-->

Pos Un 2015 Dan Permendikbud No 5 Tahun 2015 Perihal Kriteria Kelulusan

Sehubungan POS UN 2015 belum diterbitkan alasannya yaitu masih menunggu penomoran PP wacana Perubahan Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan Kelulusan Siswa. Bersama ini saya sharrekan Draf POS UN 2015 sebagai materi sosialisasi dan persiapan.pelaksanaan UN 2015.

Berdasarkan draf POS UN 2015, antara lain dinyatakan:
1.     Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
           a)  menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
           b)  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
2.     lulus Ujian S/M/PK Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan menurut rapat Dewan Guru.
3.     Kelulusan akseptor didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
4.     Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila akseptor didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
5.     Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6.     Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari:
a.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
c.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I,  II, dan III untuk akseptor yang memakai sistem kredit semester (SKS) dan sanggup menuntaskan kegiatan kurang dari tiga tahun.
d.   Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I hingga semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% hingga dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%  hingga dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
e.   Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak sanggup diubah sesudah diterima oleh Panitia UN Pusat.

====================================



= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel