-->

Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Oleh Sekolah Yang Didanai Dari Dana Santunan Operasional Sekolah Dan Santunan Sosial Buku

Tata cara pembayaran buku kurikulum 2013 oleh sekolah yang didanai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku diatur melalui Permendikbud Nomor 78 Tahun 2014 (yang mau download DI SINI)
Adapun tata cara pembayaran buku kurikulum 2013 oleh sekolah yang didanai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku yaitu sebagai berikut:
1. Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang melaksanakan pengantaran/distribusi secara berdikari dengan langkah sebagai berikut:
a. buku telah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
2. Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang memakai bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah menciptakan surat kepada bank penampung dana BOS supaya dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
4. Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang mengunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. sekolah harus melaksanakan setoran sejumlah nilai pesanan buku ke rekening giro escrow PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya di kantor setempat sehabis mengirimkan surat pesanan ke dinas kab/kota untuk diteruskan ke penyedia atau mengirimkan eksklusif ke email penyedia tembusan dinas kab/kota;
b. sekolah mendapatkan kuitansi pembelian buku dari PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya; dan c. uang pemesanan buku sekolah yang sudah disetorkan akan dipindahbukukan oleh PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya ke rekening penyedia setelah:
1. buku telah hingga di sekolah;
2. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
3. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia sejumlah buku yang diterima.
5. Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak memakai cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. buku telah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
6. Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak memakai cara pembayaran melalui rekening escrow sanggup memakai bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah menciptakan surat kepada bank penampung dana BOS supaya dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan hanya sanggup dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan akan melaksanakan pembayaran buku kurikulum 2013 pada Semester I tahun pelajaran 2014/2015 bagi Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum melaksanakan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran tersebut memakai dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing.
b. pembayaran dilakukan sehabis penyedia menyiapkan persyaratan:
1. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan pada semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan penyedia; dan
2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melaksanakan pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
8. Sekolah melaksanakan pembayaran secara penuh dan lunas sesuai dengan jumlah harga buku yang diterima.


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIALBUKU 

Demikian info  Permendikbud Nomor 78 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang didanai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku

=======================================

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel