-->

Ketentuan Dukungan Kiprah Berguru Dan Izin Berguru Bagi Pns

Bagi Bapak/Ibu guru yang akan menlajutkan studi baik ke jenjang S-1 maupun S-2 dan S-3, alasannya yakni ketika ini tersedia beasiswa S-1, beasiswa S-2, dan beasiswa S-3 yang diberikan pemerintah, ibarat beasiswa S2 kemdikbud untuk guru SD dan Sekolah Menengah Pertama yang telah digulirkan semenjak tahun 2012 yang lalu, besar kemungkinan beasiswa S-2 Kemdikbud untuk guru SD dan SMP masih tetap ada pada tahun 2014 dan 2015 yang akan datang, sebaiknya terlebih dahulu memahami ketentuan ihwal santunan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Pada tanggal 21 Maret 2013 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang isinya antara lain mengatur ihwal batas usia untuk mendapat Tugas Belajar dan Izin Belajar, Perguruan Tinggi yang harus terakreditasi, dan ketentuan lainnya termasuk kewajiban bekerja sehabis Tugas Belajar selesai dilakukan. Untuk lebih jelasnya silahkan baca SE Menpan No. 04 Tahun 2013.

Berikut ini saya lampirkan SE Menpan No 04 Tahun 2013, sbb:

SURAT EDARAN NOMOR 04 TAHUN 2013

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJARBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL



1. Untuk meningkatkan kemainpuan dan rofesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk santunan kiprah mencar ilmu dan izin belajar. Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan santunan kiprah helajar dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Pemberian kiprah mencar ilmu dan izin mencar ilmu didasarkan pada peraturan, sebagai berikut:

a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 ihwal Pernberian Tugas Belajar;

b Keputusan Presiden Nornor 57 Tahun 1986 ihwal Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi yang Ditugaskan mengikuti Pendidikan pada F’akultas Pasca Sarjana;

c Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 ihwal Kenaikan pangkat Pegawai Negen Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nàmor 12 Tahun 2002.

3. Untuk lebih menjainin jlaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan santunan kiprah mencar ilmu dan izin mencar ilmu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebagai berikut:
3.1 Ketentuan Pernberian Tugas Belajar:
a PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diaxigkat sebagai PNS;
b Untuk bidang Ilmu yang langka serta diharapkan oleh organisasi sanggup diberikan semenjak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c Mendapatkan surat kiprah dan pejabat yang berwenang;
d Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pngetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis heban kerja dan perencanaan SD M instansi masing- masing;
e Usia maksimal
1) Program Diploma 1, Diploma II, Diploma Ill, dan Program Strata I (S-i) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun
3) Program Strata III (S-3) atau setara herusia paling tinggi 40 (ernpat pulub) tahun;
f Untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1) Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program Diploma Ill dan Program Strata I (S-i) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3) Program Strata III (S—3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dan forum yang berwenang;
h Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dan jabatannya;
i Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dan jabatannya;
j Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai balk;
k Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
l Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m Jangka waktu pelaksanaan:
1) Program Diploma I (DI) paling usang 1 (satu) tahun;
2) Program Diploma II (DII) paling usang 2 (dua) tahun;
3) Program Diploma III (DIII) paling usang 3 (tiga) tahun;
4) Program Strata I (S-i) / Diploma IV (Dlv), paling usang 4 (empat) tahun;
5) Program Strata II (S-2) atau setara, paling usang 2 (dua) tahun;
6) Program Strata III (S-3) atau setara, paling lairia 4 (rnpat) tahun;
n Jangka waktu pelaksanaan kiprah mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada abjad m masing-masing sanggup diperpanjang paling usang 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o Bagi PNS yang belum sanggup menuntaskan kiprah mencar ilmu sehabis diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada abjad n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling usang 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p Dalam melakukan izin mencar ilmu sehagaimana dirnaksud pad abjad o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasiiva -bagaiman berlaku bagi kiprah belajar.
q Dalam membenkan kiprah helajar, setiap instansi harus menawarkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r PNS yang telah selesai melakukan tugäs mencar ilmu wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kiprah mencar ilmu di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n).
Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerjá yakni sebagai berikut:
Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2) Pemberian kiprah mencar ilmu di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa kiprah mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n).
Sebagai contoh, untuk masa helajar 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sehagai herikut:
Kewajiban Kerja = 2 x 4 8 tahun
3) Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah menurut kebijakan dan pimpinan tertinggi instansi yang bersangku tan
s PNS sanggup melakukan kiprah mencar ilmu berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan:
1) Mendapat ijin dan pimpinan instansinya;
2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan
3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan
4) Dibutuhkan oleh organisasi.
t Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana abjad r, diakumulasikan sehabis PNS selesai melakukan kiprah mencar ilmu pada jenjang pendidikan terakhir.
u PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
3.2 Ketentuan Pemberian Izin Belajar:
a. PNS yang telah mempunyai masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung semenjak diangkat sebagai PNS;
b. Mendapalkan izin secara tertulis dan pejahat yang berwenang;
C. Tidak menmggalkan kiprah jabatannya, dikecualikan siit pendidikan yang sedang diikuti, PNS da.pat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d. Unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e. Tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
f. Tidak pernah melanggar instruksi etik PNS tingkat sedang atau berat;
g. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h. Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan kiprah jabatan pada Unit organisasi;
i. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j; Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah rnendapatkan persetujuanj legalisasi minimal B dan forum yang berwenang;
k. PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
4. Untuk PNS yang pada ketika ketentuan ini ditetapkan telah rnemperoleh pendidikan setingkat Iebih tinggi atau sedang melakukan kiprah mencar ilmu berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti agenda kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, hingga dengan tahun 2015.
b. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti agenda kiprah mencar ilmu untuk Program Strata I (S-i) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, hingga dengan tahun 2015.
5. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu vajib menciptakan laporan kepada pimpinan instansi pemberi kiprah mencar ilmu atau izin mencar ilmu sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b. Làoran hasil pelaksanaan kiprah mencar ilmu atau izin belajar, pada simpulan melakukan penugasan.
6. Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melakukan tugas. mencar ilmu atau izin mencar ilmu tetap melakukan kiprah mencar ilmu atau izin belajar.
7. Surat edaran ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggaI 21 Maret 2013

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
TTD
AZWAR ABU BAKAR

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wapres Republik Indonesia;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
NB
Bagi Anda yang membutuhkan pola surat permohonan izin mencar ilmu silahkan klik link di bawah ini

LINK CONTOH SURAT PEMOHONAN IZIN BELAJAR






Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel