-->

Dana Hibah Untuk Guru, Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Yang Telah Mempunyai Nuptk

Belakangan ini guru dan tenaga  pendidik kependidikan lainnya dikabarkan akan menerima dana hibah dari pemerintah sentra dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan dana tersebut ialah adanya kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kabar tersebut tentunya telah membawa angin segar namun sekaligus merepotkan alasannya tidak ada koordinasi yang terperinci dengan dinas pendidikan kabupaten/kota. Ketika saya mencoba mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan kabupaten, mereka nampaknya kebingungan alasannya belum ada koordinasi dari sentra wacana realisasi dana hibah tersebut. Namun, ketika saya mencoba mendatangi salah satu kantor cabang BRI ternyata kabar tersebut dibenarkan. Saat ini beberapa kantor cabang BRI tertentu sedang melayani pembuatan rekening gres guna realisasi penyaluran dana hibah tersebut.

Untuk wilayah kabupaten Pandeglang, pemberkasaan dan pembuatan rekening gres bagi calon akseptor dana hibah dilayani oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Labuan. Adapun cara atau mekanisme untuk mengetahui apakah seseorang mendapatkan dana hibah tersebut terlebih dahulu harus mengecek NUPTK  dengan data yang dimiliki oleh bank secara on line melalui bank BRI yang ditunjuk. Setelah ada gosip dari Bank bahwa NUPTK tersebut termasuk dalam daftar yang mendapatkan dana hibah, pihak bank memperlihatkan aplikasi pembuatan rekening gres secara gratis. Untuk pengecekan apakah NUPTK seseorang terdaptar sanggup dilakukan secara kolektif, contohnya satu sekolah diwakili satu orang atau 1 kecamatan (UPT) diwakili satu orang dengan membawa daftar nama pegawai  yang telah disertai nomor NUPTK. Bagi Anda yang belum mengecek silahkan dicek. Namun harus diingat jangan korbankan waktu berguru efektif. Lakukanlah ketika Anda tidak mempunyai jam mengajar atau sanggup diwakilkan kepada orang lain (secara kolektif).




= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel