Pemerintah Naikkan Pemberian Beras Pns Tahun 2015
9:39 AM
Edit
Pemerintah menaikkan dukungan beras sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polisi Republik Indonesia dan Pensiunan/penerima tunjangan. Hal ini menurut Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015.Peraturan ini merupakan perubahan kelima semenjak perubahan terakhir pada 2013.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tersebut yaitu sekitar 3.8% atau lebih rendah dari asumsi inflasi tahun 2015 sebesar 5%.
“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya ibarat dikutip dari peraturan tersebut, Kamis (12/2/2015).
Disebutkan dalam pasal 3, tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram. Tarif gres ini telah berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan berlaku surut semenjak 1 Januari 2014.
Sujmber: Tribunnews.Com, Jakarta
Sujmber: Tribunnews.Com, Jakarta