-->

Aplikasi Dapodikdas Versi 3.00 Tidak Mengakomodir Acara Guru Di Luar Kelas

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh yang menyatakan acara pembelajaran di luar kelas  sanggup dianggap sebagai beban mengajar ternyata tidak diakomodir dalam aplikasi dapodikdas versi 3.00.

Pernyataan Mendikbud yang dilansir sejumlah media massa menyatakan bahwa acara mencar ilmu di luar kelas sanggup diperhitungkan sebagai beban mengajar. Bahkan dalam website resmi kemdikbud http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2826 dinyatakan bahwa setiap guru yang memperlihatkan pendampingan kegiatan ekstrakurikuler sanggup dipakai untuk menambah jam mengajar. "Kami akan berikan daftar ekskul yang lazim, mulai dari pramuka, palang merah remaja, olimpiade, kesenian, dan lain-lain yang setara. Kalau ada guru yang mau mengajar ekstrakurikuler itu akan mendapatkan poin menambahkan jam mengajar," ujar Mendikbud.

Dengan tidak diakomodirnya kegiatan di luar jam pembelajaran sebagai beban mengajar dalam aplikasi dapodikdas banyak guru yang  khawatir pernyataan mendikbud tersebut jauh dari kenyataan atau hanya sekedar pernyataan namun tanpa pelaksanaan. Oleh alasannya yaitu itu, para guru mendesak semoga aplikasi dapodik juga menyesuaikan tuntutan implementasi Kurikulum 2013 alasannya yaitu selain ada beberapa guru yang mengalami pengurangan jam pembelajaran dan diterapkanya Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib, Implementasi K13 juga menuntut semakin besar peranan guru untuk melakukan acara di luar kelas. Jika acara di luar kelas tidak diakomodir dalam aplikasi Dapodikdas maka besar kemungkinan ada beberapa guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Ketua Umum PGRI Sulistyo pernah menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus segera mengeluarkan kebijakan darurat atas kondisi ini. Dia menuturkan kontribusi TPG itu memakai sistem data pokok pendidikan (dapodik). “Sistem itu berbasis komputer,” paparnya. Ketika ada guru yang tidak lagi mengajar 24 jam pelajaran per pekan, otomatis masuk kriteria tidak layak mendapatkan TPG.
Perlu diketahui bahwa dalam aplikasi dapodikas versi 3.00 (terbaru) kiprah komplemen guru yang diakui sebagai pengganti beban mengajar sama ibarat dapodikdas versi sebelumnya, yakni  kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan, kepala laboratorium, dan  PLT Kepala Sekolah.

Kita berharap demi suksesnya implementasi Kurikulum 2013, pengelola dapodik segera merevisi aplikasi dapodikas versi 3.00 untuk diadaptasi dengan pernyataan Mendikbud yang menyatakan acara pembelajaran di luar kelas  sanggup diperhitungan sebagai beban mengajar dan kegiatan ekstrakurikuler sanggup dipakai untuk menambah jam mengajar. Jika aplikasi dapodikas versi 3.00 tidak segera diadaptasi besar kemungkinan guru yang khawatir hak finansialnya hilang akhir penerapan Kurikulum 2013 bukan semakin berkurangan justru akan semakin bertambahan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel