Petunjuk Teknis Pertolongan Sosial (Bansos) Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2014
7:20 PM
Edit
Pada tahun pelajaran 2014/2015 implementasikan kurikulum 2013 akan diberlakukan pada semua satuan pendidikan:SD/MI kelas 1, 2, 4 dan 5; SMP/MTs kelas 7 dan 8; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 di seluruh Indonesia.
Agar implementasi kurikulum berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan-kegiatan pendukung, antara lain penyediaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru, melalui Bansos Buku Teks Kurikulum 2013
Untuk penyediaan buku di semester I Tahun Pelajaran 2014/2015, buku tersebut dibeli oleh sekolah dengan menggunakan dana dukungan sosial Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 yang bersumber dari dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014, dan kekurangannya dipenuhi dari dana BOS yaitu sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Untuk semester II tahun pelajaran 2014/2015, penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sumber DAK tahun anggaran 2014 atau memakai dana APBD Daerah Tingkat II bagi Kabupaten/Kota yang tidak mendapatkan DAK.
Adapun petunjuk teknis (Juknis ) ketentuan penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 untuk tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 yang pembiayaanya bersumber dari dana Bansos Buku Teks Kurikulum 2013 (dekonsentrasi) dan dana BOS tahun anggaran 2014, yakni seabgai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Rasional
Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan kurikulum 2013 secara bertahap danterbatas. Pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akanmengimplementasikan kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan SD/MI kelas 1, 2, 4 dan 5; SMP/MTskelas 7 dan 8; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 di seluruh Indonesia.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis padatahun 2004 dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Keberhasilan implementasi kurikulum tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya yakni ketersediaan sarana prasarana terutama buku. Faktor ini penting alasannya yakni jikalau kurikulum mengalami perbaikan, maka buku juga harus mengalami perbaikan. Oleh karena itu Pemerintah telah menyiapkan buku teks kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan guru.
B. Tujuan
Dana Bantuan Sosial atau Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan guru ini bertujuan untuk:
1. Memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka penyediaan buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang akan digunakan pada Tahun Pelajaran 2014/2015 bagi siswa dan buku pegangan guru. Untuk buku teks pelajaran yang masa pakainya satu semester (beda buku di tiap semester), maka dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 hanya digunakan untuk membeli buku untuk keperluan semester I;
2. Mendukung pencapaian tujuan kurikulum 2013, yaitu
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
C. Sasaran Bantuan
Sasaran Dana Bantuan Sosial atau Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 bagi siswa dan pegangan guru adalah semua SD dan SMP/SMPT baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Khusus sekolah swasta, sekolah sasaran yakni sekolah yang sudah mempunyai izin operasional.
D. Sumber Dana
Sumber dana untuk pembelian buku teks pelajaran kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk siswa dan buku pegangan guru bersumber dari:
1. Dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014 berupa dana Bansos Buku Teks Kurikulum 2013 yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke rekening sekolah;
2. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, untuk memenuhi kekurangan dana dari anggaran dekonsentrasi. Porsi dana BOS yang digunakan untuk memenuhi kekurangan buku agar tercapai rasio 1 anak 1 buku adalah sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran 2014;
3. Bagi sekolah yang menolak dana BOS tapi bersedia mendapatkan dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013, kekurangan dana harus dipenuhi dari sumber pendanaan dari sekolah.
E. Dasar Hukum
Landasan aturan dalam pelaksanaan jadwal Dana Bantuan Sosial atau Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945;
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara;
5. Peraturan Presiden No. 106 tahun 2007 perihal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 perihal Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 perihal Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
8. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 perihal Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
9. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2003 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
10. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
11. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 perihal Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
12. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2008 perihal Buku;
14. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 perihal Pemungutan Pajak Penghasilan 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
15. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.05/2012 perihal Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga;
16. Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 perihal E- Purchasing;
BAB II
KETENTUAN SEKOLAH PENERIMA
A. Sekolah Penerima Bantuan
1. Semua SD/SMP/SMPT negeri wajib mendapatkan Dana Bantuan Sosial atau Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013.
2. Semua SD/SMP/SMPT swasta yang sudah memiliki izin operasional berhak menerima Dana Bantuan Sosial atau dana Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013.
3. Sekolah swasta berhak pula untuk menolak Dana Bantuan Sosial atau Dana Bantuan Sosial
Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013. Penolakan ini
harus dinyatakan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan sepengetahuan Komite Sekolah.
B. Ketentuan Bagi Sekolah Penerima
Sekolah yang telah menyatakan mendapatkan Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2013 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Buku yang dibeli oleh SD yakni seluruh buku tema untuk kelas 1, 2, 4, dan 5. Sementara buku yang dibeli oleh SMP/SMPT adalah seluruh buku mata pelajaran kelas 7 dan 8. Buku yang dibeli yakni buku yang akan dipakai untuk satu tahun pelajaran. Sedangkan untuk buku teks pelajaran yang materinya dituangkan dalam buku yang berbeda (masing-masing untuk dipakai pada semester I dan semester II), sekolah hanya membeli buku untuk keperluan semester I;
3. Buku yang dibeli harus memenuhi kebutuhan, yaitu:
a. Setiap siswa menerima 1 buku di tiap mata pelajaran/tema;
b. Setiap guru mendapatkan 1 buku pegangan guru untuk tiap mata pelajaran/tema dan 1 buku teks siswa di tiap mata pelajaran/tema pada tiap jenjang kelas;
c. Kepala Sekolah mendapatkan 1 buku teks siswa dan 1 buku pegangan guru di tiap mata pelajaran/tema pada seluruh jenjang kelas;
d. Khusus untuk SD, guru PJOK menerima menerima 1 buku teks siswa dan 1 buku pegangan guru di tiap mata pelajaran/tema pada seluruh jenjang kelas;
e. Untuk pengembangan perpustakaan, volume buku yang
dibeli ditambah 5% dari total jumlah buku yang dibeli
di tiap mata pelajaran/ tema.
4. Buku sudah harus tersedia sebelum Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai (sebelum Juli 2014);
5. Apabila jumlah siswa pada Tahun Pelajaran 2014/2015 lebih besar daripada jumlah siswa pada saat penetapan alokasi Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013, maka sekolah dapat membeli kekurangan buku dengan menggunakan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Sedangkan bagi sekolah yang menolak BOS, kekurangan buku harus dipenuhi dari sumber pendanaan sekolah.
6. Buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan guru digunakan sebagai acuan wajib dalam pembelajaran dan digunakan sesingkat-singkatnya selama 5 (lima) tahun, kecuali apabila ada ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan buku tersebut sudah tidak berlaku lagi;
7. Buku teks pelajaran untuk SD kelas 1 dan 2 diberikan kepada siswa sebagai milik siswa. Sedangkan buku teks pelajaran untuk SD kelas 4 dan 5, serta SMP/ SMPT kelas 7 dan 8 harus dicatat sebagai inventaris sekolah dan harus dipinjamkan kepada siswa untuk dibawa pulang dan dikembalikan pada akhir semester atau selesai tahun pelajaran;
8. Buku pegangan guru baik untuk SD maupun SMP/SMPT merupakan barang inventaris sekolah dan dipinjamkan kepada guru;
9. Sekolah dihentikan memungut biaya kepada orang renta siswa rangka pengadaan/perawatan buku teks pelajaran kurikulum 2013.
BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN
A. Mekanisme Penetapan Alokasi
1. Alokasi dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 ditetapkan untuk penganggaran penyediaan kebutuhan buku bagi siswa untuk SD kelas 1, 2, 4, dan 5, SMP/SMPT kelas 7 dan 8, serta guru kelas/mata pelajaran pada Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Karena pembelian buku harus sudah dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai, maka alokasi Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 yang diterima oleh sekolah didasarkan pada data siswa untuk SD kelas 1, 2, 4, dan 5 serta SMP/SMPT kelas 7 dan 8 Tahun Pelajaran 2013/2014 yang diubahsuaikan dengan data penyaluran dana BOS triwulan II tahun 2014.
3. Penetapan jumlah siswa untuk perhitungan alokasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah siswa kelas 2, 4 dan 5 SD, serta kelas 8 SMP/SMPT Tahun Pelajaran 2014/2015, memakai data jumlah siswa kelas 1, 3 dan 4 SD, serta kelas 7 SMP/SMPT pada Tahun Pelajaran 2013/2014;
b. Jumlah siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP/SMPT Tahun Pelajaran 2014/2015, memakai data jumlah siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP/SMPT Tahun Pelajaran 2013/2014;
4. Penetapan jumlah guru untuk perhitungan alokasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk SD, alokasi dana dekonsentrasi atau Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 untuk guru yang disediakan adalah:
i. Setiap guru kelas mendapatkan semua buku tema siswa dan buku pegangan guru masing-masing satu eksemplar sesuai dengan jenjang kelasnya, dengan perkiraan hanya ada 1 rombel di tiap jenjang kelas;
ii. Guru agama mendapatkan buku agama untuk siswa dan buku agama untuk pegangan guru sesuai dengan agama dan kelas yang diajarkan masing-masing satu eksemplar, dengan perkiraan hanya ada 1 rombel di tiap jenjang kelas;
b. Untuk SMP/SMPT, alokasi dana dekonsentrasi atau Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 untuk
buku pegangan guru yang disediakan adalah untuk
setiap guru mata pelajaran, dengan perkiraan hanya ada 1
rombongan belajar di tiap jenjang kelas (dengan total
ada 9 buku mata pelajaran umum dan 6 buku mata
pelajaran agama):
Pada tiap kelas hanya ada 1 rombongan belajar, sehingga di SD hanya ada 1 guru kelas di tiap jenjang kelas dan di Sekolah Menengah Pertama hanya ada 1 guru mata pelajaran di tiap kelas.
5. Ketentuan perhitungan alokasi di tiap sekolah yakni sebagai berikut:
a. Untuk SD
Alokasi tiap sekolah dihitung dengan rumus:
Jumlah dana buku siswa = Jumlah siswa kelas 1, 2, 4 dan 5 x unit cost buku siswa
Jumlah dana buku pegangan guru = jumlah guru kelas 1, 2, 4 dan 5 x unit cost buku pegangan guru
Unit cost buku dihitung dengan rumus sbb:
Untuk Buku Siswa
Jumlah pagu anggaran dekonsentrasi untuk buku tesk siswa / Jumlah siswa kelas 1, 2, 4 dan 5 x unit cost buku siswa
Sedangkan untuk buku guru
Jumlah pagu anggaran dekonsentrasi untuk buku tesk guru / Jumlah guru
b. Untuk Sekolah Menengah Pertama
Alokasi tiap sekolah dihitung dengan rumus:
Jumlah dana buku siswa = Jumlah siswa kelas 7 dan 8 x Rp. 50.000
Jumlah dana buku pegangan guru = 15 x Rp. 14.000
B. Persiapan Penyaluran
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan sekolah peserta Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 ke Dinas Pendidikan Provinsi (c.q Pengelola Dekonsentrasi) sesuai Format 01 melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dilampiri daftar sekolah peserta dengan rincian data sebagai berikut:
a. Nama, alamat sekolah dan NPSN;
b. Nama Kepala Sekolah dan No. Telp/Hp;
c. Nomor rekening, nama rekening, dan nama bank;
d. Jumlah siswa kelas 1, 2, 4, dan 5 (SD); atau
e. Jumlah siswa kelas 7 dan 8 (SMP/SMPT).
2. Nomor rekening sekolah yang digunakan untuk menampung Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014adalah rekening yang dipakai untuk menampung dana BOS.
3. Sekolah yang menolak dana BOS dan bersedia mendapatkan Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 harus memberikan nomor rekening sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dimana rekening tersebut harus atas nama sekolah.
4. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah peserta Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan dilampiri daftar nama sekolah dan besar dana bansos yang diterima.
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili sekolah peserta Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 (Format 02).
C. Penyaluran dan Pengambilan Dana
1. Mekanisme Penyaluran Dana
a. Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 Tahun Pelajaran 2014/2015 disalurkan sekaligus pada bulan Mei 2014.
b. Penyaluran dana dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi, dengan tahap sebagai berikut:
i. Dinas Pendidikan Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013;
ii. Unit terkait di Dinas Pendidikan Provinsi sehabis melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
iii. Dinas Pendidikan Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi;
iv. KPPN Provinsi melaksanakan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan pada rekening Kas Negara;
v. Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 yang telah dicairkan dari KPPN ke rekening Bank/Lembaga Penyalur yang ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Bank/Lembaga Penyalur. Untuk selanjutnya dana ini ditransfer sekaligus ke rekening sekolah oleh Bank/Lembaga Penyalur;
vi. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan oleh Bank/Lembaga Penyalur dengan alokasi Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Bank/Lembaga Penyalur dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut;
vii. Jika Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 yang ditetapkan dalam SK Dinas Provinsi dan diterima oleh sekolah lebih besar dari jumlah riil siswa/guru saat penetapan alokasi, misalnya akibat kesalahan data jumlah guru, maka sekolah sanggup menambah jumlah buku untuk perpustakaan sekolah;
viii. Jika terdapat siswa/guru pindah/mutasi sehabis semester berjalan (setelah buku dibeli), maka buku bagi siswa tersebut masih menjadi milik sekolah asal, kecuali bagi siswa kelas 1 dan 2 SD yang bukunya sudah menjadi milik siswa;
ix. Jika di akhir tahun anggaran masih ada sisa Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 di kas Dekonsentrasi Provinsi, maka dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara.
2. Pengambilan Dana
a. Dinas Pendidikan Provinsi menyerahkan data rekening sekolah penerima Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 dan besar dana yang harus disalurkan kepada forum penyalur yang ditunjuk sebagai penyalur dana.
b. Selanjutnya forum penyalur akan mentransfer dana ke setiap rekening sekolah.
c. Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
d. Pengambilan Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah.
D. Penggunaan Dana
Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 harus digunakan untuk membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan guru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Buku yang dibeli adalah buku teks pelajaran kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
a. Untuk SD:
Kelas 1 : Diriku; Kegemaranku; Kegiatanku; Keluargaku; dan agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu);
Kelas 2 : Hidup Rukun; Bermain di Lingkunganku; Tugasku Sehari-hari; Aku dan Sekolahku; dan agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu);
Kelas 4 : Indahnya Kebersamaan; Selalu Berhemat Energi; Peduli terhadap Makhluk Hidup; Berbagai Perkerjaan; Pahlawanku; dan agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu);
Kelas 5 : Benda-benda di Lingkungan Sekitar Kita; Peristiwa dalam Kehidupan; Kerukunan dalam Bermasyarakat; Sehat itu Penting; Bangga sebagai Bangsa Indonesia; dan agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu).
Seluruh buku teks pelajaran bagi siswa SD digunakan semesteran, kecuali buku mata pelajaran agama yang dipakai sepanjang tahun pelajaran.
b. Untuk SMP/SMPT:
Kelas 7 : Bahasa Indonesia; IPS; PPKn; Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan; Bahasa Inggris dan Agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) yang akan dipakai sepanjang tahun pelajaran, serta IPA; Matematika; Seni dan Budaya; Prakarya, yang akan digunakan pada semester I.
Kelas 8 : PPKn dan Agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) yang akan dipakai sepanjang tahun pelajaran, serta Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; IPA; IPS; Matematika; Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan; Seni dan Budaya; Prakarya, yang akan dipakai pada semester I.
2. Daftar buku dan harga mengikuti mengikuti kontrak lelang yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
E. Mekanisme Pembelian Buku Oleh Sekolah
Sebagai tahap persiapan untuk pembelian buku teks pelajaran Kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan bagi guru, sekolah harus melaksanakan hal-hal berikut:
1. Sekolah harus menghitung jumlah kebutuhan buku teks di tiap tema/mata pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk buku teks pelajaran bagi siswa, harus direncanakan penyediaan buku sebanyak 1 eksemplar di tiap tema atau di tiap mata pelajaran bagi setiap siswa;
b. Untuk buku pegangan guru, harus direncanakan penyediaan buku sebanyak 1 eksemplar di tiap tema atau di tiap mata pelajaran bagi setiap guru kelas (SD) atau guru mata pelajaran (SMP/SMPT);
2. Sekolah harus menghitung kebutuhan anggaran pembelian buku dengan mengacu kepada harga buku yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dituangkan dalam e-katalog yang sanggup dilihat pada http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku;
3. Dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah dari Dekonsentrasi Provinsi harus dimaksimalkan penggunaannya atau digunakan seluruhnya, selama dana yang diterima sudah sesuai dengan hak sekolah;
4. Kekurangan dana atas kebutuhan anggaran pembelian buku setelah diperhitungkan dengan dana yang diterima dari Dekonsentrasi Provinsi, dapat dipenuhi oleh sekolah melalui dana BOS yang diterima oleh sekolah (atau dari sumber dana lainnya bagi sekolah yang menolak BOS).
Pembelian buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan guru harus mengikuti ketentuan berikut:
1. Buku harus dibeli oleh sekolah dari penyedia buku yang telah ditetapkan dalam e-katalog untuk masing-masing wilayah yang merupakan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
2. Pembelian buku oleh sekolah dilakukan melalui koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Berdasarkan kebutuhan buku yang telah dihitung, sekolah melaksanakan pemesanan pembelian buku dengan mengisi formulir pemesanan yang dapat diunduh langsung dari laman http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku (Format 09). Bagi sekolah yang mengalami kesulitan dalam mengakses internet, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat membantu sekolah untuk mendapatkan formulir pemesanan tersebut;
b. Sekolah mengirimkan formulir pemesanan buku yang telah diisi kepada penyedia buku melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Berdasarkan pesanan buku yang diterima dari sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemesanan kepada penyedia buku, serta meneruskan pemesanan buku dari sekolah melalui aplikasi e-purchasing di laman http://e-katalog. lkpp.go.id/e-purchasing;
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penyedia buku mengenai jadwal pengiriman buku kepada sekolah, untuk kemudian memberikan gosip jadwal tersebut kepada sekolah;
e. Sekolah menerima pengiriman buku dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jumlah dan judul buku, serta kondisi buku yang dikirim.
Penerimaan buku ini dituangkan oleh sekolah dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Buku (Format 10);
f. Sekolah melakukan pembayaran secara pribadi kepada penyedia buku sehabis penerimaan buku, sesuai dengan harga pemesanan. Pembayaran ini dilakukan dengan menandatangani kuitansi pembayaran antara sekolah dengan penyedia buku.
3. Harga buku harus mengikuti ketentuan e-katalog yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga pembelian tersebut sudah termasuk biaya pengiriman buku hingga ke sekolah;
4. Pembelian buku harus segera dilakukan jikalau dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 sudah tersedia di rekening sekolah dan buku telah tersedia;
5. Segala jenis bukti pembelian dan tanda terima pengiriman harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan materi laporan.
F. Pencatatan
Terhadap buku yang telah dibeli, sekolah wajib melaksanakan pencatatan terhadap hasil pembelian tersebut. Ada 2 tahap pencatatan yang harus dilakukan oleh sekolah, yaitu penerimaan, serta penyimpanan dan penggunaan.
1. Penerimaan
Buku yang diterima oleh sekolah sebagai hasil pembelian harus dicatat dalam buku penerimaan barang (Format 03) sebagai bukti penerimaan barang. Buku yang diterima atas pembelian harus dicocokkan dengan surat perintah kerja atau surat pemesanan yang ditandatangani Kepala Sekolah, yang dicocokkan berdasarkan tema/mata pelajaran di tiap kelas, jumlah buku, harga buku, dan kondisi fisik buku. Jika jumlah/harga sesuai dan kondisi buku baik, maka buku dapat diterima, jika tidak maka sebaiknya ditangguhkan atau diberi catatan.
2. Penyimpanan dan penggunaan
Seluruh buku yang telah dicatat penerimaannya oleh sekolah, pada tahap selanjutnya harus dicatatkan dalam buku inventaris barang (Format 04), kecuali buku SD untuk kelas 1 dan 2 yang diserahterimakan kepada siswa. Buku inventaris ini berfungsi untuk melihat kuantitas buku yang diterima, yang dipinjamkan ke siswa dan sisa buku di perpustakaan.
G. Perpajakan
Kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri/swasta yang terkait dengan penggunaan Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 adalah sebagai berikut.
1. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2003 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas pembelian buku teks pelajaran dan buku pegangan guru (yang termasuk dalam kelompok buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama), PPN yang terutang dibebaskan.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 perihal Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, pembelian buku teks pelajaran dan buku pegangan guru (yang termasuk dalam kelompok buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama) dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh Pasal 22.
H. Serah Terima Aset
1. Sekolah melaporkan hasil pembelian buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan rincian jumlah dan harga buku setiap mata pelajaran/tema (Format 05A dan Format 05B);
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi hasil pembelian buku di seluruh sekolah dengan rincian jumlah dan harga buku setiap mata pelajaran/tema (Format 06A dan Format 06B) untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Berita Acara Serah Terima Aset yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Format 08), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Buku SD kelas 1 dan 2 yang menjadi hak milik siswa bukan merupakan aset pemerintah.
b. Buku SD kelas 4 dan 5, serta SMP kelas 7 dan 8 di sekolah swasta bukan merupakan aset pemerintah.
c. Buku SD kelas 4 dan 5, serta SMP kelas 7 dan 8 di sekolah negeri merupakan aset pemerintah.
4. Pengelola dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan laporan rekapitulasi setiap pembelian buku di setiap kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga buku tiap mata pelajaran/tema (Format 07A dan Format 07B), serta dilampirkan Salinan Berita Acara Serah Terima Aset.
Bagi Anda yang membutuhkan Detail Lengkap Juknis bansos Buku Kurikulum 2013 Tahun 2014 Silahkan klik link download di bawah ini