Peraturan Mendikbud Dan Menteri Agama Wacana Penerimaan Peserta Didik Gres Tahun Pelajaran 2015/2016
12:16 AM
Edit
Peraturan Mendikbud dan Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2015/2016 tampaknya masih menggunakaan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah
Berikut ini isi Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2014 (yang mau download Di Sini)
Berikut ini isi Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2014 (yang mau download Di Sini)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
b. bahwa supaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara tertib dan lancar, perlu penetapan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu IIsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Penerimaan peserta didik gres pada TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah supaya memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
BAB II PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal 3
Persyaratan calon peserta didik gres pada TK/TKLB/RA/BA adalah:
a. telah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk
kelompok B.
Pasal 4
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/SDLB/MI/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia berusia 6 (enam) tahun sanggup diterima;
c. telah berusia berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidak sanggup diterima.
(2) Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB sanggup mendapatkan usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/ MTs/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. mempunyai SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMPLB yaitu peserta didik yang tamat dan mempunyai ijazah/STTB SD/MI/SDLB.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB yaitu anak yang tamat dan mempunyai ijazah/STTB SMP/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK/ sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/sederajat dan mempunyai ijazah;
b. mempunyai SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/ MAK yang dituju.
Pasal 7
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik gres yang sanggup diterima diatur sebagai berikut:
a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
b. jumlah peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
c. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua)
d. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
e. jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
f. jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
g. jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
h. jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan
i. jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
BAB III
SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal 8
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik gres yang diterima, dan registrasi ulang.
Pasal 9
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/SDLB/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/ madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB/RA/BA.
Pasal 10
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dilakukan berdasarkan:
a. SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
c. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
d. usia calon peserta didik baru;
e. prestasi di bidang akademik;
f. talenta olah raga atau talenta seni; dan
g. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(2) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sekolah sanggup melaksanakan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik.
(3) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/SMPLB/MTs yang berasal dari satuan pendidikan gila dilakukan berdasarkan:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. talenta olah raga atau talenta seni; dan
f. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
Pasal 11
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMALB/MA dilakukan berdasarkan:
a. SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. talenta olah raga atau talenta seni; dan
f. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(2) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sekolah sanggup melaksanakan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik.
(3) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMALB/MA wajib menerima paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(4) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) tuna grahita dan autis berat dilakukan menurut SKHUS.
(5) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (tujuh) SMA/SMALB/MA yang berasal dari satuan pendidikan gila dilakukan berdasarkan:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. talenta olah raga atau talenta seni; dan
f. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
Pasal 12
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMKLB/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang studi keahlian/program studi keahlian/ kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
(2) Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan:
a. SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. bakat olah raga atau talenta seni; dan
f. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(3) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, sekolah sanggup melaksanakan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMKLB/MAK wajib menerima paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(5) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (tujuh) SMK/SMKLB/MAK yang berasal dari satuan pendidikan gila dilakukan berdasarkan:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. talenta olah raga atau talenta seni; dan
f. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
Pasal 13
(1) Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/ madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula.
(2) Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
(1) Penerimaan peserta didik baru pada SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat tidak boleh memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun.
(2) Penerimaan peserta didik baru pada SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memungut biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMALB/MA dan SMK/SMKLB/MAK dapat memungut biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
Pasal 15
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk menunjukkan proteksi kepada TK/TKLB/RA/BA atau sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 16
(1) Dinas provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan registrasi dan penerimaan peserta didik baru.
(2) Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/ madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Terima Kasih
=====================================