-->

Kabar Baik Buat Tenaga Honorer Kategori Ii Yang Belum Lulus Cpns

Berdasarkan hasil Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah, disimpulkan bahwa Tenaga honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun pelaksanaannya harus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu kasus tenaga honorer harus dituntaskan, mulai tahun ini pemerintah mengusulkan deretan pegawai PPPK sebanyak 40 ribu orang, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh.

Diakui bahwa mustahil semua guru honorer sanggup masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi CPNS sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100  ribu. Dari sisa sekitar 153 ribu orang akan memperebutkan sisa deretan sekitar 30 ribu yang juga diperuntukkan untuk tenaga hebat lain, ibarat tenaga kesehatan, tenaga teknis  dan lain-lain. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala kawasan supaya berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin jikalau tenaga guru masih diharapkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan pribadi tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, ialah perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus menurut kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ungkapnya ketika menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 wacana ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).

Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan sanggup diperpanjang. Namun PPPK tidak sanggup diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam evaluasi kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapat honor serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapat proteksi berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan
(sumber : http://menpan.go.id)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel