Juknis Atau Petunjuk Teknis Pemberian Pemberian Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-Iv Tahun 2015
5:39 PM
Edit
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Berdasarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar, Kriteria Penerima Bantuan biaya yaitu
1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
5. Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV.
Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
4. Guru yang telah mendapatkan pinjaman pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan pinjaman peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5. Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu;
6. Usia maksimum 55 tahun pada ketika pendaftaran;
7. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
8. Satu lembar copy Ijazah terakhir.
9. Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama langsung dan masih aktif.
11. Melampirkan foto copy NPWP.
Adapun prosedur Penetapan dan Pendistribusian Kuota menurut JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2015 adalah sbb:
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional menurut nominasi akseptor bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
3. Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas menurut Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi akseptor bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sesudah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari semenjak ditentukannya nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan menetapkan penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
Sedangkan Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV menurut JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV TAHUN 2015 adalah sbb:
1. Pemerintah memilih kuota calon akseptor pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data akseptor bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah memilih nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon penerima pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK akseptor bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon akseptor pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK akseptor pinjaman biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
======================================