-->

Download Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Ihwal Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Gonjang-ganjing implementasi Kurikulum 2013 terus berlangsung, Setelah diadakan revisi silabus dengan dikeluarkannya permendikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 yang masing-masing mengatur perihal Kurikulum 2013 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dam SMK. Pemerintah kembali merevisi pedoman evaluasi hasil berguru pada pendidikan dasar dan menengah dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor   104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.
Perubahan pun tampak cukup krusial alasannya yaitu berkaitan dengan penentuan skala  evaluasi dan model rapor Kurikulum 2013. Adapun skala  evaluasi menurut berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah yaitu sebagai berikut:

Skala  penilaian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  untuk  kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi  keterampilan  menggunakan  rentang  angka dan abjad 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: 
a.  3,85 - 4,00 dengan  abjad A;
b.  3,51 - 3,84 dengan  abjad A-;
c.  3,18 - 3,50 dengan  abjad B+;
d.  2,85 - 3,17 dengan  abjad B;
e.  2,51 - 2,84 dengan  abjad B-;
f.  2,18 - 2,50 dengan  abjad C+;
g.  1,85 - 2,17 dengan  abjad C;
h.  1,51 - 1,84 dengan  abjad C-;
i.  1,18 - 1,50 dengan  abjad D+; dan
j.  1,00 - 1,17 dengan  abjad D.

Bahkan dalam format rapor pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya nilai yang ditampilkan hanya nilai kualitatif menyerupai A, A-, B,B-. dan sebagainya, pada format rapor baru sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah baik nilainya kuantitatif atau angka menyerupai 4,00;  3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif menyerupai A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.

Berikut ini pola format rapor Kurikulum 2013 sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.

a. Contoh format Rapor SMP




b. Contoh format Rapor SMA



Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  (Permendikbud) Nomor   104  Tahun 2014  Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik  Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah  sekaligus sanggup memberi penegasan perihal KKM yang pada permedikbud nomor 57, 58, 59, dan 60  tahun 2014 tidak konsisten antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah ditetapkan bahwa KKM atau ketuntasan  kompetensi  sikap  minimal dengan dengan predikat Baik.  Sedangkan KKM atau  ketuntasan  kompetensi  pengetahuan ditetapkan paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.
Terima kasih anda sudah membaca  Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah, silahkan klik link download di bawah ini.

=================================

.

= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel