-->

Pengelolaan Keuangan Sekolah

PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Berdasarkan PP Nomor 48  Tahun  2008  tentang  Pendanaan Pendidikan,  disebutkan bahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan  Pendidikan,  Biaya Penyelenggaraan dan/atau  Pengelolaan  Pendidikan, serta  Biaya Pribadi  Peserta  Didik. 

     1.  Sumber-Sumber  Pemasukan  Keuangan Sekolah
Pasal 46 UU No 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan  Nasional,  menyatakan  pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebagai konsekuensi logisnya maka sumber-sumber pemasukan sekolah bisa berasal dari pemerintah, perjuangan berdikari sekolah , orang renta siswa, dunia perjuangan dan industri, sumber lain menyerupai hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,  yayasan  penyelenggara  pendidikan  bagi forum pendidikan swasta, serta masyarakat luas.
1). Pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sumber dana pendidikan untuk SD dan SMP, ketika ini bersumber dari dana BOS yang dialokasikan melalui  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara (APBN); disamping itu terdapat juga dana khusus melalaui   pemerintah kawasan provinsi dan kabupaten yang disebut dana khusus dari APBDI dan APBD II.  Dana BOS ini, merupakan dana operasi nonpersonalia sedangkan untuk honor pendidik dan tenaga kependidikan bersumber dari dana Rutin melalui APBN dan APBD.
2). Dana Masyarakat; dana ini bisa berasal dari komite sekolah/orang renta siswa atau dari sponsor dan donatur
3). Dana Swadaya
Beberapa  kegiatan  yang  merupakan  perjuangan mandiri  sekolah  yang  bisa  menghasilkan pendapatan sekolah antara lain : (1) pengelolaan kantin sekolah, (2) pengelolaan koperasi sekolah, (3)  pengelolaan  wartel,  (4)  pengelolaan  jasa antar jemput siswa, (5) panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana, (7) kegiatan seminar/ pelatihan/lokakarya dengan dana dari penerima yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, (8) penyelenggaraan lomba kesenian dengan biaya dari penerima atau perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah.
4.) Sumber Lain
Selain yang sudah disebutkan di atas, masih ada sumber  pembiayaan alternatif yang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant  maupun  yang  bersifat matching  grant   (imbal swadaya). 
2. Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1).  Meningkatkan  efektivitas  dan  efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2). Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3).  Meminimalkan  penyalahgunaan  anggaran sekolah.
3. Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
      Prinsip-prinsip administrasi sekolah meliputi:
1). Transparansi.  
2). Akuntabilitas 
3). Efektivitas.

=======================================




=======================================


Alokasi Keuangan Sekolah
Pendanaan pendidikan ketika ini sanggup dikelompokkan menjadi  biaya  personalia  dan  operasi nonpersonalia.
Biaya personalia,  terdiri dari honor pendidik dan tenaga  kependidikan  serta  tunjangan  tunjangan yang menempel pada honor dan biaya  nonpersonalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,uang  lembur,  transportasi,  konsumsi, pajak,  asuransi,  dll  (baca  Permendiknas  nomor 69  tahun  2009,  tentang  Standar  Biaya  Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Biaya operasi nonpersonalia yaitu standar biaya yang diharapkan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bab dari  keseluruhan  dana  pendidikan  agar  satuan pendidikan sanggup melaksanakan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai SNP.
1.  Keuangan Sekolah bersumber dari:
a. Rutin
Anggaran rutin dipakai untuk:
1). honor dan tunjangan
2). tunjangan beras
3). uang lembur
4)  keperluan sehari-hari perkantoran
5)  inventaris kantor
6)  langganan daya dan jasa
7)  pemeliharaan gedung kantor
8)  lain-lain yang berupa pengadaan kertas
9)  lain-lain  yang  berupa  pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung sekolah
b. Dana BOS
Dana BOS, Melalui kegiatan BOS, warga sekolah diharapkan sanggup lebih membuatkan sekolah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pengelolaan dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan;
2. Menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan administrasi sekolah;
3.  Sekolah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam  bentuk  Rencana  Kegiatan  dan Anggaran  Sekolah  (RKAS),  dimana  dana  BOS merupakan  bagian  integral  didalam  RKAS tersebut;
5.  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus  disetujui  dalam  rapat  dewan  pendidik setelah  memperhatikan  pertimbangan  Komite Sekolah  dan  disahkan  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/kota  (untuk  sekolah  negeri)  atau yayasan  (untuk  sekolah  swasta).  Secara  rinci diatur  dalam  Peraturan  Mendiknas  Nomor 19  Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
c  Dana  Masyarakat  (Komite  Sekolah,  donatur, sposor)
Dana masyarakat sanggup dipergunakan untuk:
1. menunjang kegiatan rutin
2. pembangunan gedung atau ruang kelas
3. pembelian peralatan.

Apabila dirinci anggaran sekolah  tersebut dipakai untuk:
1. Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain  peningkatan  kemampuan  profesional, supervisi pendidikan, dan evaluasi.
2. Kegiatan  ekstra-kurikuler,  antara  lain  perjuangan kesehatan  sekolah  (UKS),  pramuka,  olahraga, kreativitas seni.
3. Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain  penambahan  sarana  pengajaran,  materi praktek.
4. Kesejahteraan  Kepala  Sekolah,  guru  dan pegawai.
5. Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6. Pengembangan perpustakaan.
7. Pembangunan sarana fisik sekolah.
8. Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9. Dana sosial menyerupai derma kesehatan, pakaian seragam.
10.Biaya  pemeliharaan  gedung,  pagar  dan pekarangan sekolah.

Pengeluaran anggaran tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan  jenis  mata  anggaran  keluaran (MAK) sebagai berikut:
1.  Belanja Pegawai
Belanja Gaji Pegawai
Belanja Honorarium Pegawai
2.  Belanja Barang
Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
Belanja Barang ATK
Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Gedung Kantor
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Biaya Perjalanan Dinas
3.  Belanja Modal
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4.  Belanja Sosial
Belanja  bantuan  sosial,  berupa  Penyediaan Beasiswa  dan  peningkatan  Sumber  Daya Manusia

Dalam  rangka  peningkatan  mutu  pendidikan di  sekolah,  perlu  pengelolaan  sumber  daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk  mengatur  keuangan  sekolah  dengan  tidak sebaik-baiknya sehingga ada kegiatan yang semestinya  mendapat  prioritas  pendanaan  tapi tidak memperoleh anggaran.

Selanjutnya Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :
1. Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3. Tidak  diperkenankan  untuk  kebutuhan  yang tidak menunjang proses mencar ilmu mengajar, menyerupai ucapan selamat, hadiah, pesta.
Sumber  dana  sekolah  selanjutnya  di  alokasikan sesuai dengan kegiatan dan kegiatan sekolah. Untuk memudahkan dalam administrasi keuangan sekolah, sehingga perlu disusun RKS dan RKAS,  menyerupai contoh di bawah ini.


Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan  dan  pengeluaran  keuangan  sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban  anggaran  yang  berasal  dari orang renta siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya.

Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari perjuangan berdikari sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. 

Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan  dilakukan  dengan  memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.  Selambat-lambatnya  tanggal  10  setiap bulan  Bendaharawan  mengirimkan  Surat Pertanggungjawaban(SPJ)  kepada  Walikota/ Bupati  melalui  Bagian  Keuangan  Sekretariat Daerah.
b. Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian KeuanganSekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c.  Apabila  sampai  dengan  tanggal  20  bulan berikutnya  SPJ  juga  belum  dikirimkan  pada Bagian  Keuangan  Sekretariat  Daerah,  maka dibuatkan Surat Peringatan II.
d. Kelengkapan Lampiran SPJ:
1. Surat pengantar
2. Sobekan BKU lembar 2 dan 3
3. Daftar  Penerimaan  dan  Pengeluaran  per pasal/komponen
4. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5. Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6. Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7. Fotokopi  SPMU  Beban  Tetap  dan  Beban Sementara
8. Fotokopi  Rekening  Koran  dari  bank  yang ditunjuk.
9. Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10.Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11.Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12.Bukti Pengeluaran /kuitansi orisinil dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen
e. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a.  Biaya perjalanan dinas dilampiri -  Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
-  Surat Perintah Tugas(SPT)
-  Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I dan II
b. Penunjukan eksklusif barang dan jasa
-  Sampai  dengan  Rp  1.000.000,-  dilampiri kuitansi dan faktur pajak
-  pembelian  diatas  Rp  1.000.000,-  hingga dengan  Rp  5.000.000,-  dilampiri:  Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, informasi kegiatan serah terima/ penyelesaian pekerjaan.

-  Diatas  Rp  5.000.000,-  sampai  dengan  Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan  Pelaksanaan  Pekerjaan,  Surat Perintah Kerja(SPK), Berita kegiatan Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, informasi kegiatan serah terima/  penyelesaian  pekerjaan.  Pemimpin proyek/  Atasan  Langsung  Bendaharawan diwajibkan  menyusun/  melampirkan  OE/ HPS sebagai contoh melaksanakan perundingan baik harga  maupun  kualitas  barang/  jasa  yang dibutuhkan..


===================================================






Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel