-->

Juknis Santunan Profesi Guru ( Tpg ) 2016 Melalui Transfer Daerah

Beriikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran atau Pencairan Tunjagan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Link download permendikbud No. 17 Tahun 2016 tersedia diakhir goresan pena ini)

A. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut.
1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. mempunyai satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017. 
6. guru yang menerima kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
9. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a. mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b. menerima kiprah suplemen sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI; -
 c. Mendapat kiprah suplemen sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d. menerima kiprah suplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran santunan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran santunan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e. menerima kiprah suplemen sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua kegiatan keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
g. kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah kegiatan peminatan atau kegiatan keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya ialah kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa; l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:  
1) mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2) menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau kegiatan pendidikan kesetaraan;
3) menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4) menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5) membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6) melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7) mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8) menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9) mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10) menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11) membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
12) membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
m. bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan proposal dinas pendidikan setempat.
10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya. 12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 ihwal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ihwal Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan santunan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 ihwal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
16. nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka santunan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga - 14 - tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapatkan Tunjangan Profesi apabila:
a. memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b. memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c. apabila Pengawas tidak sanggup memenuhi beban kerja sebagaimana karakter a atau b, pengawas sanggup memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d. pengawas sekolah yang bertugas di tempat khusus :
1) memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2) memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e. khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di tempat tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK sanggup memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan. –
f. guru yang menjadi binaan pengawas sekolah ialah guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
20. masa kerja pengawas dihitung semenjak diangkat menjadi pengawas sekolah.
21. bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan. 22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013 diatur sebagai berikut :
a. guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan kiprah suplemen sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah suplemen sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan ialah sebagai berikut :
1) Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka; 
4) Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya ialah guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan saluran dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. jenis dan akta pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1) guru Sekolah Menengah Pertama yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2) guru paket kejuruan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengampu matapelajaran prakarya di Sekolah Menengah Pertama atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di Sekolah Menengan Atas sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3) guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4) guru Sekolah Menengah kejuruan yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5) guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6) guru kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7) guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan mencar ilmu yang dibinanya.
d. satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, sanggup menambah beban mencar ilmu muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban mencar ilmu muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
e. bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f. bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah suplemen sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.  
g. bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan kiprah suplemen sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua kegiatan keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h. bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.
i. bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang memakai kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.



JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016
B. Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai efek dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri ihwal Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ihwal alih kiprah antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2. surat keterangan pembagian kiprah mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016
C. Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1. digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data GTK dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan system;
2. manual, apabila terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon akseptor Tunjangan Profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya.

Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melaporkan perubahan tersebut ke direktorat terkait Ditjen GTK.

JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016
D. Pembayaran Tunjangan Profesi Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi PNSD sebagai berikut:
1. Umum
a. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember (6 bulan);
b. SKTP yang diterbitkan akan disampaikan oleh direktorat terkait ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTUN; c. apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja akseptor santunan profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berjalan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
d. guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru;
e. hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran Tunjangan Profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil penilaian yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Tunjangan Profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun sebelumnya:
1) untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pengawas sekolah memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, hasil PKG dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
2) untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh pengawas sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
f. guru yang memenuhi seluruh persyaratan, SKTP nya akan diterbitkan. Tunjangan Profesi guru dibayarkan sehabis dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru;
g. bagi guru yang mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan referensi pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya tetap dibayarkan;
h. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 (dua) tahun pelajaran 2014/2015;
i. selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh santunan profesi;
j. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1) direktorat terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama akseptor dan nominal Tunjangan Profesi;
2) direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan dengan format yang sudah ditentukan untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
k. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perembesan atau penyaluran Tunjangan Profesi per triwulan sebagaimana berikut:
1) laporan triwulan I paling lambat final bulan April 2016;
2) laporan triwulan II paling lambat final bulan Juli 2016;
3) laporan triwulan III paling lambat final bulan Oktober 2016;
4) laporan triwulan IV paling lambat final bulan Desember 2016.
l. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP dan memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. pelaksanaan penyaluran santunan dan perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
1) apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK;
 3) apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka Tunjangan Profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan  Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK santunan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat kiprah yang baru. Status yang bersangkutan akan diubahsuaikan pada SK Tunjangan Profesi tahun berikutnya;
4) apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, jabatan fungsional selain pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia atau alasannya ialah pensiun, maka Tunjangan Profesi guru PNSD tersebut akan tidak boleh bulan berjalan.
2. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) a. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon akseptor Tunjangan Profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2014 maupun lulusan tahun 2015 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. b. Guru wajib mengecek kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada gosip PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. c. Bagi guru yang SK nya belum terbit alasannya ialah datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator sekolah paling lambat bulan Juni untuk semester pertama dan bulan November untuk semester ke dua.
3. Manual Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, dibutuhkan pemberkasan secara manual. Bagi guru jenjang dikdas dan dikmen yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK) atau sekolah di bawah naungan binaan Kementerian lain harus sesuai dengan akta pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai kegiatan mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor Kementerian terkait sesuai kewenangannya dan diketahui oleh dinas pendidikan terkait. Surat keterangan, akta pendidik dan kegiatan mengajar tersebut dikirim ke Direktorat terkait pada Ditjen GTK.
4. Mutasi guru dari kementerian lain guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, kalau mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
5. Tunjangan Profesi kurang bayar Tunjangan Profesi kurang bayar bagi Guru PNSD sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. mempunyai SKTP pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
b. menerima surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Pengawas Internal Daerah;
c. mempunyai SKTP Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud;
 d. kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar dikala guru yang bersangkutan belum terbayarkan.

JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016
E. Pembatalan dan Penghentian Pembayaran
1. Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi sanggup dibatalkan pembayarannya apabila:
a. terbukti memperoleh kualifikasi akademik dan/atau akta pendidik dengan cara melawan hukum;
b. mendapatkan lebih dari satu Tunjangan Profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya sanggup mendapatkan satu santunan profesi dan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas daerah. Penerima Tunjangan Profesi wajib mengembalikan Tunjangan Profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan Profesi  ke kas tempat melalui rekening kas tempat dengan memakai SSBP (Surat Setor Bukan Pajak).

2. Penghentian Pembayaran Pemberian Tunjangan Profesi guru tidak boleh apabila guru akseptor Tunjangan Profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
 a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
d. sedang mengikuti kiprah belajar;
e. tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi jawaban implementasi SKB Lima Menteri ihwal penataan dan pemerataan guru PNS;
 f. mempunyai jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 g. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya; h. melaksanakan tindakan melawan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau i. dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016
F. Perubahan Data Individu Penerima Tunjangan
Perubahan data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data akseptor Tunjangan Profesi setiap bulan. Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai honor pokok (bertambah atau berkurang), maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Direktorat Jenderal GTK - 26 - pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktorat terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan, dan selisih pembayaran jawaban perubahan tersebut akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016
G. Pengendalian, Pengawasan, dan Pelaporan Retur
1. pengendalian kegiatan pengendalian pembayaran Tunjangan Profesi ini dilakukan melalui:
a. pelaksanaan bimbingan teknis kegiatan penyaluran Tunjangan Profesi oleh sentra kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
 b. pemantauan dan penilaian (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait;
c. penyelesaian problem secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi;
d. rekonsiliasi data akseptor Tunjangan Profesi dengan instansi terkait.
2. pengawasan pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal oleh apparat fungsional terhadap proses penyaluran Tunjangan Profesi. Pengawas dimaksud mencakup :
a. pengawasan internal, antara lain Inspektorat Jenderal sentra dan daerah;
b. pengawasan eksternal, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
3. Laporan retur dan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak) dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, pada waktu melaksanakan verifikasi keabsahan data dan hasil PK guru sekaligus menanyakan ada tidaknya retur atas nama guru yang bersangkutan dan bukti SSBP apabila yang bersangkutan melaksanakan transaksi pengembalian.


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016 YANG MENGATUR TENTANG JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU (di Sini)

Demikian ifo tentang  PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016 YANG MENGATUR TENTANG JUKNIS TPG ATAU JUKNIS PENYALURAN / PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU

===========================================




= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel