Berdasarkan Uu No. 23 Tahun 2014 Tangggung Jawab Sma/Smk Dibawah Pemerintah Provinsi, Sd/Smp Berada Di Bawah Kabupaten Kota
9:39 AM
Edit
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten -kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
Pemerintah memutuskan melakukan penuh kebijakan di bidang pendidikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah mulai pada 1 Januari 2017 sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.
“Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan menurut UU tersebut pada 1 Januari 2017 sesudah melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.
Keputusan itu diambil sesudah mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk pemilihan kepala tempat serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melakukan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.
Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi perihal pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, tempat provinsi dan tempat kabupaten-kota pada bidang pendidikan.
Lebih jauh ia menyampaikan menurut UU itu, Pemerintah kabupaten -kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
“Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah tempat tingkat II selama ini terlalu berat alasannya yaitu itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi,” kata dia.
Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.
Prof. Agus menyampaikan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya aktivitas wajib berguru 12 tahun tercapai sehingga belum dewasa didik sanggup bersekolah sampai ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan.
Angkatan kerja setingkat Sekolah Menengah Pertama mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus. Sedangkan data siswa tahun 2014 menyampaikan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan jikalau ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.
“Yang penting juga ialah tidak ada alasan lagi mereka yang tidak bisa tidak bisa melanjutkan sekolah alasannya yaitu sebanyak 203 juta kartu cendekia akan dicetak dan dibagikan pada 2015,” kata Prof. Agus. Dia beropini bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong belum dewasa yang putus sekolah kembali bersekolah. “Ini menjadi kiprah dari Kementerian Sosial,”