Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
1:39 PM
Edit
PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN |
Pengelolaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan yang paling utama meliputi pengelolaan Guru dan Pengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tenga guru harus mengacu pada UU wacana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Adapun pengelolaan Laboratorium Sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Pengelolaan Perpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Pengelolaan tenaga Administrasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
========================================
========================================
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
DalamPasal 1 Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1) Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. (3) Standar tenaga laboratorium sekolah/rnadrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 2 Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapa klarifikasi penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi Tenaga Laboratorium berdasarkan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
1. Kepala Laboratorium
Kualifikasi kepala laboratorium ialah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan aktivitas diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertidikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari akademi tinggi atau forum lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1 Permdiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dinyatakan bahwa (1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah, dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. (2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 2 Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapa klarifikasi penting yang termuat dalam Lampiran Permendiknas No Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan mencar ilmu (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala
perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan akta kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah mempunyai sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Pasal 1 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa (1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/ madrasah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga manajemen sekolah/ madrasah yang berlaku secara nasional. (3) Standar tenaga administrasi sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.
Pasal 2 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan bahwa Penyelenggara sekola h/madrasah sanggup menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3 Permdiknas No 24 Tahun 2008 dinyatakan Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun sehabis Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini beberapa klarifikasi penting yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/ madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB ialah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.
11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
========================================================