Shalat Jama’ Dan Qashar
12:51 AM
Edit
A. Shalat Jamak
Shalat ialah kewajiban yang harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Dalam kondisi tertentu, waktu-waktu itu sanggup dikumpulkan dengan menjamaknya.
1. Pengertian Shalat Jamak
Shalat Jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu yang awal atau akhir. Misalnya, shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu magrib atau isya.
Dalam melaksanakan shalat Jamak, perlu diperhatikan waktu shalat yang boleh dijamak dan dilarang dijamak. Di antara waktu-waktu shalat yang boleh dijamak ialah salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan Isya.
Shalat Jamak dibedakan menjadi dua macam, yaitu Jamak Takdim dan Jamak Takhir.
a. Jamak Takdim
Jamak Takdim ialah dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu shalat yang awal.Contoh:
- Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu salat Magrib.
- Shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu salat Zuhur.
b. Jamak Takhir
Jamak Takhir ialah dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu shalat yang akhir.Contoh:
- Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu salat Isya.
- Shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu salat Asar.
2. Syarat Sah Shalat Jamak
Apabila seseorang melaksanakan shalat Jamak, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syarak. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, salatnya tidak sah. Syarat Jamak Takdim:
a) Berniat ingin mengerjakan shalat Jamak Takdim.
b) Shalat Jamak dikerjakan secara berurutan.
c) Tidak diselingi apa pun antara shalat yang pertama dan yang kedua.
Adapun Syarat Jamak Takhir
a) Berniat ingin melaksanakan shalat Jamak Takhir pada dikala masuknya waktu shalat yang pertama.
b) Shalat Jamak Takhir dilakukan secara berurutan.
c) Antara shalat yang pertama dan kedua tidak diselingi apa pun.
3. Yang Diperbolehkan Melakukan Shatat Jamak
Tidak setiap orang diperbolehkan melaksanakan shalat fardu dengan jamak. Orang-orang yang diperbolehkan melaksanakan shalat fardu dengan jamak ialah orang-orang tertentu, antara lain sebagai berikut.
a. Orang yang sedang dalam keadaan sakit.
b. Orang yang sedang bepergian jauh. Hal itu menurut hadis Rasullah SAW yang artinya: “Dan Anas bin Malik r.a. berkata, “Rasulullah saw. apabila berangkat sebelum tergelincir inatahari, dia men gakhirkan Zuhur ke waktu asar. Pada waktu asar, dia berhenti kemudian menjamakkan antara keduanya. Jika dia berangkat sehabis tergelincir matahari, dia men gerjakan dahulu Zuhur. Sesudah itu, barulah dia berangkat. (H.R. Bukhari dan Muslim)
c. Orang yang salat jamaah di masjid, kemudian turun hujan lebat, sedang rumahnya jauh Sebagaimana Hadist Rasullah yang artinya “Dan Nafi, Maula Ibnu Umar membuktikan sebetulnya Ibnu Umar apabila para umara mengumpulkan antara Magrib dan Isya karena hujan, dia pun melaksanakan jamak itu beserta mereka. (H.R. Malik)
d. Para jamaah haji ketika akan berangkat dan Arafah ke Muzdalifah, yakni Jamak Takdim antara shalat Zuhur dan Asar dan Jamak Takhir antara shalat Magrib dan Isya.
4. Cara Melakukan Shalat Jamak
Cara-cara mengerjakan shalat Jamak ialah sebagai berikut.
a. Shalat Jamak Takdim
1) Jika yang dijamak shalat Magrib dan Isya, caranya ialah mengerjakan shalat Magrib dahulu menyerupai biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya. Shalat Magrib dan Isya mi dikerjakan pada waktu magrib.
2) Jika yang dijamak salat Zuhur dan Asar, caranya ialah mengerjakan shalat Zuhur dahulu menyerupai biasa, kemudian dilanjutkan mengerjakan shalat Asar. Shalat Zuhur dan Asar ini dikerjakan pada waktu zuhur.
b. Salat Jamak Takhir
1) Jika yang dijamak shalat Magrib dan Isya, caranya ialah mengerjakan shalat Magrib dahulu menyerupai biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya. Shalat Magrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu isya.
2) Jika yang dijamak salat Zuhur dan Asar, cara mengerjakannya ialah shalat Zuhur dahulu menyerupai biasa, kemudian dilanjutkan salat Asar. Shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu asar.
Mengenai bacaan, gerakan, dan rukunnya menyerupai shalat fardu, yang berbeda hanya niatnya. Adapun niat melaksanakan shalat Jamak, ada yang dilafalkan menyerupai berikut.
a. Niat Shalat Jamak Takdim
1) Niat shalat Zuhur yang dijamak takdim dengan shalat Asar
2) Niat shalat Asar yang dijamak takdim dengan shalat Zuhur
3) Niat shalat Magrib yang dijamak takdim dengan shalat Isya
4) Niat halat Isya yang dijamak takdim dengan shalat Magrib
b. Niat Salat Jamak Takhir
1) Niat shalat Zuhur yang dijamak takhir dengan Asar
2) Niat shalat Asar yang dijamak takhir dengan Zuhur
3) Niat shalat Magrib yang dijamak takhir dengan Isya
4) Niat shalat Isya yang dijamak takhir dengan shalat Magrib
B. Shalat Qasar
Selain shalat Jamak, dispensasi lain yang diajarkan dalam Islam ialah shalat Qasar.
1. Pengertian Shalat Qasar
Shalat Qasar ialah meringkas bilangan rakaat dalam salat fardu, dan empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Karena itu, salat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dan empat dilarang diqasar, menyerupai shalat Magrib dan shalat Subuh.
Mengerjakan shalat fardu dengan qasar, boleh dilakukan bagi orang yang telah memenuhi syarat untuk mengqasar. Sebagaimana firman Allah swt. Yang artinya: “Dan jikalau kau bepergian di muka buini, maka tidaklah mengapa kanni mengqasar salatmu, jikalau kau takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnva orang-orang kafir itu ialah musuh yang faktual bagimu. (Q.S. An-Nisä’: 101)
2. Syarat-Syarat Sah Shalat Qasar
Seseorang dinyatakan sah dalam mengqasar shalatnya apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut mi.
a. Berniat ingin mengqasar salatnya.
b. Shalat yang diqasar mencakup salat yang diperbolehkan untuk diqasar, yakni salat Zuhur, Asar, dan Isya.
c. Perjalanan yang ditempuh memenuhi syarat untuk mengqasar salat, yakni perjalananjauh yang jikalau ditempuh denganjalan kaki memerlukan waktu minimal dua han.
d. Perjalanan yang ditempuh bertujuan baik, rnisalnya bersilaturahmi, berdagang, dan menuntut ilmu.
3. Orang yang Diperbolehkan Mengqasar Shalat
Tidak semua orang diperbolehkan mengqasar shalat. Seseorang diperbolehkan mengqasar shalat apabila dalam keadaan sakit, tidak aman, atau dalam bepergian jauh. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. Yang Artinya:”Allah mewajibkan shalat melalui nabimu (Nabi Muhammad saw.), empat rakaat ketika nienetap dan dua rakaat ketika berada dalam perjalanan. (H.R. Muslim)
C. Shalat Jamak Qasar
Dalam kondisi tertentu, dispensasi yang berupa shalat Jamak dan Qasar sanggup dilakukan secara bersamaan, yaitu dengan salat Jamak Qasar.
1. Pengertian Shalat Jamak Qasar
Apabila bepergian jauh, seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat dengan menjamak dan sekaligus mengqasarnya. Maksudnya, mengerjakan dua shalat fardu dalam satu waktu, sekaligus meringkas bilangan rakaatnya, baik pada waktu yang awal (Jamak Takdim) maupun pada waktu yang simpulan (Jamak Takhir).
2. Cara Mengerjakan Shalat Jamak Qasar
Cara mengerjakan salat Jamak Qasar ialah sebagai berikut.
a. Shalat Jamak Takdim dengan Qasar
1) Shalat Zuhur dan Asar
Cara mengerjakannya, yaitu salat Zuhur dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Zuhur dan Asar mi dikerjakan pada waktu zuhur. Bacaan dan gerakannya menyerupai shalat fardu, yang berbeda hanya niatnya.
2) Shalat Magrib dan Isya
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Magrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salat Magrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu magrib. Bacaan dan gerakannya menyerupai shalat Magrib dan Isya yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.
b. Salat Jamak Takhir dengan Qasar
Contoh shalat Jamak Takhir dengan qasar ialah shalat Zuhur dan Asar. Cara mengerjakannya, yaitu shalat Zuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Zuhur dan Asar ini, dikerjakan pada waktu asar.
Gerakan dan bacaannya menyerupai shalat Zuhur dan Asar yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.
3. Hikmah Shalat Jamak Qasar
Beberapa pesan yang tersirat shalat Jamak Qasar, antara lain
a. tidak memakan waktu yang banyak sebab shalat dua waktu dikumpulkan jadi satu dan diringkas menjadi dua rakaat;
b. ke dalam hati tenang, tidak gelisah sebab sudah sanggup melaksanakan shalat yang merupakan kewajiban setiap orang Islam;
c. tidak merasa takut apabila berhadapan dengan musuh sebab sudah melaksanakan kewajiban shalat;
d. merupakan dispensasi Allah swt. maka kesempatan itu perlu disyukuri.