-->

Download Juknis Dan Juklak Dak Sd Sdlb 2016

JUKNIS DAK SD SDLB 2016
Dana  Alokasi  Khusus  (DAK) Bidang  Pendidikan Sekolah  Dasar/Sekolah  Dasar Luar  Biasa  yang  selanjutnya  disebut  DAK  SD/SDLBadalah  dana  yang bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang  dialokasikan  kepada  tempat tertentu  untuk  mendanai  kebutuhan  sarana  dan/atau  prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.



JUKLAK DAK SD SDLB 2016
Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Bidang Pendidikan SD Sekolah Dasar / SD Luar Biasa SDLB tahun 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. Sedangkan Petunjuk Pelaksanaan atau JUKLAT DAK Bidang Pendidikan SD Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB tahun 2016 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa


Berikut ini Mekanisme Penetapan Sekolah Penerima Alokasi DAKSD/SDLB tahun 2016 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa

Mekanisme penetapan sekolah peserta alokasi DAKSD/SDLB menurut JUKLAT DAK Bidang Pendidikan SD Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB tahun 2016:
1. DirektoratPembinaan  SD mengirim  Petunjuk  Teknis  beserta  Peraturan Pelaksanaannya kepada Pemda Kabupaten/Kota.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan pemberitahuan kepada sekolah mengenai kegiatan DAKSD/SDLB.
3. Sekolah  menciptakan dan  memberikan proposal  kegiatan peningkatan sarana dan/atau  prasarana pendidikan sesuai  dengan  prioritas
kebutuhannyake Dinas PendidikanKabupaten/Kota.
4. Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  melakukan  seleksi  sekolah  calon penerima  DAK SD/SDLB melalui  pemetaan,  pendataan  dan  verifikasi kelayakan  proposal  serta  kondisi  saranadan/atau  prasaranapendidikan berdasarkan  kriteria  umum  dan  kriteria  khusus  sebagaimana  dimaksud dalamPasal 5,Pasal6, dan Pasal 7.
5. Dinas  Pendidikan  menetapkan  alokasi  dan  jenis  kegiatan  per  sekolah secara proporsional  setelah  melakukan  validasi  kondisi  dan  kebutuhan sekolah.
6. Bupati/Walikota memutuskan sekolah peserta DAKSD/SDLBmelalui SK Penetapan menurut usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7. Kabupaten/Kotamelakukan  penandatanganan  perjanjianpemberian  DAK SD/SDLB untuk  peningkatan  prasarana  pendidikan dengan  sekolah peserta alokasi DAKSD/SDLBsebagaimana LampiranIyang merupakan bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Direktur  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini, kecuali Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.



Berikut ini Kriteria Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa SLB tahun 2016 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa



Kriteria Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa SLB sesuai pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No. 04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD/SDLB yakni:
Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan bagiSD/SDLByang berlokasi di tempat 3T;
b. masih beroperasi dan mempunyai ijin operasional;
c. SD/SDLB berdiri  di  atas  lahan  yang  tidak  bermasalah/tidak  dalam sengketa  dan  milik  sendiri(milik  Pemerintah  atau  Pemerintah  Daerah untuk SD/SDLB negeri;  milik  yayasan  untuk SD/SDLB swasta), dibuktikan  dengan  sertifikat  atau  bukti  lain  yang  dikeluarkan  oleh pejabat yang berwenang;
d. belum  memiliki  sarana  dan/atau  prasarana  pendidikan  yang  memenuhi standar saranadan prasarana pendidikan;
e. mempunyai  Kepala  Sekolah  yang  dibuktikan  dengan  surat  keputusan dari pejabat yang berwenang atau tubuh penyelenggara pendidikan;
f. memiliki  Komite  Sekolah,  yang  ditetapkan  dengan  surat  keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki  rekening  bank  atas  nama  sekolah,  bukan  rekening  bank  atas nama pribadi;
h. tidak  menerima  bantuan  sejenis  dari  sumber  dana  lainnya  (APBN/dan atau APBD I) pada tahun anggaranberkenaan; dan
i. mempunyai  potensi  berkembang  dan  dalam  tiga  tahun  terakhir mempunyai  kecenderungan  jumlah  siswa  stabil  atau  meningkat,  kecuali untukSD/SDLByang  mengalami  keadaan  darurat  dan/atau  musibah ibarat terdampak akhir huru hara, kebakaran atau peristiwa alam.

Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yaitu upaya pemenuhansarana  dan  prasarana  SD  yang  belum  mencapai  standar sarana  dan prasarana  pendidikan  untuk  memenuhi  standar  sarana  dan  prasarana pendidikan. Adapun Kriteria khususSD/SDLB peserta kegiatan peningkatan prasarana:

(1) Rehabilitasi ruang belajar:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanruangbelajarlebih besar dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakanruangbelajarlebih  besar  dari 45%sampai dengan65%;
c. dalam  hal  ruang  belajar  mengalami  kerusakan  lebih  dari  65%,  maka dapat  dilakukan  pembangunan  kembali  dalam  bentuk  ruang  gres dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.

(2) Rehabilitasi ruang mencar ilmu berikut perabotnya:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan  ruang mencar ilmu berikut perabotnya lebih dari30%  hingga dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan  ruang mencar ilmu berikut perabotnya lebihdari45%  hingga dengan 65%;
c. dalam  hal  ruang  belajar  mengalami  kerusakanberikut  perabotnya lebih  dari  65%,  maka  dapat  dilakukan  pembangunan  kembali  dalam bentuk ruang gres dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.

(3) Rehabilitasi ruangguru:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan ruang gurulebih  dari 30% hingga dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan ruang guru lebih  dari 45% hingga dengan65%.

(4) Rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan  ruang guru berikut perabot nya lebih dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru berikut perabotnya lebih dari45%sampai dengan65%.

(5) Rehabilitasijamban siswa dan/atau guru:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanjamban siswa dan/atau gurulebih dari30%  hingga dengan 45%;
d. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan  jamban  siswa  dan/atau  guru lebih dari45%  hingga dengan65%.

(6) Pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya:
a. sekolah  mempunyai  potensi  berkembang  (dalam  tiga  tahun  terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat);
b. mempunyai jumlah rombongan mencar ilmu melebihi jumlah ruang kelas yang ada;dan
c. memiliki  lahan  yang  luasnya  minimal  72  m2 (ilustrasi  8m  x  9m) dengan ketentuan  pemakaian  lahan  tersebut  tidak  mengurangi lapangan  upacara  atau  lapangan  olah  raga,atau bagi  sekolah  yang memiliki  lahan  terbatas, RKB  dapat  dibangun  di  lantai  2 dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 sanggup menumpu atau dibangun ruang diatasnya.

(7) Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya:
a. telah terpenuhi ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi tempat non 3T;
2) minimal5 ruang kelas bagi tempat 3T;
b. belum mempunyai ruang perpustakaan dengan luas minimal 56m2;dan
c. memiliki  lahan72  m2  dengan  lebar  minimal  6  m,  dengan  ketentuan pemakaian  lahan  tersebut  tidak  mengurangi  lapanganupacara  atau lapangan olah raga, atau bagi sekolah yang mempunyai lahan terbatas, ruang  perpustakaan  dapat  dibangun  di  lantai  2, dengan  syarat struktur bangunan  di lantai 1 sanggup menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(8) Pembangunan ruang guru berikut perabotnya:
a. mempunyai jumlah ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi tempat non 3T;
2) minimal5 ruang kelasbagi tempat 3T;
b. mempunyai ruang perpustakaanyang tidak rusak;
c. belum mempunyai ruang guru;dan
d. memiliki  lahan  yang  cukup  untuk  membangun  ruang  guru  minimal 72 m2, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan  upacara  atau  lapangan  olah raga, ataubagi  sekolah  yang memiliki  lahan  terbatas,  ruang  guru  dapat  dibangun  di  lantai  2, dengan  syarat  struktur  bangunan  di  lantai  1  dapat  menumpu  atau dibangun ruang di atasnya.

(9) Pembangunan jamban siswadan/atau guru:
a. belum  memiliki  jamban  yang  layak  atau  jumlah  jambanyang  ada tidak memadai;
b. mempunyai lahan minimal 3,5m2 (ilustrasi 2 mx 1,75 m, untuk1unit). (10) Pembangunan rumah dinas guru:
a. berada di tempat 3T;
b. memiliki  jumlah  ruang  kelas  yang  memadai minimal  5  ruang  kelas dan tidak rusak;
c. mempunyai ruang perpustakaan yang tidak rusak;
d. belum mempunyai rumah dinas guru
e. mempunyai lahan minimal 60 m2 (ilustrasi 6 m x 10 m); danf. lahan berada di lokasi sekolah.

Kriteria khusus SD/SDLB peserta kegiatan peningkatan sarana pendidikan sesuai Petunjuk Pelaksanaan JUKLAK Dana Alokasi Khusus DAK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa 2015 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016
(1) Koleksi perpustakaansekolah:
a. mempunyai ruang perpustakaan yang memadai; dan
b. belum  memiliki  koleksi  perpustakaan  ataujenis  dan jumlah  koleksi perpustakaan  yang  dimiliki  belum  memenuhi  standar  sarana perpustakaan.
(2) Media pendidikan:
a. mempunyai ruangkelasyang memadai; dan
b. belum mempunyai sarana media pendidikan ataujenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(3) Peralatan pendidikan:
a. mempunyai ruangkelasyang memadai; dan
b. belum mempunyai saranaperalatan pendidikan yang memenuhi standar sarana pendidikan.

Selengkapnuya silahkan Download atau Unduh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, di sini.

DOWNLOAD JUKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN SD SDLB (disini)

DOWNLOAD JUKLAK DAK BIDANG PENDIDIKAN SD SDLB (disini)

Demikian info perihal Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. 

Terima kasih




= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel