Download Permenpan Nomor 29 Tahun 2014 Perihal Passing Grade Kelulusan Seleksi Cpns 2014
7:20 AM
Edit
Pemerintah menaikkan Passing Grade atau nilai ambang batas kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014. Kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik langsung (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap menyerupai tahun 2013. Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Permenpan Nomor 29 Tahun 2014 wacana Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 1 PERMENPANRB NO. 29 TAHUN 2014 dinyatakan bahwa Passing Grade atau Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Sedangkan pada Pasal 2 PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2014 dinyatakan bahwa Passing Grade atau nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014, ditetapkan menurut kriteria sebagai berikut :
a. 72 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
b. 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
c. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.
Dengan demikian Passing Grade untuk TKP CPNS tahun 2014 2015 ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, jika balasan benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 balasan benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.
Passing grade tersebut lebih tinggi atau naik dibandingkan tahun lalu. Hal sebagaimana dikemukakan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun kemudian 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik langsung (TKP). Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271.
Setiawan mengingatkan, meskipun total nilai akseptor tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, akseptor tes tetap tidak lulus. “Jadi selain nilainya harus tinggi, akseptor harus memenuhipassing grade,” imbuh Iwan kepada wartawan di kantornya, Kamis (09/10). Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, sanggup mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB).
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2014 wacana Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014 yang menyatakan bahwa Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
============================