Syarat Syaratnya Puasa Ramadhan
7:45 AM
Edit
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mukim
5. Sehat.
6. Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun Puasa :
1. Niat, puasa dianggap tidak sah tanpa disertai dengan niat yang dilakukan di malam hari sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya" HR. Bukhori dan Muslim.
2. Menahan diri dari hal hal yang bisa membatalkan puasa, menyerupai makan, minum, melaksanakan kekerabatan suami isteri (berjima), mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hal hal yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa :
1. Safar
2. Sakit.
3. Mengandung dan menyusui.
4. Jompo, atau usia lanjut.
5. Kehausan dan kelaparan, yang melampaui batas
Hal hal yang disunnahkan dalam berpuasa :
1. Sahur walaupun dengan seteguk air,
2. Menyegerakan berbuka.
3. Berdo'a ketika akan berbuka.
4. Menahan anggota badan untuk tidak melaksanakan hal hal yang bisa mengurangi pahala puasa.
5. Berusaha untuk mandi janabah atau mandi sehabis haidh atau nifas sebelum fajar, semoga puasanya semenjak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jikalau mandinya dilakukan sehabis fajar tetap puasanya dianggap sah.
6. Memberi makan pada orang lain untuk berbuka puasa, baik kuliner ringan, minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama yaitu yang mengenyangkan.
7. I'tikaf, terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan.
Hal hal yang dimakruhkan ketika berpuasa :
1. Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka).
2. Melakukan kekerabatan mesra dengan istri yang dikhawatirkan sanggup membatalkan puasa.
3. Berlebih lebihan dalam melaksanakan hal yang mubah, menyerupai mencium bacin wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4. Mencicipi makanan, sebab dikhawatirkan bisa tertelan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan, sebab dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal.
Hal hal yang bisa membatalkan puasa :
Hal hal yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qodho:
1. Makan dan minum dengan sengaja, jikalau makan dan minum itu dilakukan tidak dengan sengaja, menyerupai lupa atau dalam paksaan, maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan untuk diqodho. "Barang siapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, sebab ia telah diberi kuliner dan minuman oleh Allah swt." (HR Jamaah)
2. Minuman atau obat obatan yang bisa berfungsi menyerupai makanan, menyerupai infus, vitamin, dan lainnya.
3. Muntah dengan sengaja, jikalau muntah tanpa sengaja maka puasanya tidak batal, dan tidak wajib diqodho.
4. Haidh dan nifas walaupun sedikit dan terjadi sesaat menjelang terbenamnya matahari.
5. Istimna', yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan onani, menghayal, atau mencium istrinya.
6. Memasukkan sesuatu yang bukan kuliner pokok melalui lobang yang bisa hingga pada perut besar, menyerupai gula, garam, mentega, dan lain lain.
7. Makan, minum dan melaksanakan kekerabatan suami isteri (berjima) dengan meyakini bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya, matahari belum terbenam atau fajar sudah terbit. Dalam keadaan menyerupai ini batallah puasa dan baginya wajib mengqodhonya di kemudian hari.
Yang membatalkan puasa dan mengharuskan qodho dan kaffarah Jima' atau "melakukan kekerabatan suami isteri" di siang hari bulan Ramadhan, dengan sengaja, walaupun tanpa mengeluarkan air mani, dan kewajiban ini berlaku bagi keduanya, laki laki dan wanita.
Seperti yang terjadi pada seorang badui yang tiba pada Nabi dan menceritakan bahwa ia telah melaksanakan kekerabatan suami istri, maka kemudian Nabi mewajibkan ia untuk membayar kaffarah, yaitu secara berurutan; memerdekakan budak, jika tidak bisa puasa dua bulan berturut turut, dan jikalau tidak bisa memberi makan 60 orang miskin. (HR. Jama'ah dari Abi Hurairah. Lihat : Nailul Author 4/214)