Apakah Perlu Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Tersendiri Dalam Kurikulum Smp/Mts Atau Sma/Smk?
12:51 AM
Edit
Akhir-akhir ini muncul wacana bahwa Pendidikan Pancasila telah dikerdikan menjadi Pendidikan Kewarganegaaan (PKn). Wacana ini tentu tidak sanggup dikatakan benar, namun tidak pula sanggup dikatakan salah. Bagi seseorang yang menganggap bahwa pembinaan/penanaman nilai Pancasila dipersekolahan hanya dilihat dari konteks PKn pernyataan itu ada benarnya. Namun apabila PKn dipandang hanya sebagai salah satu sarana pembinaan/penanaman nilai Pancasila tentu wacana itu kurang sempurna sebab bergotong-royong mata pelajaran PKn telah berupaya menempatkan diri sebagai mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warganegara berkarekater Pancasila atau warganegara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Perlukah mata pelajaran Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri dalam Kurikulum SMP/MTs atau SMA/SMK/MA? Jawabannya tentu harus disandarkan pada paradigma lahirnya kurikulum KBK ataupun KTSP. Salah satu paradigma yang menjadi materi pertimbangan penyusunan Komptensi Dasar dalam KBK atau KTSP yakni mengurangi beban studi yang harus dikuasai oleh penerima didik. Terlalu luas dan beratnya bidang study yang harus ditempuh secara psikologis akan mengganggu tahapan perkembangan penerima didik itu sendiri.
Perlukah mata pelajaran Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri dalam Kurikulum SMP/MTs atau SMA/SMK/MA? Jawabannya tentu harus disandarkan pada paradigma lahirnya kurikulum KBK ataupun KTSP. Salah satu paradigma yang menjadi materi pertimbangan penyusunan Komptensi Dasar dalam KBK atau KTSP yakni mengurangi beban studi yang harus dikuasai oleh penerima didik. Terlalu luas dan beratnya bidang study yang harus ditempuh secara psikologis akan mengganggu tahapan perkembangan penerima didik itu sendiri.
Jika dilihat dari konteks pendidikan dipersekolahan secara keseluruhan, penulis (sebagai praktisi pendidikan di Sekolah Menengah Pertama - Guru PKn) memandang bahwa khusus ditingkat Sekolah Menengah Pertama tidak perlu ada mata pelajaran Pendidikan Pancasia secara tersendiri, hal ini dimaksud selain mengurangi beban materi latih juga sebab pembinaan/penanaman nilai Pancasila di persekolahan bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PKn. Ini dibuktikan oleh akad pemerintah melalui kegiatan Pengintegrasian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dalam seluruh mata pelajaran, bahkan dalam seluruh kegiatan yang diselenggarakan di sekolah. Sesuai buku pedoman Pengembangan Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa Prinsip yang dipakai dalam pengembangan pendidikan budaya dan huruf bangsa adalaah: 1) berkelanjutan; 2) melalui semua mata pelajaran (saling menguatkan), muatan lokal, kepribadian, dan budaya sekolah; 3) nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan; 4) dilaksanakan melalui proses berguru aktif
Hasil penelitian yang penulis lakukan melalui Penelitian Tindakan Sekolah (2010) ihwal Kontribusi Penerapan Pendekatan PAKEM terhadap Pengembangan Nilai Karakter Bangsa, diperoleh kesimpulan bahwa semakin terampilnya guru dalam menerapkan pendekatan pembelajaran (PAKEM=Pembelajaran Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan) semakin banyak nilai-nilai huruf bangsa yang terbina, menyerupai nilai-nilai demokratis, saling menghargai, kerjasama, keberanian dan lainnya. Hal ini mengatakan bahwa penbinaan/penanaman nilai Pancasila sanggup dilakukan oleh seluruh mata pelajaran, bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PKn.
Lalu bagaimana bantuan mata pelajaran PKn dalam pembinaan/penanaman nilai-nilai Pancasila. Jawaban tentu PKn harus menjadi tulang punggung dalam pembinaan/penanaman nilai-nilai Pancasila. Hasil diskusi saya dengan guru-guru PKn pada lingkup Sekolah Menengah Pertama menyiratkan bahwa materi PKn dikala ini sudah sangat positif serta mempunyai organisasi keilmuan yang terperinci yakni berbasis pada ilmu politik, aturan dan filsafat moral, filsafat Pancasila dan meiliki visi yang berpengaruh nation and character building, citizen empowerment yang diperlukan bisa berbagi civil society (masyarakat kewargaan). Materi PKn dikala ini sudah terhindar dari kepentingan politik rezim (hegemoni penguasa), serta sudah terhidar dari materi yang bertujuan memperkuat state building (negara sewenang-wenang birokratis; kooptasi negara) yang bermuara pada posisi warga negara sebagai kaula atau obyek yang sangat lemah ketika berhadapan dengan penguasa.
Guru-guru PKn Sekolah Menengah Pertama umumnya menyadari bahwa semua Kompetensi Dasar dalam mapel PKn berorientasi pada pengembangan Nilai Pancasila, namun terdapat materi yang berdasarkan pandangan mereka perlu dipertegaskan akan keterkaitannya dengan Pancasila. Bahkan, adapula materi yang berdasarkan pandangan guru-guru perlu dikeluarkan dari Cakupan Kompetensi Dasar dalam pembelajaran PKn di SMP.
Berikut saya berikan tabel tawaran perubahan Komptensi Dasar dalam mapel PKn Sekolah Menengah Pertama yang terangkup dari banyak sekali diskusi dengan guru-guru PKn No | Materi / SK | Usulan |
1. | Hak Asasi Manusia | Perlu ditambahkan KD ihwal HAM berdasarkan pandangan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 |
2. | Demokrasi | Perlu ditambahkan KD ihwal Pengertian dan Prinsip serta Nilai-nilai Demokrasi Pancasila |
3. | Potensi Diri | Bahan Ajar ini jikalau bisa sanggup dikeluarkan dari kajian Mapel PKn. Sehingga materi PKn sanggup ditata ulang supaya tidak terlalu padat, khusus materi/bahan fatwa di kelas VIII yang dianggap terlalu pada oleh guru-guru SMP |
4. | Globalisasi | Perlu disederhanakan menjadi Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri Indonesia sehingga materi bukan saja terfokus, juga tidak akan terjadi tumpang tindih dengan materi pelajaran Pengetahuan Sosial |
5 | Identifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia | Materi ini diperlukan bukan termasuk Kompetensi Dasar tetapi menjadi materi dengan Standar Kompetensi tersendiri. |
6. | Otonomi Daerah | Dalam SK maupun KD dianggap cukup, namun dalam pengkajiannya atau pembahasan materi perlu adanya persamaan batasan materi yang jelas. Hal ini sebab dalam pelaksanaan banyak guru PKn yang terjerat dalam penanaman konsep Otonomi Daerah, sedangkan Penanaman perilaku kritis siswa terhadap kebijakan publik justru banyak terabaikan. |
Usulan perubahan menyerupai yang dicantumkan dalam tebel di atas bergotong-royong memang sanggup didiskusikan atau difasilitasi dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Namun, sebab masih banyak guru PKn yang berorientasi pada buku teks yang tersedia tentu akan lebih baik apabila usulan-uslan tersebut sanggup dijadikan masukan untuk perbaikan SK/KD PKn Sekolah Menengah Pertama di masa yang akan datang.
Berdasarkan argumentasi di atas penulis menyimpulkan bahwa tidak perlu ada mapel Pendidikan Pancasila secara khusus dalam Kurikulum SMP, namun perlu mengadakan perubahan atau perbaikan Standar Kompetensi atau Komptensi Dasar yang telah ada. Lalu bagaimana dengan Anda guru PKn atau praktisis PKn lainnya? Silahkan tulis komentarnya! Begitu pula untuk guru PKn pada SMA/SMK atau MA tentu Anda lebih paham ihwal penerapan pembelajaran PKn di SMA/SMK/MA! Berikan komentarnya. Insya Allah akan disampaikan sebagai materi pembaharuan kurikulum PKn di masa yang akan datang.