-->

Kenaikan Pangkat Guru Melalui Sistem Angka Kredit Akan Dihapus



Sistem Angka Kredit Akan dihapus
Sebagaimana dirilis dalam website resmi Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah akan merevisi sistem evaluasi prestasi kerja pejabat fungsional (seperti kenaikan pangkat guru) yang selama ini memakai dasar angka kredit. Pernyataan tersebut disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, ketika membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05).
Beberapa argumentasi yang disampaikan perlunya merevisi sistem evaluasi prestasi kerja pejabat fungsional menyerupai kenaikan pangkat guru yang selama ini memakai dasar angka kredit, antara lain
1. kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
2.  kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak sanggup memperlihatkan citra ihwal kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu mengakibatkan jabatan fungsional lebih banyak memperlihatkan laba kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.

Selanjutnya untuk menjamin obyektivitas, evaluasi akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi.  Tim penilai akan membantu melaksanakan evaluasi kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.  Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap pejabat fungsional.

Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah memberikan bahwa ke depan evaluasi prestasi kinerja pejabat fungsional (seperti untuk kenaikan pangkat guru) akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari planning kinerja unit atau organisasi. Nama jabatan fungsional tidak lagi memakai nomenklatur dengan angka kredit, alasannya menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja menurut kontrak kinerja.

Penilaian kinerja pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat (antara lain kenaikan pangkat guru) sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan sikap kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.

Konsep sistematika jabatan fungsional menurut Undang-Undang ASN, sesungguhnya sebagai penyedia sarana training karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. 



Download dokumen presentasi  dan materi kajian 

Terima Kasih 

===================================================




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel