-->

Sk Pemberian Profesi (Sktp) Diterbitkan 2 Kali Dalam Setahun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran derma guru menurut Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan menurut data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. 


Mulai tahun 2014 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku untuk satu semester atau 6 bulan. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun pedoman 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan derma profesi triwulan I dan II, yakni Januari sampai Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun pedoman 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar derma profesi triwulan III dan IV, yakni Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. 



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan seluruh surat keputusan peserta derma profesi (SKTP) untuk guru PNS Daerah dan non-PNS yang masuk kategori layak diterbitkan untuk Semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 ini sanggup diselesaikan final Maret 2014. 



Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata ketika jumpa pers di kantor Kemdikbud pada tanggal 20/3/2014.mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melaksanakan verifikasi data di dapodik semoga sanggup mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan mencar ilmu tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat, telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak sanggup mendapatkan SK tersebut.

Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad menyampaikan ketika guru telah mendapatkan SK, maka guru mendapatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), selanjutnya ada Surat Perintah Membayar (SPM) ditujukan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, sehabis data-data akurat selanjutnya dibuatkan dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang eksklusif dicairkan ke nomor rekening guru.

Hamid menambahkan SK derma profesi diterbitkan bila semua persyaratan sudah dipenuhi guru yang bersangkutan. "Untuk tahun ini SK dibentuk per-semeter sehingga dalam tahun ini akan diterbitkan sebanyak dua kali. Berbeda dengan tahun kemudian diterbitkan hanya satu kali. Cepat atau lambatnya peneribtan SK tergantung juga dari kesiapan kawasan atau pihak sekolah dalam melaksanakan validasi melalui data Pokok Pendidikan (Dapodik)", paparnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel