-->

Surat Edaran Mendikbud Wacana Pembayaran Santunan Profesi Reguler Tahun 2014 Dan Kurang Bayar Santunan Profesi Tahun 2010-2013 Harus Dibayarkan Paling Lambat 30 April 2014

Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota perihal pembayaran Tunjangan Profesi Guru Reguler atau pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2014 dan kurang bayar tunjangan profesi tahun 2010-2013 harus dibayarkan paling lambat 30 April 2014. Isi surat edaran tersebut selengkapnya sebagai berikut
Dengan terbitnya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
  3. Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
  4. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
  5. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan pertolongan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan semenjak final Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.

Untuk guru Taman Kanak-kanak dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru Taman Kanak-kanak dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.

Untuk guru Sekolah Menengan Atas dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.

Guru sanggup melihat daftar nama akseptor TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 April 2014 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

Mohammad Nuh 
(sumber website kemdikbud.go.id)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel