-->

Kriteria Peserta Pinjaman Fungsional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2015 (silahkan download pada disini).
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7  Tahun  1983  Tentang  Pajak  Penghasilan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Adapun Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional ialah sebagai berikut
1.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.  Diprioritaskan  kepada  guru yang  mempunyai jam  mengajar  lebih  dari  24  jam tatap muka per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005  wacana Guru  dan  Dosen  dan  mengajar  pada satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat dan dibuktikan  dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang  diterbitkan  oleh  penyelenggara pendidikan; 
3.  Diutamakan  bagi  guru  yang  mengajar  mata  pelajaran yang  sesuai  dengan kualifikasi  akademiknya  dan  dibuktikan  dalam  sistem  data  pokok pendidikan  (Dapodik)  atau  melalui  surat  keterangan  dari  kepala  sekolah dan  telah  diverifikasi/disahkan  oleh  Dinas  Pendidikan  Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.  Diprioritaskan  kepada  guru  dalam  jabatan  yang  berkualifikasi  S-1/D-IV  atau Guru  dalam  jabatan  yang  sedang mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.  Guru yang  dimaksud  pada  angka  2  di  atas yang  telah  mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.  Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.   

Adapun Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional tahun 2015 ialah sebagai berikut:
1.  Pemerintah  menentukan  kuota  calon  subsidi  tunjangan  fungsional berdasarkan  data  akseptor subsidi  tunjangan  fungsional tahun  anggaran 2015  untuk  masing-masing  kabupaten/kota  sesuai  dengan  kriteria  yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.  Pemerintah  menentukan  nominasi  penerima  subsidi  tunjangan  fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.  Pemerintah memutuskan calon guru akseptor subsidi tunjangan fungsional paling  lambat  tanggal  25  Maret  2015  secara  online  melalui  aplikasi  SIM Tunjangan,  setelah  Kabupaten/Kota  melakukan  verifikasi  calon  akseptor subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.  Sebelum penerbitan SK akseptor pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:






Jika  ada  persyaratan  yang  kurang,  Guru  dapat  melengkapi  melalui  sistem dapodik di sekolah masing-masing
5.  Direktorat  P2TK Dikdas  menerbitkan  SK  akseptor subsidi  tunjangan fungsional  bagi  guru  calon  akseptor subsidi  tunjangan  fungsional  yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. 
6.  Berdasarkan  SK akseptor subsidi  tunjangan fungsional,  Direktorat  P2TK Dikdas  menyiapkan  berkas  SPP dan  SPM untuk  diajukan ke  Kantor Perbendaharaan  Kas  Negara  (KPPN).  Pembayaran  dilakukan melalui  2 tahap. 
7.  KPPN  menelaah  dan  menerbitkan  surat  perintah  pencairan  dana  (SP2D). Selanjutkan  SP2D  tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.  Apabila  terjadi  kesalahan  data yang  menyebabkan  terjadinya retur,  maka   akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

===========================

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel