-->

Hasil Pilkada Banten 2017, Mk Kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika

Hasil Pilkada Banten 2017, Mahkamah Konstitusi (MK)  kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika dengan menolak permohonan somasi Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih Wahidin-Andhika Hazrumy.


"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, 


MK beralasan somasi tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab terpaut 2,5 persen, sementara syarat UU adalah 1,5 persen. Usai dibacakan putusan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak sorai di depan gedung MK.

Baca Juga

Banten menambah daftar sengketa pilkada yang ditolak. Pada Senin (3/4), sebanyak 22 somasi diputus dengan vonis 20 kasus ditolak. Hingga dikala ini, MK telah membacakan 5 kasus pilkada , 4 ditolak dan satu dikabulkan. Yang dikabulkan adalah sengketa Kabupaten Puncak Jaya dengan perintah mengadakan pemungutan bunyi ulang di 6 distrik. 


"Memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan bunyi ulang," kata Arief. (Sumber: news.detik.com)



= Baca Juga =



Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel