-->

Juknis Atau Petunjuk Teknis Pemberian Pemberian Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-Iv Tahun 2015

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi  akademik ke S-1/D-IV adalah  pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk  memperoleh  kualifikasi  akademik  Strata  satu  (S-1) atau  Diploma  empat  (D-IV).  Pemberian  dana  tersebut  tidak  dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.


Berdasarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar, Kriteria Penerima Bantuan biaya yaitu
1.  Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.  Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun  swasta yang dibuktikan  dengan  SK  terakhir dan  pembagian  kiprah mengajar dari Kepala Sekolah. 
3.  Guru bukan PNS yang  masih  aktif  mengajar pada  SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta  yang  dibuktikan  dengan  SK  terakhir  dari  Kepala  Yayasan  dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah. 
 4.  Guru  bukan  PNS  yang  masih  aktif  mengajar  pada  SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
5.  Guru  bantu  yang  masih  aktif  mengajar,  pada SD/SDLB/SMP/SMPLB  dan Memiliki  Nomor  Induk  Guru  Bantu  (NIGB),  sesuai  dengan  Keputusan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  034/U/2003  tanggal  26  Maret  2003 tentang  Pengangkatan  Guru  Bantu  serta  memenuhi  persyaratan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.  Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV. 

Selain  kriteria  tersebut  di  atas,  guru  penerima  bantuan  biaya  peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
1.  Guru  PNS  harus  melampirkan  surat  izin  belajar  dari  pejabat  yang berwenang di kabupaten/kota. 
2.  Guru  bukan  PNS harus melampirkan surat  izin  dari  Kepala  Sekolah  atau Yayasan.
3.  Guru  tidak  sedang  memperoleh  beasiswa pendidikan  untuk  peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain. 
4.  Guru yang telah mendapatkan pinjaman pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan pinjaman peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5.  Program  Studi yang  diambil  sesuai  dengan  kiprah mengajar yang  sedang diampu;
6.  Usia maksimum 55 tahun pada ketika pendaftaran;
7.  Surat  keterangan  sebagai  mahasiswa  aktif  atau  sudah  lulus  seleksi  dari perguruan tinggi .
8.  Satu lembar copy Ijazah terakhir.   
9.  Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama langsung dan masih aktif.
11.  Melampirkan foto copy NPWP.

Adapun prosedur Penetapan dan Pendistribusian Kuota menurut JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2015 adalah sbb:
1.  Guru  yang  termasuk  sebagai  nominasi  penerima  bantuan  biaya peningkatan  kualifikasi  akademik  ke  S-1/D-IV  adalah  semua  guru  yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2.  Pemerintah  menentukan  kuota  nasional  tahun  2015  bagi  guru  jenjang pendidikan  dasar  sebanyak  84.750  orang.  Kuota  nasional  akan didistribusikan  menjadi  kuota  kab/kota  secara  proporsional  menurut nominasi  akseptor bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi  akademik  ke  S-1/D-IV. 
3.  Penentuan nominasi  penerima  bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV  berdasarkan  data  guru   yang  sudah  valid pada Dapodikdas   per  tanggal  18  Maret  2015 sesuai  dengan  kriteria  yang ditetapkan  dalam  Petunjuk  Teknis  ini dengan  skala  prioritas  menurut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh,  jumlah jam mengajar,  masa  kerja  dan  usia,  dengan  mempertimbangkan  kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi akseptor bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi  akademik  ke  S-1/D-IV apabila  guru  bersangkutan tidak  memenuhi  syarat, secara  online  melalui aplikasi  SIM  Tunjangan  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  kalender  sesudah ditentukan  nominasi  penerima  bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.   Setelah  melewati  batas  waktu  7  (tujuh)  hari semenjak ditentukannya  nominasi penerima  bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi  akademik  ke  S-1/D-IV, Pemerintah  akan  menetapkan  penerima  bantuan  biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.  

Sedangkan Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV  menurut JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2015 adalah sbb:
1.  Pemerintah memilih kuota calon akseptor pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV berdasarkan  data  akseptor bantuan  biaya peningkatan  kualifikasi  akademik  ke  S-1/D-IV  tahun  anggaran  2015  untuk masing-masing  kabupaten/kota  sesuai  dengan  kriteria  yang  ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.  Pemerintah  memilih nominasi  penerima  bantuan  biaya  peningkatan kualifikasi  akademik  ke  S-1/D-IV berdasarkan  data  guru  yang  sudah  valid pada dapodikdas.
3.  Pemerintah  menetapkan  calon  guru  penerima  pinjaman biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online  melalui  aplikasi  SIM  Tunjangan,  setelah  Kabupaten/Kota  melaksanakan verifikasi  calon  penerima  pinjaman biaya  peningkatan  kualifikasi  akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
4.  Sebelum  penerbitan  SK  penerima  bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi akademik  ke  S-1/D-IV,  guru  dapat  melihat  kelengkapan  data  dan  atau persyaratan  untuk  menerima  bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:






Jika  ada  persyaratan  yang  kurang,  Guru  dapat  melengkapi  melalui  sistem  dapodik di sekolah masing-masing.
5.  Direktorat  P2TK  Dikdas  menerbitkan  SK  akseptor bantuan  biaya  peningkatan  kualifikasi  akademik  ke  S-1/D-IV  bagi  guru  calon akseptor pinjaman biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun. 
6.  Berdasarkan SK akseptor pinjaman biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan  ke  Kantor  Perbendaharaan  Kas  Negara  (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
 7.   KPPN  menelaah  dan  menerbitkan  surat  perintah  pencairan  dana  (SP2D). Selanjutkan  SP2D  tersebut  dikirimkan  ke  Direktorat  P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.  Apabila  terjadi  kesalahan  data  yang  menyebabkan  terjadinya  retur,  maka   akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.


======================================


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel