Rencana Jadwal Dan Daerah Ukg / Utn Ulang Tahun 2017 Propinsi Banten Dan Klarifikasi Terkait Pelaksanaan Sergur 2017
10:47 PM
Edit
Berikut ini klarifikasi LPMP Banten terkait Pelaksnaaan Jadwal UKG Ulang dan Sertifikasi Guru tahun 2017.
UKG ulang 1/ UTN ulang 1 tahun 2017 yaitu Ujian Tulis Nasional (UTN) ulang bagi Peserta yang tidak lulus PLPG 2016 alasannya yaitu nilai UTN < 80. Tidak ada UKG untuk guru lainnya di tahun 2017 ini.
Jadwal tahapan UTN Ulang 1 yaitu sebagai berikut:
No | Kegiatan | Waktu |
1 | Panduan teknis | 9-15 Maret |
2 | Pengembangan sistem | 9-15 Maret |
3 | Sosialisasi | 16 - 18 Maret |
4 | Pemetaan sebaran penerima | 17-18 maret |
5 | Kordinasi LPMP dan Dinas | 21 - 24 Maret |
6 | Ploting dan penjadualan | 27 Maret-9 April |
7 | Pencetakan Kartu UTN | 10-18 April |
8 | Sinkronisasi Data | 19-21 April |
9 | Pelaksanaan | 25-29 April |
Adapun Rencana Tempat Pelaksanaan UKG ulang 1/ UTN ulang 1 tahun 2017 Propinsi Banten
Peranan LPMP dalam pelaksanaan UKG ulang 1/ UTN ulang 1
· Ploting Peserta UKG/UTN ke TUK
· Bersama operator sekolah memastikan perangkat server dan client sesuai spesifikasi
· Mengarahkan operator sekolah untuk instal aplikasi UTN
· Mengecek persiapan simpulan TUK minimal 1 hari sebelum pelaksanaan.
· Sebagai tim teknis yang mengawal jalannya UTN semoga kondusif terkendali
· Memantau jalannya UTN (unsur pimpinan)
Peran Dinas Pendidikan Kab/kota dalam pelaksanaan UKG ulang 1/ UTN ulang 1
· Menginformasikan kepada Peserta pada kategori UTN Ulang di aplikasi apsg untuk bersiap mengikuti UTN ulang dalam bentuk UKG pada tanggal yang akan segera ditetapkan (rentang 25 April -29 April). Peserta tidak sanggup ganti Jadwal, dan harus hadir 30 menit sebelum program dimulai, di TUK (tempat uji kompetensi) yang telah di tentukan.
· Mencetak Kartu Peserta dan Membagikannya ke Peserta (masih dalam tahap pembahasan, sanggup jadi penerima cetak kartu secara berdikari lewat web)
· Jika diharapkan sanggup memantau keberlangsungan/ jalannya UTN
Peran Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan UKG ulang 1/ UTN ulang 1:
· Menginformasikan kepada Peserta pada kategori UTN Ulang di aplikasi apsg untuk bersiap mengikuti UTN ulang dalam bentuk UKG pada tanggal yang akan segera ditetapkan (rentang 25 April -29 April). Peserta tidak sanggup ganti Jadwal, dan harus hadir 30 menit sebelum program dimulai, di TUK (tempat uji kompetensi) yang telah di tentukan
· Menetapkan TUK serta berkordi nasi dengan Dinas Kab/kota, Kepsek dan Operator TUK
· Membuat SK sekertariat UTN dan orang-orang yang terlibat pada UTN
· Memantau jalannya UTN
Penjelasan Terkait Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2017
Peserta Sergur 2017 adalah:
a. Calon sergur 2016 yang sudah disetujui A1 oleh lpmp namun tidak jadi penerima plpg 2016 alasannya yaitu pemotongan kuota Nasional (masuk dalam kategori “Peserta” di ap2sg) tidak harus mengpulkan berkas
b. Peserta yang tidak lulus PLPG 2016 bukan alasannya yaitu nilai UTN
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun LPMP TIDAK DAPAT MENAMBAHKAN PESERTA LAIN/BARU, alasannya yaitu aplikasi tidak terdapat akomodasi penambahan penerima (termasuk MERUBAH DATA PUN TIDAK BISA alasannya yaitu aplikasi terkunci)
Dinas Pendidikan mohon segera meminta berkas 2 rangkap kepada kategori “Calon Peserta” dalam daftar ap2sg dan rangkap diserahkan ke LPMP Banten selambat2nya selasa 4 April 2017. Dinas Pendidikan juga segera mencetak A1 kategori “Peserta” dalam aplikasi ap2sg. Batas Pencetakan A1 hari kamis, 6 April 2017.
Peran LPMP dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017
1. Menyetujui (approve) kategori “calon peserta” di ap2sg yang berkasnya telah masuk ke LPMP, semoga sanggup di cetak A1 nya oleh dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota. Kategori “Calon Peserta” adalah: Peserta yang tidak lulus PLPG 2016 bukan alasannya yaitu nilai UTN<80, tapi alasannya yaitu kurang kehadiran, nilai tugas2 kurang dll.
2. Menyetujui abolisi calonpeserta/peserta sesuai proposal dinas (karena penerima sedang kiprah belajar/mengundurkan diri/sakit keras/dll)
3. Menerima A1 yang sudah di ttd kepala Dinas atau yang mewakili, memasukan dalam berkas dan mengirimkan ke LPTK yang telah ditetapkan GTK
Peran Dinas Pendidikan Provinsi (jenjang Sekolah Menengan Atas & SMK) & Dinas Pendidikan Kab/kota (Jenjang SD, SMP) dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017
1. Meminta berkas kepada kategori “Calon Peserta” di ap2sg 2 rangkap (1 untuk diserahkan ke LPMP dan 1 arsip Dinas). Paling lambat diterima LPMP selasa 4 April 2017. Kategori “Calon Peserta” adalah: Peserta yang tidak lulus PLPG 2016 BUKAN alasannya yaitu nilai UTN
Berkas yg harus deiserahkan sesuai syarat tahun kemudian (buku 1 2016):
A. FC SK awal jadi guru Honorer (ijika pernah menghonor. Boleh dari sekolah yang berbeda)
B. FC SK Awal PNS/ SK awal GTY (guru tetap yayasan) bagi non PNS di swasta
C. FC SK terbaru PNS/ SK terbaru GTY
D. FC SKBM (surat keterangan beban mengajar) 5tahun terakhir (tahun 2012 – 2017)
E. Pakta Integritas bahwa dokumen2 sesuai aslinya di ttd di atas materai
F. FC Ijazah S1 di legalisir (akta 4 dan Daftar Nilai tidak perlu) dilarang hasil scan/print.
G. Surat Keterangan sehat untuk mengikuti PLPG
H. Cek list kelengkapan yang sudah di isi Kepsek & Dinas
2. Mengusulkan Penghapusan calon peserta/peserta, alasannya yaitu penerima sedang kiprah berguru / mengundurkan diriI / sakit keras / dll
3. Mencetak A1 dari kategori Peserta 4 Rangkap (2 rangkap untuk LPMP, 1 Untuk Peserta dan arsip Dinas). Sudah sanggup dilakukan, sebaiknya segera alasannya yaitu batas s/d hari Kamis, tgl 6 April 2017)
Semoga gosip ini sanggup membantu bagi guru yang ingin tau dengan dengan pelaksanaan UTN / UKG dan Sertifikasi Guru 2017.
Sumber: www.lpmpbanten.net