Pembayaran Pemberian Sertifikasi Guru Triwulan 1 Dan Carry Over 2010-2013 Akan Dilaksanakan Mulai Tanggal 9-14 April 2014
3:20 PM
Edit
Berdasarkan info dari website kemdikbud, Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, ialah pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melaksanakan kelengkapan manajemen menyerupai SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga agenda pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat final ahad ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ungkapnya
Perkembangan kejelasan gosip pembayaran tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2014 dan pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui sesudah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung aturan dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Pada tanggal 3 April 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 ihwal Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan. Penerbitan PMK tersebut dilakukan sesudah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit ihwal kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga agenda pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat final ahad ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ungkapnya
Perkembangan kejelasan gosip pembayaran tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2014 dan pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui sesudah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung aturan dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Pada tanggal 3 April 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 ihwal Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan. Penerbitan PMK tersebut dilakukan sesudah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit ihwal kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh sebagaimana dirilis dalam website resmi kemdikbud (kemdikbud.go.id) mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP gres merampungkannya pada final Februari lalu, dan karenanya PMK pun terbit pada awal April kemarin. “Dengan adanya PMK dibutuhkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, masalah pemberian manajemen ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Makara tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud ketika jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta (07/04/2014)