih besar dibandingkan PNS golongan IV sekalipun mempunyai masa kerja yang sama.
Perbedaan jauh lebih besar dalam proteksi honorarium kegiatan. Hal ini disebabkan besar honorarium yang diterima PNS biasanya ditetapkan tanpa melihat golongan bahkan nilainya sama, namun PAJAKNYA BERBEDA. Misalnya Honorarium Pengawas UN Sekolah Menengah Pertama yang alokasinya sama tanpa memandang golongan sebesar Rp. 200.000 untuk 4 perhari. Dengan demikian PNS yang golongan III akan mendapatkan Ro. 190.000  sedangkan PNS golongan IV akan mendapatkan Rp. 170.000,-
Berdasarkan Analisis di atas, Adilkah system perpajakan di Indonesia? Atau Adilkah penentuan besaran honor Pokok Pegawai di Indonesia. Ini perlu  menjadi materi diskusi lantaran AZAS KEADILAN menjadi filosofi dalam membangun NKRI. Keadilan tercantum terperinci dalam dua sila Pancasila.

=====================================================





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel