Download Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
7:20 PM
Edit
Gonjang-ganjing implementasi Kurikulum 2013 terus berlangsung, Setelah diadakan revisi silabus dengan dikeluarkannya permendikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 yang masing-masing mengatur perihal Kurikulum 2013 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dam SMK. Pemerintah kembali merevisi pedoman evaluasi hasil berguru pada pendidikan dasar dan menengah dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Perubahan pun tampak cukup krusial alasannya yaitu berkaitan dengan penentuan skala evaluasi dan model rapor Kurikulum 2013. Adapun skala evaluasi menurut berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yaitu sebagai berikut:
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan abjad 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan abjad A;
b. 3,51 - 3,84 dengan abjad A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan abjad B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan abjad B;
e. 2,51 - 2,84 dengan abjad B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan abjad C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan abjad C;
h. 1,51 - 1,84 dengan abjad C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan abjad D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan abjad D.
Bahkan dalam format rapor pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya nilai yang ditampilkan hanya nilai kualitatif menyerupai A, A-, B,B-. dan sebagainya, pada format rapor baru sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah baik nilainya kuantitatif atau angka menyerupai 4,00; 3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif menyerupai A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.
Berikut ini pola format rapor Kurikulum 2013 sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
a. Contoh format Rapor SMP
b. Contoh format Rapor SMA
a. Contoh format Rapor SMP
b. Contoh format Rapor SMA
Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sekaligus sanggup memberi penegasan perihal KKM yang pada permedikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 tidak konsisten antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan bahwa KKM atau ketuntasan kompetensi sikap minimal dengan dengan predikat Baik. Sedangkan KKM atau ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.
Terima kasih anda sudah membaca Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, silahkan klik link download di bawah ini.
=================================