-->

Perceraian Atas Kehendak Suami, Bekas Istri Tetap Berhak Terima Sebagian Honor Pns Bekas Suami

Untuk kaum hawa dan Ibu-ibu Darma Wanita baik Saudara warta kabar berikut ini. Berikut ini warta perihal hak isteri jawaban perceraian atas kehendak suami.

Dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat sanggup memberikan aneka macam keluhan dan pertanyaan perihal hal-hal yang terkait peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakat yakni mengenai hak seorang bekas istri atas sebagian honor bekas suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi alasannya yakni kehendak sang suami atau alasannya yakni kehendak sang isteri.


Terkait itu, berikut ini paparan Kepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin (27/2/2017) di ruang kerjanya :
Penjelasan mengenai kewajiban santunan sebagian honor kepada bekas istri dan bawah umur PNS telah ditetapkan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perihal Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan :

Baca Juga

1.     apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

2.     apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka dia tidak berhak atas bab penghasilan dari bekas suaminya.

3.     Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 perihal Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan honor wajib menyerahkan secara pribadi bab honor yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai jawaban perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan honor dari PNS bekas suami yang menceraikannya.


Di bab lain, Vino menjelaskan jikalau masyarakat akan memberikan aduan, keluhan atau pertanyaan seputar kepegawaian, silakan memberikan melalui SMS ke nomor 1708 dengan format: BKN(spasi)isi aduan; serta email LAPOR BKN! ke humasbknri@gmail.com atau melalui  twitter dengan format :#LAPORBKN(spasi)isi aduan dan mention ke @BKNgoid  (sumber: bkn)



= Baca Juga =



Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel