-->

Pemerintah Naikkan Pemberian Beras Pns Tahun 2015

Pemerintah menaikkan dukungan beras sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polisi Republik Indonesia dan Pensiunan/penerima tunjangan. Hal ini menurut Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015.Peraturan ini merupakan perubahan kelima semenjak perubahan terakhir pada 2013. 

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tersebut yaitu sekitar 3.8% atau lebih rendah dari asumsi inflasi tahun 2015 sebesar 5%.

“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya ibarat dikutip dari peraturan tersebut, Kamis (12/2/2015).

Disebutkan dalam pasal 3, tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram. Tarif gres ini telah berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan berlaku surut semenjak 1 Januari 2014.

Sujmber: Tribunnews.Com, Jakarta 





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel