Surat Menpanrb Ihwal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
2:12 AM
Edit
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat wacana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Desa.
Surat tertanggal 20 September 2016 dengan Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tersebut, menekankan semoga hasil penetapan pengakuan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan melalui prosedur pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta selanjutnya hasil penetapan pengakuan tersebut dilaporkan kepada KASN," kata Menteri PANRB Asman Abnur, Kamis (22/9).
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan forum negara, forum nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 dan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik, maka pengisian JPT di Pemda yang mengalami perubahan organisasi dilakukan dengan cara, pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi yang dikukuhkan mencakup jabatan pimpinan tinggi yang mempunyai nomenklatur, kiprah dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun kiprah dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut sanggup dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut.
Kemudian, jabatan pimpinan tinggi yang mengalami perubahan alasannya yaitu dipecah ke dalam beberapa jabatan pimpinan tinggi lain, maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.
"Untuk jabatan pimpinan tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan pimpinan tinggi gres dari hasil penggabungan" kata Asman.
Kedua, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Uji Kesesuaian atau Job Fit diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapat jabatan sebagai jawaban adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang lowong.
Ketiga, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka yaitu saat proses pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui proses pengakuan dan job fit masih terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong, maka pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif.
"Terakhir, jikalau terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapat jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan sebelumnya, maka yang bersangkutan sanggup diangkat ke dalam jabatan direktur atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan," kata Asman.
Asman mengatakan, pengusulan jabatan pimpinan tinggi dengan job fit dilakukan melalui penilaian kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan oleh Tim penilaian yang berasal dari unsur Baperjakat dan sanggup pula dibantu oleh unsur lainnya yang dibuat oleh PPK dan dikoordinasikan kepada KASN.
Pengisian JPT hanya berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi sebagai jawaban adanya perubahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, dan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi selanjutnya tetap harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa apabila di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong maka kepada para pejabat tersebut semoga tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Sementara itu, jikalau terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong dan belum dilakukan pengisian maka PPK sanggup menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pimpinan tinggi," tutup Asman
Berikut ini Isi Surat MENPANRB Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Download Surat Menteri Panrb Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota (DISINI)
Demikian isu wacana Surat MENPANRB Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Demikian isu wacana Surat MENPANRB Tentang Pengisian JPT Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
===================================