Pengelolaan Keuangan Sekolah
5:39 PM
Edit
PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH |
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa ada 3 jenis biaya pendidikan, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik.
1. Sumber-Sumber Pemasukan Keuangan Sekolah
Pasal 46 UU No 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sebagai konsekuensi logisnya maka sumber-sumber pemasukan sekolah bisa berasal dari pemerintah, perjuangan berdikari sekolah , orang renta siswa, dunia perjuangan dan industri, sumber lain menyerupai hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi forum pendidikan swasta, serta masyarakat luas.
1). Pemerintah: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sumber dana pendidikan untuk SD dan SMP, ketika ini bersumber dari dana BOS yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); disamping itu terdapat juga dana khusus melalaui pemerintah kawasan provinsi dan kabupaten yang disebut dana khusus dari APBDI dan APBD II. Dana BOS ini, merupakan dana operasi nonpersonalia sedangkan untuk honor pendidik dan tenaga kependidikan bersumber dari dana Rutin melalui APBN dan APBD.
2). Dana Masyarakat; dana ini bisa berasal dari komite sekolah/orang renta siswa atau dari sponsor dan donatur
3). Dana Swadaya
Beberapa kegiatan yang merupakan perjuangan mandiri sekolah yang bisa menghasilkan pendapatan sekolah antara lain : (1) pengelolaan kantin sekolah, (2) pengelolaan koperasi sekolah, (3) pengelolaan wartel, (4) pengelolaan jasa antar jemput siswa, (5) panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang menarik sehingga ada sponsor yang memberi dana, (7) kegiatan seminar/ pelatihan/lokakarya dengan dana dari penerima yang bisa disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, (8) penyelenggaraan lomba kesenian dengan biaya dari penerima atau perusahaan yang sebagian dana bisa disisihkan untuk sekolah.
4.) Sumber Lain
Selain yang sudah disebutkan di atas, masih ada sumber pembiayaan alternatif yang berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant (imbal swadaya).
2. Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2). Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3). Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
3. Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Prinsip-prinsip administrasi sekolah meliputi:
1). Transparansi.
2). Akuntabilitas
3). Efektivitas.
=======================================
=======================================
Alokasi Keuangan Sekolah
Pendanaan pendidikan ketika ini sanggup dikelompokkan menjadi biaya personalia dan operasi nonpersonalia.
Biaya personalia, terdiri dari honor pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan tunjangan yang menempel pada honor dan biaya nonpersonalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll (baca Permendiknas nomor 69 tahun 2009, tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Biaya operasi nonpersonalia yaitu standar biaya yang diharapkan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bab dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan sanggup melaksanakan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai SNP.
1. Keuangan Sekolah bersumber dari:
a. Rutin
Anggaran rutin dipakai untuk:
1). honor dan tunjangan
2). tunjangan beras
3). uang lembur
4) keperluan sehari-hari perkantoran
5) inventaris kantor
6) langganan daya dan jasa
7) pemeliharaan gedung kantor
8) lain-lain yang berupa pengadaan kertas
9) lain-lain yang berupa pemeliharaan/perbaikan ruang kelas/gedung sekolah
b. Dana BOS
Dana BOS, Melalui kegiatan BOS, warga sekolah diharapkan sanggup lebih membuatkan sekolah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pengelolaan dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan;
2. Menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan administrasi sekolah;
3. Sekolah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral didalam RKAS tersebut;
5. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
c Dana Masyarakat (Komite Sekolah, donatur, sposor)
Dana masyarakat sanggup dipergunakan untuk:
1. menunjang kegiatan rutin
2. pembangunan gedung atau ruang kelas
3. pembelian peralatan.
Apabila dirinci anggaran sekolah tersebut dipakai untuk:
1. Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional, supervisi pendidikan, dan evaluasi.
2. Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain perjuangan kesehatan sekolah (UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
3. Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain penambahan sarana pengajaran, materi praktek.
4. Kesejahteraan Kepala Sekolah, guru dan pegawai.
5. Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6. Pengembangan perpustakaan.
7. Pembangunan sarana fisik sekolah.
8. Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9. Dana sosial menyerupai derma kesehatan, pakaian seragam.
10.Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah.
Pengeluaran anggaran tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
Belanja Gaji Pegawai
Belanja Honorarium Pegawai
2. Belanja Barang
Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
Belanja Barang ATK
Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Gedung Kantor
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Biaya Perjalanan Dinas
3. Belanja Modal
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4. Belanja Sosial
Belanja bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan peningkatan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan tidak sebaik-baiknya sehingga ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran.
Selanjutnya Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :
1. Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3. Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses mencar ilmu mengajar, menyerupai ucapan selamat, hadiah, pesta.
Sumber dana sekolah selanjutnya di alokasikan sesuai dengan kegiatan dan kegiatan sekolah. Untuk memudahkan dalam administrasi keuangan sekolah, sehingga perlu disusun RKS dan RKAS, menyerupai contoh di bawah ini.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang renta siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya.
Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari perjuangan berdikari sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah.
Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ) kepada Walikota/ Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
b. Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian KeuanganSekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c. Apabila sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.
d. Kelengkapan Lampiran SPJ:
1. Surat pengantar
2. Sobekan BKU lembar 2 dan 3
3. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran per pasal/komponen
4. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5. Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6. Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7. Fotokopi SPMU Beban Tetap dan Beban Sementara
8. Fotokopi Rekening Koran dari bank yang ditunjuk.
9. Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10.Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11.Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12.Bukti Pengeluaran /kuitansi orisinil dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen
e. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a. Biaya perjalanan dinas dilampiri - Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
- Surat Perintah Tugas(SPT)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I dan II
b. Penunjukan eksklusif barang dan jasa
- Sampai dengan Rp 1.000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak
- pembelian diatas Rp 1.000.000,- hingga dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, informasi kegiatan serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
- Diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja(SPK), Berita kegiatan Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, informasi kegiatan serah terima/ penyelesaian pekerjaan. Pemimpin proyek/ Atasan Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/ HPS sebagai contoh melaksanakan perundingan baik harga maupun kualitas barang/ jasa yang dibutuhkan..
===================================================
===================================================