-->

Berdasarkan Rancangan Pp Honor Ke 13 Dan Honor Ke 14 Tahun 2016 Akan Dibayarkan Bulan Juli 2016

Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan honor ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi terperinci setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.

Saat ini, Rancangan RPP perihal Pemberian THR Tahun Anggaran 2016  (gaji ke 14) dan RPP perihal Pemberian Gaji Ke-13 (R-PP Gaji Ke 12 dan Gaji Ke 14 Tahun 2016) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi gres dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB lalu diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution dikala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).


Dia mengakui bahwa dalam Rancangan PP atau RPP Gaji Ke 13 danGaji Ke 14 tertulis, donasi THR dan honor ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau setelah lebaran belum ada,” jelasnya.

Info Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 Tahun 2016


DItambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya, dan sering disebut honor ke-14.  Namun besaran THR lebih kecil dari honor ke-13, adalah satu kali honor pokok. Sedangkan untuk honor ke-13 mencakup honor pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, ibarat penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu bersahabat pemerintah akan memperlihatkan honor ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan dikala anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.

NEW INFO !!!
SEKARANG JUKNIS TPG TRANSFER DAERAH TAHUN 2016 SUDAH RESMI DIRILIS DENGAN DITERBITKANNYA PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016. BAGI YANG MAU DOWNLOAD JUKNIS TPG TRANSFER DAERAH (TPG BAGI GURU PNS DAERAH)  SILAHKAN DISINI

THR atau honor ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS dikala merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari honor pokok (http://www.menpan.go.id/)

==============================




= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel