-->

Presiden Joko Widodo Batalkan Peresmian Akal Gunawan Dan Berhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Presiden Jokowi mengumumkan penghapusan peresmian Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri. Presiden Jokowi tetapkan mengusulkan nama gres calon Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti yang dikala ini duduk sebagai Wakapolri.

"Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menyebabkan perbedaan pendapat di masyarakat maka untuk membuat ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon gres yaitu Komjen Badrodin Haiti," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015) pukul 14.20 WIB.

Jokowi akan mengajukan nama itu ke dewan perwakilan rakyat RI. "Untuk dimintakan persetujuan dewan perwakilan rakyat RI," katanya Jokowi menawarkan keterangan pers dengan bangun di podium. Jokowi yang berkemeja putih membaca teks dan didampingi wapres JK. Setelah Jokowi berpidato, Mensesneg Pratikno menjawab pertanyaan wartawan.

Selain membatalkan pelatinkan Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo hari ini juga memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan gres di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga orang tersebut yakni mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.
Dalam pernyataan pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015), Jokowi mengatakan bahwa penunjukan ketiga pimpinan gres KPK tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Dalam pernyataan sebelumnya, Jokowi memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Pemberhentian itu terkait status tersangka pada kedua pimpinan KPK tersebut. Satu posisi pimpinan KPK dikala ini masih kosong sesudah masa jabatan Busryo Muqoddas berakhir pada final tahun lalu.

Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang atau perppu untuk mengatur perihal penunjukan pimpinan sementara KPK tersebut demi keberlangsungan kerja di KPK. Penunjukan tiga orang pimpinan sementara KPK dilakukan melalui penerbitan keputusan presiden (keppres).
"Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres untuk mengangkat tiga orang pimpinan sementara KPK, yaitu Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi," kata Jokowi.


Sumber informasi: http://news.detik.com dan Kompas. com -

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel