-->

Hakim Praperadilan Menangkan Kecerdikan Gunawan

Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan mengabulkan permohonan kubu BG. Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penyidikan terhadap Komjen BG tidak mempunyai kekuatan hukum.


Pengacara Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menyampaikan dengan keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi calon kapolri.


Inilah tujuh poin putusan dibacakan Hakim Sarpin, pagi ini.

"Menimbang bahwa atas penyidikan pemohon tidak sah, surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan aturan yang mengikat," kata Sarpin dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan aturan tetap. Namun, Hakim tidak mendapatkan seluruh somasi dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.

"Menimbangkan di atas, maka mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak sebagiannya. Bukti-bukti yang tidak relevansi harus dikesampingkan," terang Sarpin.

Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;

2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon ialah tidak sah dan tidak menurut hukum;

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait kejadian pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 abjad a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana ialah tidak sah dan tidak berdasar atas aturan dan oleh hasilnya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat;

4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon ialah tidak sah;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;

6. Membebankan biaya kasus kepada negara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya. 

Terkain putusan  Praperadilan yang memenangkan BG, Mahkamah Agung (MA) memaklumi adanya pro kontra dari setiap putusan yang dilakukan Hakim Pengadilan. Begitu juga dengan putusan Hakim Sarpin Rizaldi pada sidang Praperadilan Budi Gunawan.

Karena itu, MA pun mempersilakan kalau ada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait etika dan profesi hakim yang memutus kasus tersebut.
"Menyikapi ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim dan bila ada pengaduan atau pelanggaran tentu saja Bawas (MA) akan melaksanakan kiprahnya untuk meverifikasi maupun menindaklanjuti (laporan tersebut)," kata Humas MA, Ridwan Masyur dalam pesan singkatnya, Senin (16/2/2015).


Sumber Informasi : http://news.metrotvnews.com/, http://www.tribunnews.com/, http://kabar24.bisnis.com/




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel