-->

Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan yang paling utama meliputi pengelolaan Guru dan Pengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tenga guru harus mengacu pada UU wacana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan  Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  74  Tahun  2008 Tentang Guru.  Adapun pengelolaan Laboratorium Sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Pengelolaan Perpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Pengelolaan tenaga Administrasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

========================================




========================================

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

DalamPasal 1 Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1)  Standar  tenaga  laboratorium  sekolah/madrasah  mencakup  kepala  laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. (2)  Untuk  dapat  diangkat  sebagai  tenaga laboratorium  sekolah/madrasah,  seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. (3)  Standar  tenaga  laboratorium  sekolah/rnadrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 2 Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  laboratorium  sekolah/madrasah sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  ini, selambat-lambatnya (lima) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapa klarifikasi penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi Tenaga Laboratorium berdasarkan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
1. Kepala Laboratorium
Kualifikasi kepala laboratorium ialah sebagai berikut:
a.  Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman  minimal  3  tahun  sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki  sertifikat  kepala  laboratorium sekolah/madrasah  dari  perguruan  tinggi atau  lembaga  lain  yang  ditetapkan  oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman  minimal  5  tahun  sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki  sertifikat  kepala  laboratorium sekolah/madrasah  dari  perguruan  tinggi atau  lembaga  lain  yang  ditetapkan  oleh pemerintah.
2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
  Kualifikasi  teknisi  laboratorium  sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
a.  Minimal lulusan aktivitas diploma dua (D2) yang relevan  dengan  peralatan  laboratorium,  yang diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari akademi tinggi atau forum lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran Sekolah/Madrasah
  Kualifikasi  laboran  sekolah/madrasah  ialah sebagai berikut:
a.  Minimal  lulusan  program  diploma  satu  (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki  sertifikat  laboran  sekolah/madrasah dari  perguruan  tinggi  yang  ditetapkan  oleh pemerintah.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Pasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1)  Standar  tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah  mencakup  kepala  perpustakaan sekolah/madrasah,  dan  tenaga  perpustakaan sekolah/madrasah. (2)  Standar  tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 2 Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  perpustakaan  sekolah/madrasah sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri ini,  selambat-lambatnya  5  (lima)  tahun  sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapa klarifikasi penting yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan mencar ilmu (rombel), serta memiliki  koleksi  minimal  1000  (seribu)  judul materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala
perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala  perpustakaan  sekolah/madrasah  yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a.  Berkualifikasi  serendah-rendahnya  diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki  sertifikat  kompetensi  pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah;
c.  Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala  Perpustakaan  Sekolah/Madrasah  yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala  perpustakaan  sekolah  dan  madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a.  Berkualifikasi  diploma  dua  (D2)  Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi  diploma  dua  (D2)  non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan akta kompetensi  pengelolaan  perpustakaan sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan  oleh  pemerintah  dengan  masa kerja  minimal  4  tahun  di  perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah mempunyai sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau yang  sederajat  dan  bersertifikat  kompetensi pengelolaan  perpustakaan  sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/ madrasah. (2)  Untuk  dapat  diangkat  sebagai  tenaga manajemen sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga manajemen sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3)  Standar  tenaga  administrasi  sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.
Pasal 2 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara  sekola h/madrasah  sanggup menetapkan  perangkapan  jabatan  tenaga administrasi  pada  sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal 3 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Berikut ini beberapa klarifikasi penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala  tenaga  administrasi  sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat  apabila  sekolah/  madrasah  mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB ialah sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB  Kepala  tenaga  administrasi  SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala  Tenaga  Administrasi  SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan  S1  program  studi  yang relevan  dengan  pengalaman  kerja  sebagai tenaga  administrasi  sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah  minimal  8  (delapan) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah  dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian  Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Sarana  dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana  Urusan  Administrasi  Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan   
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMA/MA/SMK/MAK  atau  yang  sederajat  dan  diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.
11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan  minimal  SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a.  Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c.  Tenaga Kebersihan
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
e.  Pesuruh
Berpendidikan  minimal  lulusan  SMP/MTs atau yang sederajat.

========================================================





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel